Permohonan Anda akan segera kami balas
Metadata adalah data yang memberikan informasi tentang data lain. Metadata berfungsi sebagai deskripsi atau penjelasan tentang suatu informasi yang lebih besar. Secara sederhana, metadata bisa dianggap sebagai "data tentang data."
Data deskriptif yang memberikan informasi detail tentang kegiatan
Informasi deskriptif tentang variabel yang digunakan dalam pengumpulan data.
Deskripsi terperinci yang menjelaskan indikator tertentu
No | Judul Kegiatan | Tahun | Jenis Statistik | Cara Pengumpulan | Instansi Penyelenggara | Aksi |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | Jumlah Lanjut Usia Telantar yang mendapat pelayanan reunifikasi keluarga | 01-01-1970 | Melakukan reunifikasi ke keluarga -- menyerahkan lansia terlantar yang sebelumnya terpisah dari keluarga untuk kembali bersama | Tahunan | Dinas Sosial Kota Depok | Lihat Detail |
2 | 01-01-1970 | Lihat Detail | ||||
3 | Persentase Perangkat Daerah yang Terlayani TIK (Pengelolaan e- government Di Lingkup Pemerintah Daerah KabupatenKota) | 01-01-1970 | Lihat Detail | |||
4 | Jumlah Anggaran Bantuan Pangan | 01-01-1970 | Menyediaan bantuan berupa pangan bagi korban bencana | Dinas Sosial Kota Depok | Lihat Detail |
No | Nama Variabel | Alias | Konsep | Definisi | Aksi |
---|---|---|---|---|---|
1 | Cakupan penegakan perda/perwal (Kegiatan Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan | Penegakan Perda / Perwal | Cakupan penegakan perda/perwal (Kegiatan Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan P | Lihat Detail | |
2 | Cakupan penegakan perda atau perwal Kegiatan Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Keter | Penegakan Perda / Perwal | Cakupan penegakan perda/perwal (Kegiatan Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Keterti | Lihat Detail | |
3 | Peserta Konsultasi Publik | Keterwakilan dalam acara Konsultasi Publik | Menurut Permendagri No. 86 Tahun 2017 pasal 80 bahwa peserta konsultasi publik adalah Kepala Perangk | Lihat Detail | |
4 | Peserta Musrenbang Kota | Keterwakilan peserta dalam musrenbang Kota | Menurut Permendagri No. 86 Tahun 2017 pasal 94 ayat 2 bahwa Musrenbang RKPD kabupaten/kota sebagaima | Lihat Detail | |
5 | Cakupan penegakan perda/perwal (Kegiatan Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah) | Penegakan Perda / Perwal | Cakupan penegakan perda/perwal (Kegiatan Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah) Adalah Jumlah Perda dan Perwal terkait Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. | Lihat Detail | |
6 | Perizinan yang diterbitkan | - | Perizinan | dokumen yang diterbitkan berdasarkan peraturan sebagai bukti legalitas kepada perorangan atau badan | Lihat Detail |
7 | Unit Usaha yang dilakukan pengawasan | - | Pengawasan | orang perseorangan atau badan usaha yang dilakukan upaya pengecekan untuk memastikan pelaksanaan keg | Lihat Detail |
8 | umlah Event Penyelenggaraan Promosi Penanaman Modal yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten atau Ko | - | Event promosi investasi | Penyelenggaraan promosi investasi yang diikuti oleh Pemerintah Kota Depok yang bertujuan untuk mempe | Lihat Detail |
9 | Kelompok masyarakat yang dilakukan peningkatan kapasitas dalam pengelolaan persampahan | Bank Sampah | Pembinaan dan Pelatihan Bank Sampah | Bank Sampah adalah fasilitas untuk mengelola Sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle), | Lihat Detail |
10 | Kelompok masyarakat yang mengikuti Kegiatan pembinaan | Pembinaan Komunitas | Pembinaan dan Pelatihan untuk Komunitas Lingkungan | Individu atau orang yang mempunyai kesamaan visi dan misi untuk bergerak di bidang lingkungan hidup | Lihat Detail |
11 | Lihat Detail | ||||
12 | Lihat Detail | ||||
13 | Lihat Detail | ||||
14 | Panjang Jalan Menurut Jenis Permukaan Jalan km | - | Panjang Jalan | Panjang Jalan Menurut Jenis Permukaan Jalan mengacu pada klasifikasi jalan berdasarkan bahan atau ti | Lihat Detail |
15 | Lembaga klmpk masy inst bid LH skala kab kota eksisting | Penghargaan Adiwiyata | Pemberian penghargaan kepada sekolah | Adiwiyata adalah penghargaan yang diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerin | Lihat Detail |
16 | Lembaga klmpk masy inst yg terdaftar dan peningkatan kapasitas serta kompetensi SDM bid LH | Lomba Bidang Lingkungan Hidup | Peningkatan kompetensi masyarakat atau komunitas melalui lomba bertemakan lingkungan hidup | Lomba yang terdiri dari lomba menggambar untuk tingkat Sekolah Dasar, lomba pembuatan video dengan t | Lihat Detail |
17 | Lihat Detail | ||||
18 | Lihat Detail | ||||
19 | Lihat Detail | ||||
20 | Eksisting kelompok masyarakat terkait pengelolaan sampah | Bank Sampah Induk dan Bank Sampah Unit | Komunitas Swadaya Masyarakat dalam bidang pengelolaan sampah | Bank Sampah adalah fasilitas untuk mengelola Sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle), | Lihat Detail |
21 | Kelompok masyarakat terkait pengelolaan sampah yang tercatat aktif dalam 1 tahun terakhir | Bank Sampah | Komunitas Swadaya Masyarakat dalam bidang pengelolaan sampah | Bank Sampah adalah fasilitas untuk mengelola Sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle), | Lihat Detail |
22 | ijin PPLH lainnya yang telah diterbitkan kab kota sd n kurang dari 1 | Persetujuan Teknis dan Rincian teknis | ijin PPLH atau Persetujuan Teknis atau Rincian Teknis yang dikeluarkan untuk menjamin terlaksananya | ijin PPLH lainnya yang telah diterbitkan kab kota sd n kurang dari 1 adalah jumlah ijin PPLH atau Ri | Lihat Detail |
23 | Data contoh uji | Laporan Hasil Uji | Pengujian kualitas air limbah, air permukaan dan air bersih | Data contoh uji merupakan gabungan data yang diperoleh dari rangkaian pengujian kualitas air yang di | Lihat Detail |
24 | Rekomendasi persetujuan lingkungan | SKKL atau PKPLH | Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup | Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau pernyataan Kesanggupan Pen | Lihat Detail |
25 | Lihat Detail | ||||
26 | Lihat Detail | ||||
27 | Lihat Detail | ||||
28 | Lihat Detail | ||||
29 | Lihat Detail | ||||
30 | Gelandangan dan Pengemis yang menerima kebutuhan sandang | 1. Gelandangan 2. Pengemis 3. Kebutuhan Sandang | Gelandangan adalah orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak d | Lihat Detail | |
31 | Lokasi Proklim yang berada di wilayah kabupaten/kota | Proklim | Lokasi Proklim adalah kampung yaitu Kampung adalah wilayah administratif yang terdiri atas rukun war | Lihat Detail | |
32 | Cakupan Penegakan Perda Perwal Keg Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan | Penegakan Perda / Perwal | Cakupan penegakan perda / perwal (Kegiatan Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan P | Lihat Detail | |
33 | Cakupan penegakan perda / perwal (Kegiatan Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Keterti | Penegakan Perda / Perwal | Cakupan penegakan perda / perwal (Kegiatan Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Keterti | Lihat Detail | |
34 | Lihat Detail | ||||
35 | Lihat Detail | ||||
36 | Lihat Detail | ||||
37 | Lihat Detail | ||||
38 | Lihat Detail | ||||
39 | Fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan J | Fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan J | Fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan J | Lihat Detail | |
40 | Data aset alat perngujian Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang terinventarisasi | Alat Uji Berkala Kendaraan Bermotor | alat uji berkala adalah alat yang digunakan untuk pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara | Lihat Detail | |
41 | Alat uji Kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor sesuai dengan akreditasi | Alat Uji Berkala Kendaraan Bermotor sesuai dengan akreditasi | proses pemberian oengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan B | Lihat Detail | |
42 | Jumlah Terminal Terbangun Terminal Terpadu | Terminal Terpadu | Terpadu diartikan sudah dipadu, disatukan, dilebur menjadi satu. Terminal adalah pangkalan kendaraan | Lihat Detail | |
43 | Jumlah Terminal Terbangun Tipe A | Terminal Tipe A | terminal yang fungsi utamanya melayani kendaraan bermotor umum untuk angkutan lintas batas negara da | Lihat Detail | |
44 | Jumlah Terminal Tipe C | Jumlah Terminal | Jumlah Terminal adalah jumlah prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan ora | Lihat Detail | |
45 | Jumlah Penumpang Masuk -Keluar Melalui Terminal Tipe C | Jumlah Penumpang | Jumlah penumpang dibagi berdasarkan moda transportasi: kendaraan penumpang, kereta api, pesawat, dan | Lihat Detail | |
46 | Perangkat Daerah yang Terhubung dalam Jaring Komunikasi Sandi | Jaring komunikasi Sandi Jaring Komunikasi Sandi | Jaring Komunikasi Sandi yang selanjutnya disingkat JKS adalah keterhubungan antar Pengguna Persand | Lihat Detail | |
47 | Perangkat Daerah yang telah melakukan Koordinasi dan Sinkronisasi Data dan Informasi Elektronik | datawarehouse/Gudang data | Perangkat daerah yang mengintegrasikan datanya ke dalam data warehouse/gudang data Gudang Data yan | Lihat Detail | |
48 | Nama Domain Pemerintah Daerah | Nama domain | Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, | Lihat Detail | |
49 | Orang yang Mengikuti Pembinaan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang dan Jasa | Jumlah Pelaku Pengadaan Barang/Jasa | Kemampuan berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk mengembangkan dan membina sumber daya ma | Lihat Detail | |
50 | Embung | - | Embung | Embung adalah sebuah waduk atau kolam kecil yang dibangun untuk menampung dan menyimpan air hujan at | Lihat Detail |
51 | Jumlah Fasilitas Kesehatan | 1. Rumah sakit Umum, 2. Rumah sakit Khusus, 3. Puskesmas, 4. Posyandu , 5. Klinik Pratama | Rumah Sakit Umum adalah Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis | Lihat Detail | |
52 | Lihat Detail | ||||
53 | - | Lihat Detail | |||
54 | Populasi Ternak Menurut Jenis Ternak | Kumpulan ternak yang berada pada wilayah tertentu dan pada waktu tertentu. | Populasi ternak adalah kumpulan ternak yang berada pada wilayah tertentu dan pada waktu tertentu. | Lihat Detail | |
55 | Fasilitas untuk sepeda Pejalan Kaki dan penyandang cacat yang terehabilitasi dan terpelihara | Fasilitas untuk sepeda Pejalan Kaki dan penyandang cacat yang terehabilitasi dan terpelihara | Fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat adalah lajur dan/atau jalur yang disediak | Lihat Detail | |
56 | Fasilitas untuk sepeda Pejalan Kaki dan penyandang cacat | Fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat | Fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat adalah lajur dan atau jalur yang disediak | Lihat Detail | |
57 | Jumlah Moda Angkutan Menurut Jenis | Jumlah Moda Angkutan | Jumlah moda angkutan menurut jenis adalah moda transportasi didefinisikan sebagai alat transportasi | Lihat Detail | |
58 | Lihat Detail | ||||
59 | Lihat Detail | ||||
60 | Lihat Detail | ||||
61 | Lihat Detail | ||||
62 | Lihat Detail | ||||
63 | Lihat Detail | ||||
64 | Lihat Detail | ||||
65 | Lihat Detail | ||||
66 | Lihat Detail | ||||
67 | Lihat Detail | ||||
68 | Lihat Detail | ||||
69 | Lihat Detail | ||||
70 | Lihat Detail | ||||
71 | Lihat Detail | ||||
72 | Lihat Detail | ||||
73 | Lihat Detail | ||||
74 | Lihat Detail | ||||
75 | Lihat Detail | ||||
76 | Lihat Detail | ||||
77 | Lihat Detail | ||||
78 | Lihat Detail | ||||
79 | Lihat Detail | ||||
80 | Lihat Detail | ||||
81 | Lihat Detail | ||||
82 | Lihat Detail | ||||
83 | Lihat Detail | ||||
84 | Lihat Detail | ||||
85 | Lihat Detail | ||||
86 | Lihat Detail | ||||
87 | Lihat Detail | ||||
88 | Lihat Detail | ||||
89 | Lihat Detail | ||||
90 | Lihat Detail | ||||
91 | Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan APIP | MON EV TL | Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan | Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan APIP (Aparat Pengawas Interen Pemerintah) adalah jumlah output Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi yang dilakukan Inspektorat Daerah sebagai APIP (Aparat Pengawas Interen Pemerintah) atas Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat | Lihat Detail |
92 | Lihat Detail | ||||
93 | Lihat Detail | ||||
94 | Lihat Detail | ||||
95 | Lihat Detail | ||||
96 | Lihat Detail | ||||
97 | Lihat Detail | ||||
98 | Jumlah Kepala Keluarga Menurut Jenis Kelamin | Kepala Keluarga | Kartu Keluarga Baru yang selanjutnya disingkat KK Baru adalah penerbitan KK dengan nomor yang baru akibat membentuk keluarga baru, pergantian kepala keluarga, pecah KK, perpindahan penduduk yang tidak diikuti kepala keluarga, rentan administrasi kependudukan serta Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia dan bagi WNI yang semula berkewarganegaraan asing. | Lihat Detail | |
99 | Sosialisasi langsung kepada masyarakat terkait pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan | Sosialisasi Administrasi Kependudukan | Pemerintah kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan yang dilakukan oleh bupati/walikota dengan kewenangan meliputi pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan | Lihat Detail | |
100 | Lihat Detail | ||||
101 | Lihat Detail | ||||
102 | Terlaksananya pelayanan uji berkala | Uji Berkala | Pelayanan uji berkala adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan yang dioperasikan di jalan | Lihat Detail | |
103 | Trotoar | Trotoar | trotoar merupakan ruang yang diperlukan pejalan kaki untuk berdiri dan berjalan yang dihitung berdasarkan dimensi tubuh manusia pada saat membawa barang atau berjalan bersama dengan pejalan kaki lainnya baik dalam kondisi diam maupun bergerak | Lihat Detail | |
104 | Lokasi pembangunan zona selamat sekolah (ZOSS) | Zona selamat sekolah | zona selamat sekolah adalah bagian dari kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa kegiatan pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki pada kawasan sekolah Merupakan bagian dari kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa kegiatan pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki pada kawasan sekolah. ZoSS dinyatakan dengan perlengkapan jalan terdiri atas: a. Rambu lalu lintas b. Marka Jalan c. Alat Pemberi Isyarat Lalu dan d. Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan e. Alat Penerangan Jalan f. Fasilitas untuk sepeda, Pejalan kaki berupa Trotoar dan penyandang cacat g. Rambu perintah berupa perintah memasuki jalur atau lajur yang ditunjuk h. Alat Pengandali dan Pengaman pengguna jalan berupa pulau lalu lintas atau pagar pengaman jalan i. Tempat pemberhentian bus dengan teluk& dan j. Marka jalan berupa paku jalan | Lihat Detail | |
105 | Alat Penerangan Jalan | Alat Penerangan Jalan | alat penerang jalan adalah lampu penerangan jalan yang berfungsi untuk memberi penerangan pada ruang lalu lintas | Lihat Detail | |
106 | Data Ruas jalan yang terpasang implementasi batas kecepatan (rambu) | Batas kecepatan | alat pembatas kecepatan digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan Batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Batas kecepatan ditetapkan : a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per Jam untuk jalan bebas b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan dan d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukinan. | Lihat Detail | |
107 | Lihat Detail | ||||
108 | Kegiatan pameran penanaman modal | Pameran | Lihat Detail | ||
109 | Lihat Detail | ||||
110 | Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan | Kelompok Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan | -Kelompok Masyarakat didefinisikan sebagai sekumpulan orang yang memiliki kesamaan karakteristik, minat, tujuan, atau kepentingan tertentu, yang berkumpul dan berinteraksi secara teratur untuk mencapai tujuan bersama. Kelompok masyarakat ini dapat berbentuk formal maupun informal dan biasanya dibentuk berdasarkan kesamaan tertentu seperti wilayah tempat tinggal, pekerjaan, hobi, agama, suku, atau kepentingan sosial lainnya. -Organisasi kemasyarakatan (disingkat ormas) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk melakukan perbaikan yang diinginkan terhadap kesehatan sosial, kesejahteraan, pendidikan dan fungsi komunitas secara keseluruhan. - Organisasi kemasyarakatan (disingkat ormas) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pemangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Rebublik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. | Lihat Detail | |
111 | Lihat Detail | ||||
112 | Lihat Detail | ||||
113 | Lihat Detail | ||||
114 | Luas Lahan Sawah menurut Jenis Pengairan | Luas Lahan Sawah Irigasi | Lahan sawah irigasi adalah lahan sawah yang sumber air utamanya berasal dari air irigasi. Lahan sawah irigasi terdiri dari irigasi teknis, irigasi setengah teknis, irigasi sederhana, irigasi desa/non PU, termasuk juga sawah sistem surjan yaitu sawah yang sumber air utamanya berasal dari air irigasi atau air reklamasi rawa pasang surut (bukan lebak) dengan sistem tanam pada guludan. | Lihat Detail | |
115 | Volume realisasi Ekspor per tahun | Volume realisasi Ekspor | Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari daerah pabean. Volume Realiasi ekspor per bulan adalah jumlah aktual dari kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean yang dibatasi dalam periode waktu tertentu (bulan). (Dalam satuan volume) | Lihat Detail | |
116 | Laporan Musrenbang Tingkat Kelurahan | Musyawarah Perencanaan Pembangunan | - Musyawarah Perencanaan Pembangunan adalah forum antar pelaku dalam rangka menysusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah. - Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disebut Musrenbang atau adalah Musyawarah Pembangunan Bermitra Masyarakat disingkat MPBM adalah sistem perencanaan pembangunan daerah melalui suatu pola musyawarah dalam pengelolaan pembangunan dengan menemukan masalah, penyebab masalah dan potensi penanganannya dengan prinsip dasar partisipatif, transparan, akuntabilitas, responsif yang bermitra masyarakat. | Lihat Detail | |
117 | PNS yang dilakukan pembentukan sebagai fungsional PPLHD | PPLHD baru | Jumlah PNS yang dilakukan pembentukan sebagai fungsional PPLHD (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah) | Lihat Detail | |
118 | PPLHD yang dibutuhkan | Kebutuhan PPLHD | Jumlah PPLHD (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah) yang dibutuhkan | Lihat Detail | |
119 | Infrastruktur yang digunakan dalam pelaksanaan Pusat Data Pemerintahan Daerah/ fasilitas berbagi pakai yang telah tersedia | Pusat Komputasi/R uang server | Pusat Komputasi/ Ruang server | Pusat data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data | Lihat Detail |
120 | Jumlah Perlintasan Sebidang | Perlintasan Sebidang | Perlintasan sebidang adalah perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang berada pada ketinggian yang sama | Lihat Detail | |
121 | Nama Sub Domain Pemerintah Daerah | - Merupakan perhitungan Jumlah Sub Domain Pemerintah Daerah - Nama Sub Domain Pemerintah Daerah adalah penggunaan nama sub domain dari domain .go.id pemerintah daerah yang digunakan oleh seluruh perangkat daerah, termasuk layanan SPBE dan kegiatan di daerah | Lihat Detail | ||
122 | Nama Domain Pemerintah Desa | - Merupakan perhitungan Jumlah Nama Domain Pemerintah Desa - Nama Domain Pemerintah Desa adalah alamat resmi pemerintah desa dan menggunakan Nama Domain desa.id (contoh: mekarsari.desa.id) | Lihat Detail | ||
123 | Perangkat daerah yang terhubung dalam Sistem Jaringan Intra Pemerintah Daerah | Jaringan Intra Pemerintah | Jaringan Intra Pemerintah adalah jaringan interkoneksi tertutup yang menghubungkan antar Jaringan Intra Instansi Pusat dan pemerintah Daerah -Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah di pemerintah provinsi yang terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah Provinsi -Jaringan Intra Pemerintah Daerah Provinsi merupakan Jaringan intra Pemerintah Daerah merupakan jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam Pemerintah Daerah. - Perangkat daerah yang dimaksud adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. | Lihat Detail | |
124 | Cakupan penegakan perda/perwal (Kegiatan Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum) | Penegakan Perda / Perwal | Cakupan penegakan perda/perwal (Kegiatan Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum) Adalah Jumlah Perda dan Perwal terkait dengan ketentraman dan ketertiban umum yang harus di tegakkan di kecamatan. | Lihat Detail | |
125 | Calon Paskibraka | Calon Paskibraka yang melaksanakan pengibaran dan/atau penurunan duplikat sang saka merah putih pada upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di Tingkakota/ kabupaten, provinsi, dan/atau nasional yang berasal dari pelajar kelas 10 (sepuluh) (SMA/SMK/MA dan yang sederajat. Para pelajar yang melamar untuk mengikuti seleksi Paskibraka | Calon Paskibraka yang melaksanakan pengibaran dan/atau penurunan duplikat sang saka merah putih pada upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di Tingkakota/ kabupaten, provinsi, dan/atau nasional yang berasal dari pelajar kelas 10 (sepuluh) (SMA/SMK/MA dan yang sederajat. Para pelajar yang melamar untuk mengikuti seleksi Paskibraka | Lihat Detail | |
126 | Panitia Rekrutmen dan Seleksi Paskibraka | Rekrutmen dan Seleksi Paskibraka secara Transparan | Bupati/Walikota menetapkan Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka tingkat kabupaten/kota dan Gubernur menetapkan Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka tingkat provinsi dengan susunan dan unsur. Panitia dalam proses seleksi dan rekruitment calon anggota paskibraka | Lihat Detail | |
127 | Pelatih Paskibraka | Pelatih memiliki sertifikasi dan kompetensi | Bupati/Walikota menetapkan Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka tingkat kabupaten/kota dan Gubernur menetapkan Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka tingkat provinsi dengan susunan dan unsur Pelatih para pengajar dan pelatih dalam melakukan pelatihan bagi calon anggota paskibraka dan anggota paskibraka | Lihat Detail | |
128 | Purnapaskibraka Duta Pancasila | pengangkatan duta pancasila | berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat 1 Purna Paskibraka diangkat sebagai Duta Pancasila serta membuktikan bahwa tugas paskibraka setelah purna harus terus menerus dijaga dalam berkesinambungan dan tidak dibatasi ruang dan waktu serta menjadi teladan dalam mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila di berbagai kegiatan di masyarakat | Lihat Detail | |
129 | Peta Kompetensi Sumber Daya Manusia Pengelola pada setiap Terminal | Sumber Daya Manusia | Pengoperasian Terminal dikoordinasikan oleh koordinator satuan pelayanan Terminal yang dibantu oleh petugas terminal yang meliputi: a. kepala urusan layanan tata b. kepala urusan sistem c. petugas d. petugas pencatat kedatangan, keberangkatan, dan faktor e. pengatur lalu f. Penyidik Pegawai Negeri g. penguji kendaraan dan h. petugas komersial. | Lihat Detail | |
130 | Cakupan penegakan perda/perwal (Kegiatan Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah) | Penegakan Perda / Perwal | Cakupan penegakan perda/perwal (Kegiatan Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah) Adalah Jumlah Perda dan Perwal terkait Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. | Lihat Detail | |
131 | Lihat Detail | ||||
132 | Alkes/alat penunjang medik Fasyankes eksisting (ASPAK) | - | 1. Alat kesehatan 2. Alat penunjang medik | Alat Kesehatan adalah bahan, instrumen, aparatus, mesin, dan/atau implan yang tidak mengandung obat | Lihat Detail |
133 | Lihat Detail | ||||
134 | Arsip yang Memiliki Retensi di Atas 10 Tahun yang Dipindahkan | arsip yang dilakukan pemindahan ke lembaga kearsipan memiliki retensi diatas 10 tahun | Arsip yang diperoleh dari kegiatan pemindahan Arsip Inaktif dari unit kearsipan ke Lembaga Kearsipan | Lihat Detail | |
135 | Aparatur Yang Telah Mendapatkan Bimbingan Teknis pelaksanaan penanaman modal | - | Aparatur | Kewenangan terkait Bimbingan Teknis Aparatur Pelaksanaan Penanaman Modal ada di Kementrian Investasi | Lihat Detail |
136 | Pemangku Kepentingan dan Masyarakat yang menerima Komunikasi, Informasi, dan Edukasi kepada terkait | Layanan informasi dan pengaduan | Layanan informasi dan pengaduan merupakan layanan yang disediakan bagi masyarakat yang ingin mengeta | Lihat Detail | |
137 | Bencana Alam | Bencana Alam | Lihat Detail | ||
138 | Lihat Detail | ||||
139 | Alat/Perangkat Sistem Informasi Kesehatan dan Jaringan Internet eksisting | Sistem Informasi Kesehatan | Sistem Informasi Kesehatan adalah seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi, indikator, pros | Lihat Detail | |
140 | Lihat Detail | ||||
141 | Lihat Detail | ||||
142 | Lihat Detail | ||||
143 | Lihat Detail | ||||
144 | Lihat Detail | ||||
145 | Lihat Detail | ||||
146 | Lihat Detail | ||||
147 | Lihat Detail | ||||
148 | Lihat Detail | ||||
149 | Lihat Detail | ||||
150 | Lihat Detail | ||||
151 | Lihat Detail | ||||
152 | Lihat Detail | ||||
153 | Lihat Detail | ||||
154 | Lihat Detail | ||||
155 | Lihat Detail | ||||
156 | Lihat Detail | ||||
157 | Lihat Detail | ||||
158 | Lihat Detail | ||||
159 | Pengukuran mengacu pada Surat Kemendagri Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Nomor 300.5.6/3775/BAK | Lihat Detail | |||
160 | umlah rekomendasi hasil pengawasan manajemen risiko atas kualitas pengendalian intern pemerintah daerah | LHP MR | Pengawasan MR | Jumlah rekomendasi hasil pengawasan manajemen risiko atas kualitas pengendalian intern pemerintah daerah adalah jumlah output dari hasil pengawasan Manajemen Risiko atas kualitas Pengendalian Intern Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh Inspektorat sebagai APIP (Aparat Pengawas Interen Pemerintah) untuk menilai ketaatan terhadap peraturan perundangan | Lihat Detail |
161 | Lihat Detail | ||||
162 | Lihat Detail | ||||
163 | Lihat Detail | ||||
164 | Lihat Detail | ||||
165 | Lihat Detail | ||||
166 | Lihat Detail | ||||
167 | Lihat Detail | ||||
168 | Lihat Detail | ||||
169 | Kerja Sama Daerah yang Dikoordinasikan Pelaksanaannya | Kerjasama Daerah | "Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Kerja sama ini diatur dan dikoordinasikan oleh pihak yang berwenang" | Lihat Detail | |
170 | Kasus yang Mendapatkan Fasilitasi Bantuan Hukum | Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin | Kasus yang Mendapatkan Fasilitasi Bantuan Hukum adalah kasus kasus terhadap masyarakat miskin yang telah berkekuatan hukum untuk mendapat bantuan Penyelesaian administrasinya | Lihat Detail | |
171 | Lihat Detail | ||||
172 | Produk Hukum Penetapan yang Disusun | Produk Hukum Penetapan yang Disusun Terharmonisasi | Produk hukum pengaturan yang disusun adalah produk hukum yang telah dilakukan harmonisasi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Depok | Lihat Detail | |
173 | Penyediaan Data Agregat Kependudukan | Data Agregat Kependudukan | Data Kependudukan skala kabupaten/kota diterbitkan secara berkala per semester, yaitu untuk semester pertama yang diterbitkan tanggal 30 Juni dan semester kedua yang diterbitkan tanggal 31 Desember. | Lihat Detail | |
174 | Lihat Detail | ||||
175 | Melakukan pendataan penduduk non permanen dan penduduk rentan administrasi kependudukan | Pendataan Penduduk Nonpermanen dan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan | Pendaftaran Penduduk Nonpermanen adalah kegiatan penduduk nonpermanen untuk melaporkan, mengisi, dan menandatangani formulir penduduk nonpermanen untuk dilakukan pencatatan dan pendataan oleh petugas Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota. Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan adalah Penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam dan kerusuhan sosial. | Lihat Detail | |
176 | Jumlah akta perceraian yang diterbitkan | Penerbitan Akta Perceraian | Pencatatan perceraian di wilayah NKRI dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dimana Disdukcapil Kab/Kota mencatat dalam register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian serta menarik kutipan akta perkawinan dan membuat catatan pinggir pada register akta perkawinan dan kutipan akta perkawinan. | Lihat Detail | |
177 | Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran | Kepemilikan Akta Kelahiran | Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran disampaikan kepada Pemohon. | Lihat Detail | |
178 | Lihat Detail | ||||
179 | Rambu Lalu Lintas | Rambu Lalu Lintas | Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan | Lihat Detail | |
180 | SDM dibidang Analisis Dampak Lalu Lintas | Sumber daya manusia | sumber daya manusia adalah komponen pendukung sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan Tim Evaluasi Penilai Analisis Dampak Lalu Lintas wajib memiliki kompetensi penilai Analisis Dampak Lalu Lintas dengan mampu dan memahami hal: a. sikap dan perilaku sebagai petugas/abdi negara yang profesional dengan dilandasi etika profesi dan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi b. peraturan perundang-undangan dalam proses kegiatan Analisis Dampak Lalu c. pelaksanaan Analisis Dampak Lalu d. teknik pengumpulan dan pengolahan data Analisis Dampak Lalu e. teknik pelaksanaan Analisis Dampak Lalu f. perencanaan dan pemodelan g. tata cara pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas kawasan bangkitan, tarikan dan pembangunan prasarana transportasi h. penilaian Analisis Dampak Lalu i. perancangan proses penilaian Analisis Dampak Lalu dan j. teknik penilaian rekomendasi hasil Analisis Dampak Lalu Lintas. | Lihat Detail | |
181 | Lihat Detail | ||||
182 | Laporan Musrenbang Tingkat Kelurahan | Musyawarah Perencanaan Pembangunan | -Musyawarah Perencanaan Pembangunan adalah forum antar pelaku dalam rangka menysusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah -Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disebut Musrenbang atau adalah Musyawarah Pembangunan Bermitra Masyarakat disingkat MPBM adalah sistem perencanaan pembangunan daerah melalui suatu pola musyawarah dalam pengelolaan pembangunan dengan menemukan masalah, penyebab masalah dan potensi penanganannya dengan prinsip dasar partisipatif, transparan, akuntabilitas, responsif yang bermitra masyarakat | Lihat Detail | |
183 | KDO Kecamatan yang Dipelihara | Kendaraan Dinas Operasional | - Kendaraan Dinas Operasional Kecamatan yang dipeliharan adalah Kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan diperuntukkan eselon III (Camat dan Sekcam) - Kendaraan Dinas Operasional adalah kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat pemerintah dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya - Kendaraan Dinas adalah kendaraan yang dikuasai Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan dipergunakan hanya untuk kepentingan dinas, terdiri atas kendaraan perorangan dinas, kendaraan jabatan dinas, kendaraan operasional dinas dan kendaraan khusus/lapangan. | Lihat Detail | |
184 | Luas panen, Produksi dan Produktifitas Tanaman pangan | Luas panen tanaman pangan | Luas Panen adalah angka realisasi luas panen tanaman pangan. Luas tanaman yang dipanen adalah luas tanaman yang dipungut hasilnya setelah tanaman tersebut cukup umur dan hasilnya paling sedikit 11% dari keadaan normal. Khusus untuk tanaman jagung dan kedelai, luas tanaman yang dipanen adalah luas tanaman yang menghasilkan pipilan kering | Lihat Detail | |
185 | Luas Area Budidaya Perikanan Darat | Potensi Lahan dan Pemanfaatan Perikanan Budidaya | Luas Lahan Perikanan Budidaya adalah Dimensi luas lahan yang dimiliki dan/atau dikelola perorangan, kelompok, badan usaha untuk kegiatan pembudidayaan ikan | Lihat Detail | |
186 | Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan | Kelompok Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan | - Kelompok Masyarakat didefinisikan sebagai sekumpulan orang yang memiliki kesamaan karakteristik, minat, tujuan, atau kepentingan tertentu, yang berkumpul dan berinteraksi secara teratur untuk mencapai tujuan bersama. Kelompok masyarakat ini dapat berbentuk formal maupun informal dan biasanya dibentuk berdasarkan kesamaan tertentu seperti wilayah tempat tinggal, pekerjaan, hobi, agama, suku, atau kepentingan sosial lainnya. - Organisasi kemasyarakatan (disingkat ormas) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk melakukan perbaikan yang diinginkan terhadap kesehatan sosial, kesejahteraan, pendidikan dan fungsi komunitas secara keseluruhan. - Organisasi kemasyarakatan (disingkat ormas) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pemangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Rebublik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. | Lihat Detail | |
187 | PPLHD Eksisting | PPLHD Eksisting | Jumlah PPLHD (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah) Eksisting | Lihat Detail | |
188 | Layanan informasi publik | Layanan informasi publik | Layanan Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. | Lihat Detail | |
189 | Jumlah data usaha kegiatan yang berkaitan dengan penanganan sampah | Penanganan sampah | 1. tersedianya data jumlah sampah yang di tangani melalui pengangkutan dari TPS/ TPST/ Bank Sampah/ PDU/ TPS3R dll ke TPA 2. tersedianya data jumlah timbulan sampah yang di tangani melalui pengangkutan dari sumber sampah ke TPA | Lihat Detail | |
190 | Orang yang Mengikuti Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pemeliharaan dan Penanganan Kebersihan Lingkungan | Kelompok Masyarakat | didefinisikan sebagai sekumpulan orang yang memiliki kesamaan karakteristik, minat, tujuan, atau kepentingan tertentu, yang berkumpul dan berinteraksi secara teratur untuk mencapai tujuan bersama. Kelompok masyarakat ini dapat berbentuk formal maupun informal dan biasanya dibentuk berdasarkan kesamaan tertentu seperti wilayah tempat tinggal, pekerjaan, hobi, agama, suku, atau kepentingan sosial lainnya. | Lihat Detail | |
191 | Sarana dan Prasarana Pendukung Informasi dan Komunikkasi Publik yang disediakan Pemerintah Daerah Provinsi penjabaran | Sarana dan Prasarana | menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik dengan Sistem Elektronik dan nonelektronik; | Lihat Detail | |
192 | Peserta Kegiatan pembinaan aktivitas kepaskibrakaan dan purnapaskibraka | Anggota purna Paskibraka memperoleh pembinaan | Purna Paskibraka adalah mereka yang pernah bertugas sebagai anggota Paskibraka pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dan hari kelahiran Pancasila baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi atau nasional. | Lihat Detail | |
193 | Jumlah Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) berdasarkan Tingkat Kematangan | Jumlah UKPBJ yang ternilai | UKPBJ sebagai pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa adalah unit kerja yang memiliki karakter strate | Lihat Detail | |
194 | Laporan Musrenbang Tingkat Kelurahan Kecamatan Bojongsari | Musyawarah Perencanaan Pembangunan | -Musyawarah Perencanaan Pembangunan adalah forum antar pelaku dalam rangka menysusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah -Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disebut Musrenbang atau adalah Musyawarah Pembangunan Bermitra Masyarakat disingkat MPBM adalah sistem perencanaan pembangunan daerah melalui suatu pola musyawarah dalam pengelolaan pembangunan dengan menemukan masalah, penyebab masalah dan potensi penanganannya dengan prinsip dasar partisipatif, transparan, akuntabilitas, responsif yang bermitra masyarakat. | Lihat Detail | |
195 | Titik pantau (uji kualitas air, udara, dan laut) | titik lokasi pemantauan kualitas air dan kualitas udara | Jumlah lokasi titik pantau yang digunakan oleh kabupaten /kota untuk melakukan pemantauan kualitas air dan pemantauan kualitas udara | Lihat Detail | |
196 | Perangkat Daerah yang Telah Menggunakan Layanan Keamanan Informasi | Layanan Keamanan Informasi | Jumlah perangkat daerah pengguna layanan keamanan informasi Keamanan Informasi adalah suatu kondis | Lihat Detail | |
197 | Aplikasi layanan pemerintahan berbasis elektronik | SPBE | Jumlah aplikasi SPBE yang telah digunakan. Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program kompu | Lihat Detail | |
198 | Lihat Detail | ||||
199 | Lihat Detail | ||||
200 | Lihat Detail | ||||
201 | Lihat Detail | ||||
202 | Data pengujian parameter kualitas lingkungan | Indeks Kualitas Air (IKA) dan Indeks Kualitas Udara (IKU) | - Indeks Kualitas Air (IKA) adalah suatu nilai yang menggambarkan kondisi kualitas air yang merupak | Data Pengujian parameter kualitas lingkungan adalah Data yang diperoleh dari perhitungan hasil pengu | Lihat Detail |
203 | Izin Usaha kegiatan yg persetujuan lingkungannya diterbitkan oleh kab kota yg dilakukan pengawasan | Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaku usaha dan atau kegiatan | Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha dan atau kegiatan terhadap perizinan lingkungan | Pembinaan dan pengawasan dilakukan untuk mengetahui tingkat ketaatan pelaku usaha dan atau kegiatan | Lihat Detail |
204 | Korban bencana yang mendapatkan permakanan dalam masa tanggap darurat | 1. Korban Bencana 2. Masa Tanggap Darurat | Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat ben | Lihat Detail | |
205 | Hasil Pengaduan masyarakat terhadap PPLH yang ditindaklanjuti atau ditangani | Data verifikasi lapangan | Verifikasi lapangan terhadap pengaduan yang ditindaklanjuti | Terdapat penapisan penanganan dari pengaduan yang ada. Verifikasi lapangan merupakan tindaklanjut da | Lihat Detail |
206 | Alat uji Kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor sesuai dengan akreditasi dan personel penguj | Alat Uji Berkala Kendaraan Bermotor sesuai dengan akreditasi dan personel penguji yang andal | kompetensi penguji kendaraan bermotor adalah jenjang ketrampilan dan/atau keahlian yang diperoleh me | Lihat Detail | |
207 | Fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan J | Fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan J | Fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan J | Lihat Detail | |
208 | Alat pemberi isyarat lalu lintas | Alat pemberi isyarat lalu lintas | Alat pemberi isyarat lalu lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dap | Lihat Detail | |
209 | Alkes/alat penunjang medik Fasyankes | - | 1. Alat kesehatan 2. Alat penunjang medik | Alat Kesehatan adalah bahan, instrumen, aparatus, mesin, dan/atau implan yang tidak mengandung obat | Lihat Detail |
210 | Lihat Detail | ||||
211 | Lihat Detail | ||||
212 | Lihat Detail | ||||
213 | Alat-alat laboratorium kesehatan | Alat kesehatan Peralatan laboratorium | Alat Kesehatan adalah bahan, instrumen, aparatus, mesin, dan/atau implan yang tidak mengandung obat | Lihat Detail | |
214 | Lihat Detail | ||||
215 | Lihat Detail | ||||
216 | Lihat Detail | ||||
217 | Lihat Detail | ||||
218 | Lihat Detail | ||||
219 | Lihat Detail | ||||
220 | Lihat Detail | ||||
221 | Lihat Detail | ||||
222 | Lihat Detail | ||||
223 | Lihat Detail | ||||
224 | Lihat Detail | ||||
225 | Lihat Detail | ||||
226 | Lihat Detail | ||||
227 | Lihat Detail | ||||
228 | Lihat Detail | ||||
229 | Lihat Detail | ||||
230 | Lihat Detail | ||||
231 | Lihat Detail | ||||
232 | Lihat Detail | ||||
233 | Banyaknya Aparatur Satpol PP yang bersertifikat PPNS | Lihat Detail | |||
234 | Jumlah pencapaian indikator Tingkat penyelesaian pelanggaran K3 (ketertiban, ketentraman, keindahan), indikator Persentase Penegakan Perda, serta indikator Cakupan Petugas Linmas / 3 indikator kinerja | Lihat Detail | |||
235 | Kesepakatan Pengawasan Internal yang Terbentuk | PKS INT | Kerjasama pengawasan inetrnal | Kesepakatan Pengawasan Internal yang Terbentuk adalah jumlah output kerjasama pengawasan internal yang dilakukan Inspektorat Daerah sebagai APIP (Aparat Pengawas Interen Pemerintah) dengan Aparat Pengawasan Lainnya | Lihat Detail |
236 | Lihat Detail | ||||
237 | Lihat Detail | ||||
238 | Lihat Detail | ||||
239 | Lihat Detail | ||||
240 | Lihat Detail | ||||
241 | Lihat Detail | ||||
242 | Jumlah OPD yang telah memanfaatkan data kependudukan berdasarkan perjanjian kerja sama | Pemanfaatan Data Kependudukan | Pengguna adalah lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, badan hukum Indonesia dan/atau organisasi perangkat daerah yang menerima hak akses untuk memanfaatkan data kependudukan. | Lihat Detail | |
243 | Sumber Daya Manusia yang mengikuti Bimbingan Teknis Terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pendayagunaan Data Kependudukan | Bimbingan Teknis terkait pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pendayagunaan Data Kependudukan | Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di provinsi, Disdukcapil Provinsi menyelenggarakan bimbingan teknis pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi kependudukan, dan pendayagunaan Data Kependudukan. | Lihat Detail | |
244 | Jumlah akta perkawinan yang diterbitkan | Penerbitan Akta Perkawinan | Pencatatan perkawinan Penduduk WNI di wilayah NKRI dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan. | Lihat Detail | |
245 | Jumlah Perekaman KTP Elektronik yang dilakukan | Perekaman KTP Elektronik | Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota. | Lihat Detail | |
246 | Halte | Halte | Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang | Lihat Detail | |
247 | Tempat Penyebrangan Pejalan Kaki | Tempat Penyebrangan Pejalan Kaki | Tempat Penyeberangan Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas Jalan Lajur dengan tanda setrip putih pada jalan tempat pejalan kaki menyeberang jalan | Lihat Detail | |
248 | Marka Jalan yang terehabilitasi dan terpelihara | Marka Jalan yang terehabilitasi dan terpelihara | marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas yang terehabilitasi dan terpelihara | Lihat Detail | |
249 | Angka HIV | HIV | HIV (Human immunodeficiency virus) adalah virus yang menginfeksi sel darah putih | Lihat Detail | |
250 | Alat pengendali dan pengaman pengguna jalan | Alat pengendali dan pengaman pengguna jalan | Alat yang berfungsi sebagai pengendali kecepatan kendaraan bermotor seperti, Speed Bump, Speed Hump, | Lihat Detail | |
251 | Lihat Detail | ||||
252 | Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan | Kelompok Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan | -Kelompok Masyarakat didefinisikan sebagai sekumpulan orang yang memiliki kesamaan karakteristik, minat, tujuan, atau kepentingan tertentu, yang berkumpul dan berinteraksi secara teratur untuk mencapai tujuan bersama. Kelompok masyarakat ini dapat berbentuk formal maupun informal dan biasanya dibentuk berdasarkan kesamaan tertentu seperti wilayah tempat tinggal, pekerjaan, hobi, agama, suku, atau kepentingan sosial lainnya. -Organisasi kemasyarakatan (disingkat ormas) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk melakukan perbaikan yang diinginkan terhadap kesehatan sosial, kesejahteraan, pendidikan dan fungsi komunitas secara keseluruhan. - Organisasi kemasyarakatan (disingkat ormas) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pemangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Rebublik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. | Lihat Detail | |
253 | Lihat Detail | ||||
254 | Orang yang Mengikuti Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pemeliharaan dan Penanganan Kebersihan Lingkungan | Kelompok Masyarakat | Didefinisikan sebagai sekumpulan orang yang memiliki kesamaan karakteristik, minat, tujuan, atau kepentingan tertentu, yang berkumpul dan berinteraksi secara teratur untuk mencapai tujuan bersama. Kelompok masyarakat ini dapat berbentuk formal maupun informal dan biasanya dibentuk berdasarkan kesamaan tertentu seperti wilayah tempat tinggal, pekerjaan, hobi, agama, suku, atau kepentingan sosial lainnya. | Lihat Detail | |
255 | Jumlah alat pemantau kualitas lingkungan di kabupaten/kota yang beroperasi dan terpelihara | Alat pantau kualitas lingkungan | Jumlah alat pemantauan lingkungan hidup yang dioperasikan dalam kondisi baik oleh pemerintah kab/kota, khususnya untuk pemantauan kualitas air maupun pemantauan udara | Lihat Detail | |
256 | Jumlah izin PPLH dan PUU LH yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kab/kota | Jumlah izin PPLH dan PUU LH yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kab/kota | Jumlah izin PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan PUU LH (Peraturan perundang undangan Lingkungan Hidup) yang diterbitkan oleh kab/Kota | Lihat Detail | |
257 | Jumlah penerapan sanksi administratif yang dikenakan kepada penanggung jawab usaha kegiatan yang tidak taat dan menjadi kewenangan Provinsi | Penerapan Sanksi Administrasi | Jumlah sanksi administrasi yang diterbitkan merupakan kewenangan kab/kota, dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha dan/atau pencabutan perizinan berusaha | Lihat Detail | |
258 | Jumlah rumah tangga yang terlayani TPS3R (RT) | Pelayanan TPS3R | tersedianya jumlah rumah tangga yang terlayani oleh setiap instalasi pengolahan sampah TPS3R, PDU, TPST, TPS, SPA, PSEL/PLTSa, RDF, pusat pengomposan, biodigester, Bank Sampah dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundangan | Lihat Detail | |
259 | PPLHD eksisting yang dilakukan pelatihan peningkatan kapasitas | PPLHD yang dilatih | Jumlah PPLHD (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah) eksisting yang dilakukan pelatihan peningkatan kapasitas | Lihat Detail | |
260 | Kapasitas pengoperasional TPA TPST Regional | Pelayanan | 1. tersedianya data jumlah sampah yang di tangani melalui pengangkutan dari TPS/ TPST/ Bank Sampah/ PDU/ TPS3R dll ke TPA 2. tersedianya data jumlah timbulan sampah yang di tangani melalui pengangkutan dari sumber sampah ke TPA | Lihat Detail | |
261 | Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan | Kelompok Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakata n | -Kelompok Masyarakat didefinisikan sebagai sekumpulan orang yang memiliki kesamaan karakteristik, minat, tujuan, atau kepentingan tertentu, yang berkumpul dan berinteraksi secara teratur untuk mencapai tujuan bersama. Kelompok masyarakat ini dapat berbentuk formal maupun informal dan biasanya dibentuk berdasarkan kesamaan tertentu seperti wilayah tempat tinggal, pekerjaan, hobi, agama, suku, atau kepentingan sosial lainnya. -Organisasi kemasyarakatan (disingkat ormas) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk melakukan perbaikan yang diinginkan terhadap kesehatan sosial, kesejahteraan, pendidikan dan fungsi komunitas secara keseluruhan. - Organisasi kemasyarakatan (disingkat ormas) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pemangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Rebublik Indonesia yang berdasarkan Pancasila | Lihat Detail | |
262 | Laporan Musrenbang Tingkat Kelurahan | Musyawarah Perencanaan Pembangunan | -Musyawarah Perencanaan Pembangunan adalah forum antar pelaku dalam rangka menysusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah -Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disebut Musrenbang atau adalah Musyawarah Pembangunan Bermitra Masyarakat disingkat MPBM adalah sistem perencanaan pembangunan daerah melalui suatu pola musyawarah dalam pengelolaan pembangunan dengan menemukan masalah, penyebab masalah dan potensi penanganannya dengan prinsip dasar partisipatif, transparan, akuntabilitas, responsif yang bermitra masyarakat. | Lihat Detail | |
263 | Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kecamatan Bojongsari | Kelompok Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan | -Kelompok Masyarakat didefinisikan sebagai sekumpulan orang yang memiliki kesamaan karakteristik, minat, tujuan, atau kepentingan tertentu, yang berkumpul an berinteraksi secara teratur untuk mencapai tujuan bersama. Kelompok masyarakat ini dapat berbentuk formal maupun informal dan biasanya dibentuk berdasarkan kesamaan tertentu seperti wilayah tempat tinggal, pekerjaan, hobi, agama, suku, atau kepentingan sosial lainnya. -Organisasi kemasyarakatan (disingkat ormas) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk melakukan perbaikan yang diinginkan terhadap kesehatan sosial, kesejahteraan, pendidikan dan fungsi komunitas secara keseluruhan. - Organisasi kemasyarakatan (disingkat ormas) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pemangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Rebublik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. | Lihat Detail | |
264 | TPA/TPST Regional yang beroperasi | TPA/TPST Regional yang beroperasi | TPA/TPST Regional yang beroperasi | Lihat Detail | |
265 | Cakupan penegakan perda/perwal (Kegiatan Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiba | Penegakan Perda / Perwal | Cakupan penegakan perda/perwal (Kegiatan Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum) adalah Jumlah Perda dan Perwal terkait dengan ketentraman dan ketertiban umum yang harus di tegakkan di kecamatan | Lihat Detail | |
266 | Masalah Hukum yang Diselesaikan | Permasalahan Hukum Selesai | Masalah Hukum yang Diselesaikan adalah Penyelesaian terhadap suatu Perkara yang ditangani baik dalam bentuk llitigasi dan non litigasi | Lihat Detail | |
267 | Lihat Detail | ||||
268 | Aparatur Yang Telah Mendapatkan Bimbingan Teknis pelaksanaan penanaman modal. | - | Aparatur | Kewenangan terkait Bimbingan Teknis Aparatur Pelaksanaan Penanaman Modal ada di Kementrian Investasi | Lihat Detail |
269 | Lihat Detail | ||||
270 | Lihat Detail | ||||
271 | Lihat Detail | ||||
272 | Arsip Statis yang Dilakukan Akusisi, Pengolahan, Preservasi dan Akses Arsip Statis | arsip statis | Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan | Lihat Detail | |
273 | Lihat Detail | ||||
274 | Angka Perceraian | Perceraian | Perceraian adalah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim, atas tuntutan salah satu pihak dalam | Lihat Detail | |
275 | Informasi Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang dipublikasikan kepada Masyarakat | informasi Peringatan pencemaran Lingkungan | Pengendalian Pencemaran adalah setiap upaya atau kegiatan pencegahan dan/atau penanggulangan dan a | Informasi Pencemaran dan/ atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang dipublikasikan kepada Masyarakat adal | Lihat Detail |
276 | Data penumpang | Penumpang | penumpang adalah setiap orang yang berada di moda transportasi selain pengemudi dan awak kendaraan | Lihat Detail | |
277 | Lihat Detail | ||||
278 | Lihat Detail | ||||
279 | Lihat Detail | ||||
280 | Lihat Detail | ||||
281 | Lihat Detail | ||||
282 | Lihat Detail | ||||
283 | Lihat Detail | ||||
284 | Lihat Detail | ||||
285 | Lihat Detail | ||||
286 | Lihat Detail | ||||
287 | Lihat Detail | ||||
288 | Lihat Detail | ||||
289 | Lihat Detail | ||||
290 | Lihat Detail | ||||
291 | Lihat Detail | ||||
292 | Lihat Detail | ||||
293 | Lihat Detail | ||||
294 | Lihat Detail | ||||
295 | Jumlah laporan rekomendasi hasil pengawasan kinerja pembangunan | Pengawasan kinerja | Jumlah laporan rekomendasi hasil pengawasan kinerja pembangunan adalah jumlah output dari hasil pengawasan kinerja yang dilakukan oleh Inspektorat sebagai APIP (Aparat Pengawas Interen Pemerintah)atas aspek efektif, efisien dan ekonomis serta ketaatan terhadap peraturan perundangan. | Lihat Detail | |
296 | Lihat Detail | ||||
297 | Lihat Detail | ||||
298 | Lihat Detail | ||||
299 | Rekomendasi Kebijakan Teknis di bidang pengawasan yang disusun | PKPT | Kebijakan teknis di bidang pengawasan | Rekomendasi Kebijakan Teknis di Bidang Pengawasan yang Disusun adalah jumlah kebijakan teknis di Bidang Pengawasan yang dilakukan Inspektorat tuntuk digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengawasan | Lihat Detail |
300 | Lihat Detail | ||||
301 | Lihat Detail | ||||
302 | Lihat Detail | ||||
303 | Lihat Detail | ||||
304 | Lihat Detail | ||||
305 | Lihat Detail | ||||
306 | Lihat Detail | ||||
307 | Lihat Detail | ||||
308 | Lihat Detail | ||||
309 | Lihat Detail | ||||
310 | Lihat Detail | ||||
311 | Lihat Detail | ||||
312 | Produk Hukum Pengaturan yang Disusun | Terharmonisasi | Produk hukum pengaturan yang disusun adalah produk hukum yang telah dilakukan harmonisasi oleh Kemenkumham dan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat | Lihat Detail | |
313 | Kabupaten/kota melakukan kerjasama dengan RS/Faskes untuk penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) | Layanan Komunitas Pencatatan Sipil | Penandatanganan terhadap perjanjian kerja sama yang telah disepakati oleh kedua belah pihak ditandatangani oleh kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan pimpinan badan hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik di tingkat kabupaten/kota dan tidak memiliki hubungan vertikal dengan badan hukum Indonesia di tingkat pusat dan di tingkat provinsi. | Lihat Detail | |
314 | Jumlah akta kematian yang diterbitkan | Penerbitan Akta Kematian | Pencatatan kematian di wilayah NKRI dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dimana Disdukcapil Kab/Kota mencatat dalam register akta kematian dan menerbitkan kutipan akta kematian. | Lihat Detail | |
315 | Rambu Lalu Lintas yang terehabilitasi dan terpelihara | Rambu Lalu Lintas yang terehabilitasi dan terpelihara | Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan yang terehabilitasi dan terpelihara | Lihat Detail | |
316 | Marka Jalan | Marka Jalan | marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas. | Lihat Detail | |
317 | KDO Kecamatan yang Dipelihara | Kendaraan Oprasional Dinas | -Kendaraan Dinas Operasional Kecamatan yang dipeliharan adalah Kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan diperuntukkan eselon III (Camat dan Sekcam) -Kendaraan Dinas Operasional adalah kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat pemerintah dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya -Kendaraan Dinas adalah kendaraan yang dikuasai Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan dipergunakan hanya untuk kepentingan dinas, terdiri atas kendaraan perorangan dinas, kendaraan jabatan dinas, kendaraan operasional dinas dan kendaraan khusus/lapangan. | Lihat Detail | |
318 | Lihat Detail | ||||
319 | Lihat Detail | ||||
320 | Luas Lahan Sawah | Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah | Lahan sawah adalah lahan pertanian yang berpetak-petak dan dibatasi oleh pematang (galengan), saluran untuk menahan/menyalurkan air, yang biasanya ditanami padi sawah tanpa memandang dari mana diperolehnya atau status lahan tersebut. Termasuk disini lahan yang terdaftar di Pajak Hasil Bumi, luran Pembangunan Daerah, lahan bengkok, lahan serobotan, lahan rawa | Lihat Detail | |
321 | Laporan Musrenbang Tingkat Kelurahan | Musyawarah Perencanaan Pembangunan | -Musyawarah Perencanaan Pembangunan adalah forum antar pelaku dalam rangka menysusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah -Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disebut Musrenbang atau adalah Musyawarah Pembangunan Bermitra Masyarakat disingkat MPBM adalah sistem perencanaan pembangunan daerah melalui suatu pola musyawarah dalam pengelolaan pembangunan dengan menemukan masalah, penyebab masalah dan potensi penanganannya dengan prinsip dasar partisipatif, transparan, akuntabilitas, responsif yang bermitra masyarakat. | Lihat Detail | |
322 | Diskusi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan | Meningkatkan pemahaman Ideologi Pancasila Anggota Paskibraka | Para pelajar yang melamar untuk mengikuti seleksi Paskibraka. Dialog Interaktif dan Diskusi bersama untuk memberikan penguatan kepada peserta terkait pemahaman ideologi pancasila dan karakter kebangsaan kepada para calon anggota paskibraka | Lihat Detail | |
323 | Peserta Kegiatan Diskusi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan | Anggota purna Paskibraka memperoleh pembinaan | Purna Paskibraka adalah mereka yang pernah bertugas sebagai anggota Paskibraka pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dan hari kelahiran Pancasila baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi atau nasional | Lihat Detail | |
324 | Nilai Realisasi Ekspor per tahun | Nilai Realisasi Ekspor | Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari daerah pabean.Nilai realiasi ekspor per bulan adalah jumlah aktual dari kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean yang dibatasi dalam periode waktu tertentu (bulan). | Lihat Detail | |
325 | KDO Kecamatan yang Dipelihara | Kendaraan Dinas Operasional | - Kendaraan Dinas Operasional Kecamatan yang dipeliharan adalah Kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan diperuntukkan eselon III (Camat dan Sekcam). - Kendaraan Dinas Operasional adalah kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat pemerintah dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya. - Kendaraan Dinas adalah kendaraan yang dikuasai Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan dipergunakan hanya untuk kepentingan dinas, terdiri atas kendaraan perorangan dinas, kendaraan jabatan dinas, kendaraaan operasional dinas dan kendaraan khusus/lapangan | Lihat Detail | |
326 | Jumlah pengaduan masyarakat terkait izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH yang ditangani | Pengaduan | Jumlah pengaduan masyarakat yang ditangani terkait ketidaksesuaian pelaksanan izin di bidang lingkungan hidup | Lihat Detail | |
327 | Perangkat jaringan yang tersedia | perangkat jaringan | Perangkat keras jaringan, juga dikenal sebagai perangkat jejaring atau perangkat jaringan komputer, adalah perangkat elektronik yang diperlukan untuk komunikasi dan interaksi antar perangkat di jaringan komputer. Secara khusus, mereka memediasi transmisi data dalam jaringan komputer. | Lihat Detail | |
328 | Anggota Paskibraka | Paskibraka | Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) merupakan putra-putri terbaik bangsa, kader pemimpin bangsa yang direkrut dan diseleksi secara bertahap dan berjenjang melalui sistem dan mekanisme pendidikan dan pelatihan yang menanamkan nilai-nilai kebangsaan serta penguatan aspek mental dan fisik agar memiliki kemampuan prima dalam melaksanakan tugas sebagai pasukan pengibar bendera pusaka. Anggota Paskibraka adalah pelajar putra dan putri terbaik yang merupakan kader bangsa untuk melaksanakan tugas mengibarkan/ menurunkan duplikat Bendera Pusaka pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila baik di tingkat nasional/pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. | Lihat Detail | |
329 | Kegiatan pembinaan aktivitas kepaskibrakaan dan purnapaskibraka | Meningkatkan kompetensi anggota Paskibra dan Purnapaskibraka | Memberikan ruang aktivitas, pelatihan, pengajaran, dan sosialisasi bagi anggota paskibraka dan anggota purnapaskibraka untuk meningkatkan pemahaman terkait ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan, serta siap untuk menjadi generasi muda yang menjadi contoh dari generasi muda lainnya dalam membangun NKRI | Lihat Detail | |
330 | Pamong/Pengasuh | Pamong/Pengasuh harus memiliki sertifikasi dan kompetensi | membina kepribadian dan moral siswa dalam pengembangan karakter, sikap positif, etika, dan kebiasaan yang baik serta membimbing siswa dalam mengatasi penyimpangan perilaku. Para pamong dan pengasuh angota paskibraka selama pelatihan | Lihat Detail | |
331 | Purnapaskibraka | Purnapaskibraka | Purna Paskibraka adalah mereka yang pernah bertugas sebagai anggota Paskibraka pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dan hari kelahiran Pancasila baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi atau nasional | Lihat Detail | |
332 | KDO Kecamatan yang Dipelihara | Kendaraan Dinas Operasional | Kendaraan Dinas Operasional Kecamatan yang dipeliharan adalah Kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan diperuntukkan eselon III (Camat dan Sekcam) - Kendaraan Dinas Operasional adalah kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat pemerintah dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya - Kendaraan Dinas adalah kendaraan yang dikuasai Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan dipergunakan hanya untuk kepentingan dinas, terdiri atas kendaraan perorangan dinas, kendaraan jabatan dinas, kendaraan operasional dinas dan kendaraan khusus/lapangan. | Lihat Detail |
Kode SIPD:
Alias:
Konsep:
Definisi:
Referensi Pemilihan:
Referensi Waktu:
Tipe Data:
Kalimat Pertanyaan:
Apakah Variabel dapat Diakses umum
No | Nama Indikator | Konsep | Definisi | Interpretasi | Aksi |
---|---|---|---|---|---|
1 | Buku "PDRB" | Buku PDRB Lapangan Usaha dan PDRB Pengeluaran Kota Depok | Penggandaan Buku PDRB Lapangan Usaha dan PDRB Pengeluaran Kota Depok yang merupakan hasil Publikasi | Jika Buku telah tersedia, maka dapat menginformasikan Data PDRB di Kota Depok | Lihat Detail |
2 | Persentase usulan Pemerintahan yang Dilimpahkan | Usulan Pemerintahan yang dilimpahkan | Persentase usulan Pemerintahan yang Dilimpahkan adalah Jumlah Laporan Pelaksanaan Kewenangan Lain | Semakin tinggi nilai maka semakin baik dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan kecamatan. | Lihat Detail |
3 | Persentase ormas/pokmas yang diberdayakan | ormas/pokmas yang diberdayakan | Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Organisasi Kem | Semakin tinggi nilai maka semakin baik dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan kecamatan | Lihat Detail |
4 | Persentase Pemenuhan Kebutuhan Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan | Kebutuhan Koordinasi | Persentase Pemenuhan Kebutuhan Koordinasi adalah jumlah dokumen musrenbang yang dihasilkan dibag | Semakin tinggi nilai maka semakin baik dalam pemenuhan kebutuhan koordinasi. | Lihat Detail |
5 | Lihat Detail | ||||
6 | Persentase ormas atau pokmas yang diberdayakan | Ormas atau Pokmas Yang Diberdayakan | Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Organisasi Kemasy | Semakin tinggi nilai maka semakin baik dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan kecamatan | Lihat Detail |
7 | Persentase usulan Pemerintahan yang Dilimpahkan | Usulan Pemerintahan yang dilimpahkan | Persentase usulan Pemerintahan yang Dilimpahkan adalah Jumlah Laporan Pelaksanaan Kewenangan Lain ya | Semakin tinggi nilai maka semakin baik dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan kecamatan | Lihat Detail |
8 | Persentase pemenuhan kebutuhan koordinasi Kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak | Kebutuhan Koordinasi | Persentase pemenuhan kebutuhan koordinasi (Kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak D | Semakin tinggi nilai maka semakin baik dalam pemenuhan kebutuhan koordinasi | Lihat Detail |
9 | Persentase Koordinasi Ketenteraman dan Ketertiban | Koordinasi, Ketenteraman dan Ketertiban | "Koordinasi adalah penyatuan, integrasi, sinkronisasi upaya anggota kelompok sehingga memberikan kes | Semakin tinggi nilai persentase menunjukkan tingkat koordinasi ketenteraman dan ketertiban yang sema | Lihat Detail |
10 | Insentif RT, RW dan LPM | Insentif, RT, RW, LPM | "Insentif menurut KBBI adalah tambahan penghasilan (uang,barang dan sebagainya) yang diberikan untuk | Nilai persentase semakin tinggi menunjukan tingkat pemenuhan Janji Walikota mengenai pemberian insen | Lihat Detail |
11 | Persentase anggota masyarakat sasaran dan ASN yang dikuatkan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaannya | Karakter Kebangsaa | anggota masyarakat sasaran dan ASN yang dikuatkan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaannya adalah Masyarakat dan ASN yang mendapatkan pengetahuan tentang wawasan kebangsaan | Semakin tinggi persentase maka semakin banyak masyarakat dan ASN yang mendapatkan pengetahuan tentang wawasan kebangsaan | Lihat Detail |
12 | Tingkat Partisipasi Politik Masyarakat | Partisipasi | Tingkat partisipasi Politik Masyarakat adalah jumlah persentase masyarakat yang ikut patrispasi dalam pemilu | Semakin tinggi persentase maka kesadaran partisipasi masyarakat makin baik | Lihat Detail |
13 | Persentase Koordinasi Ketenteraman dan Ketertiban | Koordinasi, Ketenteraman dan Ketertiban | "Koordinasi adalah penyatuan, integrasi, sinkronisasi upaya anggota kelompok sehingga memberikan kes | Semakin tinggi nilai persentase menunjukkan tingkat koordinasi ketenteraman dan ketertiban yang sema | Lihat Detail |
14 | Persentase pemberdayaan masyarakat yang tercapai | Pemberdayaan Masyarakat | "Merujuk pada Perwali Kota Depok Nomor 23 Tahun 2019 dapat didefinisikan : Pemberdayaan Masyarakat | Nilai Persentasi yang tinggi menunjukkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat dalam mendayagunakan p | Lihat Detail |
15 | Capaian penyelenggraan pemerintahan dan pelayanan publik | Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di kecamatan | terselenggaranya pemerintahan dan pelayanan publik di kecamatan meliputi: kegiatan musrenbang kelura | Nilai persentase yang semakin tinggi menunjukan semakin Baik dan berkualitas dalam pelayanan publik | Lihat Detail |
16 | Insentif RT, RW dan LPM | Insentif, RT, RW, LPM | "Insentif menurut KBBI adalah tambahan penghasilan (uang,barang dan sebagainya) yang diberikan untuk | Nilai persentase semakin tinggi menunjukan tingkat pemenuhan Janji Walikota mengenai pemberian insen | Lihat Detail |
17 | Dana 5 Milyar Per Kelurahan | Dana Kelurahan | Dana kelurahan adalah dukungan pendanaan bagi kelurahan untuk kegiatan pembangunan sarpras keluraha | jika kelurahan menerima alokasi dana 5 milyar maka jani wali kota terpenuih | Lihat Detail |
18 | Pemeliharaan Pasca Program Pemberdayaan Masyarakat | Pemeliharaan, Pasca, Pemberdayaan Masyarakat | "Berdasarkan definisi KBBI : Pemeliharaan adalah penjagaan harta kekayaan, terutama alat produksi ta | Nilai persentase yang semakin tinggi menunjukan semakin lebih baik dikarenakan pemberdayaan masyarak | Lihat Detail |
19 | Indeks Konflik Sosial | Indeks Potensi Konflik Sosial yang mempertimbangka n kondisi khusus Kota Depok | Mengacu pada pasal 4 UU 7/2012, ruang lingkup penanganan konflik meliputi: a) pencegahan konflik; b) penghentian konflik; dan c) pemulihan pasca konflik. Sedangkan dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa yang dimaksud pencegahan konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik dengan peningkatan kapasitas kelembagaan dan sistem peringatan dini. Konflik itu sendiri diidentifikasi umumnya diakibatkan oleh: a) permasalahan yang berkaitan dengan politik, ekonomi, dan sosial budaya; b) perseteruan antar umat beragama dan/atau inter umat beragama, antar suku, dan antar etnis; c) sengketa batas wilayah desakabupaten/kota, dan/atau provinsi; d). sengketa sumber daya alam antar masyarakat dan/atau antar masyarakat dengan pelaku usaha; atau e) distribusi sumber daya alam yang tidak seimbang dalam masyarakat (Pasal 5, UU No.7/2012). (defenisi tentang konflik sosial dan ruang lingkup) | Skor 1,00 – 1,50: Aman.artinya cenderung tidak adapotensi konflik. | Lihat Detail |
20 | Swadaya Masyarakat terhadap Program Pemberdayaan Masyarakat | Swadaya Masyarakat | Swadaya adalah kekuatan (tenaga) sendiri (berdasarkan KBBI) Masyarakat adalah sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama. Merujuk pada Perwali Kota Depok Nomor 23 Tahun 2019 dapat didefinisikan : Pemberdayaan Masyarakat adalah kegiatan yang bertujuan untuk peningkatan kapasitas dan Kapabilitas masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri | Nilai persentase yang semakin tinggi menunjukan semakin lebih baik dikarenakan pemberdayaan masyarakat semakin meningkat. | Lihat Detail |
21 | Persentase ormas/pokmas yang diberdayakan | ormas/pokmas yang diberdayakan | Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila | Semakin tinggi nilai maka semakin baik dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan kecamatan | Lihat Detail |
22 | Lihat Detail | ||||
23 | Persentase dokumen pengembangan iklim penanaman modal yang terimplementasikan | Pengembangan iklim penanaman modal | Pengembangan Iklim Penanaman Modal adalah segala kegiatan dalam rangka melakukan perbaikan suatu lin | Semakin baik iklim pengembangan investasi yang dihasilkan maka akan berimbas pada semakin tingginya | Lihat Detail |
24 | Persentase pelanggaran pegawai | Pelanggaran Pegawai | Pegawai yang tidak menaati kewajiban dan/atau melakukan pelanggaran terkena sanksi sedang dan berat | Banyaknya pemangku jabatan fungsional tertentu yang ada di Pemerintah Kota Depok | Lihat Detail |
25 | Indeks kepuasan layanan kepegawaian | kepuasan pengguna layanan kepegawaian | Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia N | Semakin tinggi angka indeks IKM maka menunjukkan semakin baik pelayanan publik Hasil Survey Kepua | Lihat Detail |
26 | Persentase tertanganinya limbah | Limbah tertangani | Permen 5 Tahun 2016 Persentase tertanganinya limbah adalah persentase jumlah instansi yang mengelo | Semakin tinggi persentase tertanganinya limbah maka semakin baik | Lihat Detail |
27 | Cakupan pemenuhan baku mutu (Indeks Kualitas Air (IKA) dan Indeks Kualitas Udara (IKU)) | Cakupan Pemenuhan Baku Mutu (Indeks Kualitas Air (IKA) dan Indeks Kualitas Udara (IKU)) | Indeks Kualitas Air adalah hasil pengukuran yang dapat menggambarkan kondisi kualitas air permukaan | Semakin tinggi angka indeks kualitas air menunjukkan semakin baik kualitas air permukaan satu wilay | Lihat Detail |
28 | Persentase jumlah sampah yang terkurangi melalui 3R | Persentase jumlah sampah yang terkurangi melalui 3R | Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang Sampah yan | Semakin tinggi persentase yang terkurangi semakin baik | Lihat Detail |
29 | Timbulan sampah yang ditangani | Jumlah timbulan sampah yang ditangani | timbulan sampah yang ditangani adalah banyaknya sampah yang timbul dari masyarakat dalam satuan volu | Semakin tinggi persentase timbulan sampah yang ditangani semakin baik sampah yang ditangani | Lihat Detail |
30 | Persentase cakupan area pelayanan | Persentase cakupan area pelayanan | Luas wilayah yang mendapatkan pelayanan persampahan | Semakin tinggi persentase cakupan area pelayanan semakin baik tingkat pelayanan persampahan | Lihat Detail |
31 | Cakupan Layanan Persampahan | UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan perlunya perubahan yang mendasar dalam | Penyelenggaraan kegiatan pengurangan sampah, yaitu pembatasan timbulan sampah, pendauran-ulang sampa | Semakin tinggi cakupan layanan persampahan semakin baik tingkat layanan persampahan . | Lihat Detail |
32 | Indeks Kualitas Lingkungan Hidup | Indikator Kualitas Lingkungan yang digunakan untuk menghitung IKLH terdiri dari 3 Indikator yaitu In | Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yang selanjutnya disingkat IKLH adalah nilai yang menggambar | Semakin tinggi nilai Kualitas Lingkuangan Hidup maka semakin baik Kualitas Lingkungan Hidup | Lihat Detail |
33 | Lihat Detail | ||||
34 | Persentase jumlah kasus yang tertangani | Pengaduan masyarakat terkait izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH yang di terbitkan oleh Pemerintah | Pengaduan adalah penyampaian informasi secara lisan maupun tulisan dari setiap pengadu kepada instan | Semakin tinggi persentase kasus yang tertangani semakin baik | Lihat Detail |
35 | Pembinaan dan Pengawasan terkait ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang diawasi keta | Tingkat Ketaatan Pelaku Usaha Terhadap ijin Lingkungan dan ijin PPLH | Tingkat ketaatan pelaku usaha terhadap Izin lingkungan adalah pelaku usaha yang telah memiliki izin | Semakin tinggi persentase tingkat ketaatan pelaku usaha terhadap izin lingkungan, maka semakin baik | Lihat Detail |
36 | Hasil Pengukuran Indeks kualitas Udara | Kualitas Udara di Kota Depok | Indeks Kualitas Udara atau disingkat dengan IKU adalah ukuran yang menggambarkan kualitas udara yan | Semakin tinggi angka IKU, semakin baik kualitas udara. | Lihat Detail |
37 | Hasil Pengukuran Indeks kualitas Air | Kualitas Air di Kota Depok | Indeks Kualitas Air atau disingkat dengan IKA adalah suatu nilai yang menggambarkan kondisi kualitas | Semakin tinggi angka indeks kualitas air menunjukkan semakin baik kualitas air permukaan satu wilay | Lihat Detail |
38 | Hasil Pengukuran Indeks kualitas Tutupan Lahan | Kualitas Tutupan Lahan di Kota Depok | Indeks kualitas tutupan lahan yang selanjutnya disingkat IKTL adalah nilai yang mengggambarkan kulit | Semakin tinggi nilai IKTL akan semakin baik kualitas tutupan lahannya. | Lihat Detail |
39 | Terintegrasinya RPPLH dalam rencana pembangunan kabupaten/kota | Terintegrasinya RPPLH dalam rencana pembangunan kabupaten/kota | RPPLH atau Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah perencanaan tertulis yang me | Dengan terintegrasinya RPPLH dalam rencana pembangunan Kota Depok maka akan menciptakan keserasian a | Lihat Detail |
40 | Persentase kelengkapan dokumen Pengisian formasi ASN | Kelengkapan dokumen pengisian formasi ASN | Kelengkapan dokumen pengisian formasi ASN adalah dokumen yang wajib dilengkapi untuk pengusulan keb | Semakin tinggi persentasenya maka menunjukkan semakin baik kelengkapan dokumen pengisian formasi ASN | Lihat Detail |
41 | Persentase administrasi kepegawaian yang terselesaikan | Administrasi kepegawaian yang terselesaikan | Adminstrasi kepegawaian adalah perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian dari penga | Semakin tinggi persentasenya maka menunjukkan semakin baik administrasi pegawai yang dapat diselesai | Lihat Detail |
42 | Persentase layanan pengembangan kompetensi yang dipenuhi | Layanan pengembangan kompetensi yang dipenuhi | Pelayanan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sebagai suatu usaha untuk membantu meny | Semakin tinggi persentasenya maka semakin baik layanan pengembangan kompetensi yang dipenuhi | Lihat Detail |
43 | Persentase Pejabat ASN yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural | Pejabat ASN yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural | Menurut PP 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OI7 Tentang Man | Semakin tinggi angka persentase maka menunjukan semakin banyak Pejabat ASN yang telah mengikuti pend | Lihat Detail |
44 | Persentase ASN yang mengikuti pendidikan dan pelatihan formal | Setiap ASN yang mengikuti pendidikan dan pelatihan formal dibandingkan dengan jumlah ASN | Salah satu upaya peningkatan kualitas SDM, khususnya SDM Aparatur adalah melalui Pendidikan dan Pela | Semakin tinggi angka persentase maka menunjukan semakin banyak ASN yang mengikuti pendidikan dan pel | Lihat Detail |
45 | Tersedianya sistem Data dan statistik yang terintegrasi | Sistem data dan statistik yang terintegrasi | Sistem Data dan Statistik yang terintegrasi berupa Portal Satu Data Depok sebagai media berbagi paka | Jika sistem telah tersedia, dapat menghasilkan informasi pembangunan daerah yang terpusat dan terint | Lihat Detail |
46 | Cakupan Layanan Teknologi Informatika | Layanan Teknologi Informatika | Ketersediaan Layanan Teknologi dan Informasi di Kota Depok yang meliputi, Penyediaan Internet, Peng | Nilai Persentase yang tinggi menunjukkan semakin banyaknya layanan TIK yang diberikan dan semakin ba | Lihat Detail |
47 | Kontribusi sektor pariwisata terhadap PDRB | Kontribusi sektor pariwisata terhadap PDRB | "Menurut Undang-undang no 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan; Pariwisata adalah segala sesuatu ya | Semakin besar persentase menunjukkan semakin besar peran sektor pariwisata dalam perekonomian daerah | Lihat Detail |
48 | Persentase Partisipasi Masyarakat Berolahraga | tingkat partisipasi masyarakat dalam berolahraga | Undang undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional dalam pasal 20 bahwa Pemerinta | semakin besar persentase masyarakat dalam berolahraga menggambarkan semakin besarnya kesadaran masya | Lihat Detail |
49 | Keluarga Penerima Manfaat-KPM | Keluarga Penerima Manfaat (KPM) | Keluarga Penerima Manfaat yang selanjutnya disingkat KPM adalah keluarga yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan Sosial. | Keluarga yang menerima bantuan sosial | Lihat Detail |
50 | Tingkat Cemaran Udara | Cemaran Udara | PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ | Semakin kecil nilai ISPU semakin Baik | Lihat Detail |
51 | Persentase Pemenuhan Kebutuhan Koordinasi Keg Penyelenggaraan Urusan Pem yg Tdk Dilaksanakan oleh Un | Kebutuhan Koordinasi | Persentase pemenuhan kebutuhan koordinasi (Kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak D | Semakin tinggi nilai maka semakin baik dalam pemenuhan kebutuhan koordinasi. | Lihat Detail |
52 | Persentase Ormas/ Pokmas yang Diberdayakan | Ormas/Pokmas yang diberdayakan | Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Organisasi Kema | Semakin tinggi nilai maka semakin baik dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan kecamatan. | Lihat Detail |
53 | Swadaya Masyarakat terhadap Program Pemberdayaan Masyarakat | Swadaya Masyarakat | Swadaya adalah kekuatan (tenaga) sendiri (berdasarkan KBBI). Masyarakat adalah sejumlah manusia | Nilai persentase yang semakin tinggi menunjukan semakin lebih baik dikarenakan pemberdayaan masyarak | Lihat Detail |
54 | Lihat Detail | ||||
55 | Lihat Detail | ||||
56 | Persentase Kesesuaian Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai Peraturan Perundang- Undangan | Pengelolaan Barang Milik Daerah yang baik adalah yang terkelola sesuai dengan pertauran perundang-un | Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 T | Terwujudnya pengelolaan BMD yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel | Lihat Detail |
57 | Persentase Perangkat Daerah yang Menerapkan Budaya Kerja | penerapan budaya kerja dalam perangkat daerah. | ukuran yang menggambarkan tingkat penerapan budaya kerja yang diinginkan di dalam suatu perangkat da | Semakin tinggi tingkat persentase ini, maka semakin tinggi tingkat pemenuhan kerumahtanggaan atau ad | Lihat Detail |
58 | Persentase Dokumen Perencanaan Anggaran dan Evaluasi Tepat Waktu | ketepatan waktu dalam penyusunan dokumen perencanaan, anggaran, dan evaluasi. | "Dokumen Perencanaan adalah dokumen yang terdiri dari dok Renstra, Renja, Renja P, DPA, DPAP, RKA, R | Semakin tinggi persentase Dokumen Perencanaan, Anggaran dan Evaluasi Tepat Waktu maka semakin sesuai | Lihat Detail |
59 | Persentase Terpenuhuinya Kerumahtanggaan Sekretariat Daerah | terpenuhinya kerumahtanggaan sekretariat daerah. | Persentase Terpenuhinya Kerumahtanggaan Sekretariat Daerah adalah ukuran yang menggambarkan seberapa | Semakin tinggi tingkat persentase ini, maka semakin tinggi tingkat pemenuhan kerumahtanggaan atau ad | Lihat Detail |
60 | Persentase Barang Milik Daerah dalam Pelayanan | penggunaan barang milik daerah dalam pelayanan. | merupakan indikator yang menggambarkan tingkat kesesuaian tersedianya barang milik daerah dengan ren | Semakin tinggi persentase Barang Milik Daerah dalam Pelayanan menunjukkan bahwa pelayanan barang mil | Lihat Detail |
61 | Persentase Optimalisasi SIAK Pada Layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Optimalisasi SIAK | Optimalisasi SIAK merupakan proses perubahan dari kondisi yang semestinya menjadi kondisi yang lebih | Semakin tinggi persentase tingkat pengelolaan SIAK maka semakin baik optimalisasi SIAK pada layanan | Lihat Detail |
62 | Layanan Pencatatan Sipil | layanan pencatatan sipil | Layanan pencatatan sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam regis | Semakin tinggi layanan pencatatan sipil maka semakin tinggi tingkat layanan dokumen pencatatan sipil | Lihat Detail |
63 | Cakupan Identitas Kependudukan | layanan identitas kependudukan | Layanan identitas kependudukan adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas laporan peristiwa | Semakin tinggi cakupan identitas penduduk maka semakin banyak masyarakat yang memiliki identitas kep | Lihat Detail |
64 | Cakupan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) | Penerbitan KTP | Menurut Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, KTP-el adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi dengan | semakin tinggi cakupan penerbitan ktp maka menunjukan semakin banyak jumlah penduduk yang telah memi | Lihat Detail |
65 | Penerapan KTP Nasional berbasis NIK | KTP berbasis NIK | Menurut Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK ad | jika sudah diterapkan maka tercipta keakuratan data penduduk, Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP | Lihat Detail |
66 | Rasio Pasangan Berakte Nikah | Akta Nikah | Akta Perkawinan atau biasa disebut juga dengan Akta Nikah adalah Pencatatan Perkawinan bagi mereka y | semakin tinggi rasio akte nikah maka menunjukan semakin banyak jumlah penduduk yang telah memiliki a | Lihat Detail |
67 | Persentase layanan angkutan darat | jumlah layanan angkutan darat | setiap unit angkutan darat dapat melayani/ mengangkut berapa jumlah orang penumpang | Semakin tinggi persentase layanan angkutan darat, semakin tinggi kemampuan/ kinerja angkutan darat d | Lihat Detail |
68 | Rasio panjang jalan per jumlah kendaraan | perbandingan antara 1 km jalan di 1 wilayah berbanding dengan akses untuk melayani sejumlah kendaraa | Rasio panjang jalan perjumlah kendaraan dihitung untuk mengetahui tingkat ketersediaan jalan yang da | Semakin rendah rasio, menandakan penggunaan jalan semakin banyak oleh kendaraan, kondisi jalan semak | Lihat Detail |
69 | Jumlah orang/barang melalui dermaga/bandara/ terminal per tahun. | jumlah orang yang melalui terminal penumpang yang beroperasi dan dibawah kewenangan Pemkot Depok | jumlah orang yang berada dikendaraan angkutan umum yang berangkat melalui terminal | semakin banyak jumlah orang yang melalui terminal, menandakan semakin tinggi penggunaan angkutan umu | Lihat Detail |
70 | Persentase kepemilikan KIR angkutan umum | Persentase kepemilikan KIR | 1. kendaraan bermotor yang mengurus uji KIR dan dinyatakan lulus 2. mobil penumpang, mobil bus, truk | semakin tinggi persentase angkutan umum yang tidak memiliki KIR, semakin rendah yang lulus uji dan l | Lihat Detail |
71 | kecepatan rata-rata | salah satu ukuran dari kinerja lalu-lintas, yang dinyatakan dalam kilometer/jam | Kecepatan adalah rata-rata jarak yang dapat ditempuh suatu kendaraan pada suatu ruas jalan dalam sat | semakin tinggi kecepatan rata-rata, menandakan semakin lancar arus lalu lintas | Lihat Detail |
72 | Persentase perangkat daerah yang telah menggunakan sandi dalam komunikasi perangkat daerah (persen) | Sandi dalam komunikasi | Penggunaan sandi dalam komunikasi antar perangkat daerah | Nilai Persentase yang tinggi menunjukkan semakin banyaknya perangkat daerah yang telah menggunakan s | Lihat Detail |
73 | Persentase korban bencana yang dievakuasi dengan mengunakan sarana prasarana tanggap darurat lengkap | Evakuasi korban bencana | Menurut PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR TEKNI | Semakin banyak korban bencana terevakuasi semakin baik target capaian SPM | Lihat Detail |
74 | Tingkat waktu tanggap (response time rate) daerah layanan Wilayah manajemen kebakaran (WMK) | kecepatan waktu penanganan bencana | Menurut PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 114 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR TEKNI | Semakin singkat waktu yang ditempuh menunjukan semakin baik respon time kebakaran dalam Wilayah Man | Lihat Detail |
75 | Cakupan pelayanan bencana kebakaran kabupaten/kota | Pelayanan publik terkait bencana kebakaran | Cakupan pelayanan kebakaran mencerminkan berapa persen luas wilayah yang terproteksi dari bencana ke | Semakin luas Wilayah cakupan Manajemen Kebakaran yang terbentuk semakin meminimalisir kebakaran | Lihat Detail |
76 | Insentif RT, RW dan LPM | Insentif, RT, RW, LPM | "Insentif menurut KBBI adalah tambahan penghasilan (uang,barang dan sebagainya) yang diberikan untuk | Nilai persentase semakin tinggi menunjukan tingkat pemenuhan Janji Walikota mengenai pemberian insen | Lihat Detail |
77 | Rasio nilai belanja yang dilakukan melalui pengadaan | Efisiensi Belanja Pengadaan | Rasio nilai belanja yang dilakukan melalui pengadaan adalah perbandingan antara total nilai belanja | Semakin besar nilai rasio menunjukkan semakin banyak belanja yang dilakukan melalui Sistem Pengadaan | Lihat Detail |
78 | Lihat Detail | ||||
79 | Presentase Posyandu Aktif (Persen) | Posyandu Aktif | Posyandu Aktif: adalah posyandu yang aktif menyelenggarakan kegiatan pembangunan (pencegahan dan penanganan) kesehatan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat di wilayahnya sendiri Menurut Buku Pedoman Umum Pengelolaan Posyandu Kementerian Kesehatan RI tahun 2011 dapat didefinisikan : Posyandu adalah Salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumber daya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu, bayi, dan balita. Nilai interval Posyandu Aktif adalah pada skor >70% 100% (yakni mencapai Strata Purnama dan Mandiri), sedangkan untuk Posyandu Tidak Aktif adalah pada skor 0%-70% (yakni mencapat Strata Pratama dan Madya) | Nilai Persentase yang tinggi menunjukkan semakin banyaknya Masyarakat yang telah menggunakan posyandu sebagai tempat pelayanan kesehatan, sehingga tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan juga semakin tinggi | Lihat Detail |
80 | Rasio penduduk yang bekerja | Rasio penduduk yang bekerja disebut juga dengan istilah Tingkat Kesempatan Kerja (TKK) mengindikasik | Rasio penduduk yang bekerja disebut juga dengan istilah Tingkat Kesempatan Kerja (TKK) mengindikasik | Semakin tinggi TKK, kesempatan kerja semakin tinggi. | Lihat Detail |
81 | Persentase jumlah pengaduan yang ditindaklanjuti dalam tahun berkenaan | Pengaduan yang ditindaklanjuti | Pengaduan yang ditindaklanjuti adalah pengaduan yang masuk dan diterima serta diproses dan ditindakl | Seluruh pengaduan yang masuk dan ditindaklanjuti menggambarkan meningkatnya kualitas pelayanan peng | Lihat Detail |
82 | Rasio daya serap tenaga kerja | Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau ja | Berdasarkan Perda nomor 7 tahun 2015 bahwa penanam modal di Daerah mempunyai tujuan umum menyerap te | Mengindikasikan seberapa banyak jumlah tenaga kerja yang mampu diserap oleh Investor/penanam modal | Lihat Detail |
83 | persentase sistem pelayanan data dan sistem (PROGRAM PENGELOLAAN DATA DAN SISTEM INFORMASI PENANAMAN | Pemanfaatan layanan online | Semakin banyak jenis layanan perizinan yang memanfaatkan sistem , maka semakin besar pemanfaatan tek | Semakin tnggi capaian presentase pengelolaan data dan sistem , menggambarkan semakin tinggi / besar | Lihat Detail |
84 | Operasionalisasi TPA/TPST/SPA di kabupaten/kota | Operasionalisasi TPA/TPST/SPA di kabupaten/kota | Pemrosesan Akhir Sampah adalah proses pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sampah se | Semakin baik hasil penilaian TPA/TPST/SPA dari KLHK semakin baik operasional TPA di Kota | Lihat Detail |
85 | Tersusunnya RPPLH Kabupaten/Kota | Tersusunnya RPPLH Kota | RPPLH atau Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah perencanaan tertulis yang me | Dengan tersusunnya RPPLH Kota Depok maka pelestarian jasa lingkungan hidup untuk pembangunan berkela | Lihat Detail |
86 | Persentase Aksesibilitas informasi publik | Aksesibilitas Informasi publik | Aksesibilitas Informasi Publik merupakan Ketersediaan dan Kemudahan dalam mendapatkan Informasi | Nilai Persentase yang tinggi menunjukkan semakin banyak layanan informasi publik yang tersedia, sehi | Lihat Detail |
87 | Persentase Data sektoral yang tersedia | Layanan Data Sektoral | Data Sektoral merupakan Hasil Dari Kegiatan Statistik Sektoral yaitu Statistik yang pemanfaatannya d | Nilai Persentase yang tinggi menunjukkan semakin banyaknya data sektoral yang tersedia, sehingga men | Lihat Detail |
88 | Indeks Pembangunan Keluarga | Konsep IPK didasarkan pada tiga dimensi utama: Ketentraman Keharmonisan dan relasi antaranggota keluarga Keamanan dalam keluarga (bebas dari kekerasan dalam rumah tangga) Keberfungsian sosial keluarga Kemandirian Tingkat pendidikan kepala keluarga Tingkat partisipasi dalam ekonomi keluarga Akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan Kebahagiaan Tingkat kepuasan hidup keluarga Keseimbangan antara kehidupan kerja dan keluarga Harapan masa depan keluarga | Indeks Pembangunan Keluarga (IPK) adalah indikator komposit yang digunakan untuk mengukur tingkat kesejahteraan dan ketahanan keluarga berdasarkan aspek-aspek penting dalam kehidupan keluarga. IPK bertujuan untuk menilai sejauh mana keluarga dapat memenuhi kebutuhan dasar, membangun hubungan yang harmonis, serta berkontribusi pada pembangunan sosial dan ekonomi. | IPK tinggi menunjukkan bahwa keluarga memiliki ketahanan yang baik, ekonomi stabil | Lihat Detail |
89 | Tingkat Cemaran Air | Cemaran Air | KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 115 TAHUN 2003 DAN PERATURAN MENTERI L | Semakin kecil nilai Indeks Pencemar, status mutu semakin Baik | Lihat Detail |
90 | Presentase Posyandu Aktif (Persen) | Posyandu aktif | Posyandu Aktif : adalah posyandu yang aktif menyelenggarakan kegiatan pembangunan (pencegahan dan pe | Nilai Persentase yang tinggi menunjukkan semakin banyaknya Masyarakat yang telah menggunakan posyand | Lihat Detail |
91 | Moda Share Transportasi Umum | penggunaan angkutan umum | persentase pergerakan orang dengan menggunakan angkutan umum (angkot, bis, kereta) | semakin tinggi persentase yang menggunakan angkutan umum, semakin sedikit jumlah kendaraan yang bera | Lihat Detail |
92 | Jumlah Penerima Bantuan Pangan | Korban Bencana Alam dan Sosial | (Permensos No 1 Thn 2013 tentang Bantuan Sosial bagi Korban Bencana) Korban bencana adalah orang ata | Lihat Detail | |
93 | Lihat Detail | ||||
94 | Cakupan Penerbitan Akta Kelahiran | Penerbitan Akta kelahiran | Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran seseorang yang dikeluarkan D | semakin tinggi cakupan penerbitan akte kelahiran maka menunjukan semakin banyak jumlah penduduk yang | Lihat Detail |
95 | Persentase Penyediaan Administrasi Umum Perkantoran | penyediaan administrasi umum perkantoran. | ukuran yang menggambarkan seberapa besar keberhasilan target sub kegiatan administrasi perkantoran y | Semakin tinggi persentase Penyediaan Administrasi Umum Perkantoran maka semakin banyak target sub ke | Lihat Detail |
96 | Persentase Administrasi Keuangan Tepat Waktu | ketepatan waktu dalam administrasi keuangan. | Persentase Administrasi Keuangan Tepat Waktu adalah adalah ukuran kemampuan penyusunan dokumen peren | Semakin tinggi persentase Administrasi Keuangan Tepat Waktu Tepat Waktu maka semakin sesuai dengan t | Lihat Detail |
97 | Persentase Penataan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan untuk Optimalisasi SIAK | Penataan PIAK | Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan, dan koordinasi sert | Semakin tinggi persentase tingkat penataan pengelolaan informasi administrasi kependudukan maka sema | Lihat Detail |
98 | Jumlah arus penumpang angkutan umum | jumlah orang pengguna angkutan umum (angkot, bis, kereta) | Jumlah arus penumpang angkutan umum yang masuk/keluar daerah | semakin banyak penumpang angkutan umum, semakin sedikit pengguna kendaraan pribadi, kemacetan dapat | Lihat Detail |
99 | Pemasangan Rambu-rambu | persentase rambu terpasang | pemasangan rambu lalu lintas adalah termasuk bagian perlengkapan Jalan berupa lambang, huruf, angka, | Semakin tinggi persentase pemasangan rambu semakin jelas petunjuk lalu lintas, arus lalu lintas sema | Lihat Detail |
100 | Cakupan anggota Bina Keluarga Lansia ber KB dalam persen | Bina Keluarga Lansia (BKL) | Bina Keluarga Lansia (BKL) adalah Kelompok kegiatan (Poktan) untuk membina keluarga Lansia | Semakin tinggi Cakupan anggota Bina Keluarga Lansia (BKL) ber-KB, maka menunjukkan semakin baik | Lihat Detail |
101 | Rata-rata usia kawin pertama wanita | Umur Kawin Pertama (UKP) | Umur pertama menikah yang berarti juga saat dimulainya masa reproduksinya pembuahan. Hubungan antara | Semakin tinggi Rata-rata usia kawin pertama wanita maka menunjukkan semakin baik program pengendali | Lihat Detail |
102 | Cakupan penyediaan Informasi Data Mikro Keluarga di setiap desa | Data Mikro Keluarga | "1. Penyediaan data mikro keluarga di setiap Desa/Kelurahan adalah ketersediaan data mikr | Semakin tinggi penyediaan Informasi Data Mikro Keluarga maka menunjukkan semakin baik | Lihat Detail |
103 | Indeks Pemberdayaan Gender IDG | Indeks Pemberdayaan Gender IDG | 1. IDG menunjukkan apakah wanita dapat secara aktif berperan serta dalam kehidupan ekonomi dan polit | Semakin tinggi Indeks Pemberdayaan Gender maka menunjukkan semakin baik partisipasi perempuan di se | Lihat Detail |
104 | Pencapaian Strata Kota Layak Anak | Kota Layak Anak | Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem | Semakin tinggi pencapaian strata kota layak anak maka menunjukkan semakin baik pemenuhan hak anak d | Lihat Detail |
105 | Pemeliharaan Pasca Program Pemberdayaan Masyarakat | Pemeliharaan, Pasca, Pemberdayaan Masyarakat | "Berdasarkan definisi KBBI : Pemeliharaan adalah penjagaan harta kekayaan, terutama alat produksi ta | Nilai persentase yang semakin tinggi menunjukan semakin lebih baik dikarenakan pemberdayaan masyarak | Lihat Detail |
106 | Insentif RT, RW dan LPM | Insentif, RT, RW, LPM | Insentif menurut KBBI adalah tambahan penghasilan (uang,barang dan sebagainya) yang diberikan untuk meningkatkan gairah kerja Merujuk Peraturan Wali Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021, dapat didefinisikan : Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT adalah Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang dibentuk dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Lurah Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW adalah bagian dari mitra kerja Lurah dan merupakan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang ditetapkan oleh Lurah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, untuk selanjutnya disingkat LPM adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat dibidang Pembangunan | Nilai persentase semakin tinggi menunjukan tingkat pemenuhan Janji Walikota mengenai pemberian insentif RT, RW dan LPM semakin terpenuhi | Lihat Detail |
107 | Pemeliharaan Pasca Program Pemberdayaan Masyarakat | Pemeliharaan, Pasca, Pemberdayaan Masyarakat | Berdasarkan definisi KBBI : Pemeliharaan adalah penjagaan harta kekayaan, terutama alat produksi tahan lama dalam perusahaan agar tetap dalam kondisi yang baik. Pasca artinya adalah sesudah Merujuk pada Perwali Kota Depok Nomor 23 Tahun 2019 dapat didefinisikan : Pemberdayaan Masyarakat adalah kegiatan yang bertujuan untuk peningkatan kapasitas dan Kapabilitas masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri | Nilai persentase yang semakin tinggi menunjukan semakin lebih baik dikarenakan pemberdayaan masyarakat semakin meningkat | Lihat Detail |
108 | Swadaya Masyarakat terhadap Program Pemberdayaan Masyarakat | Swadaya Masyarakat | Swadaya adalah kekuatan (tenaga) sendiri (berdasarkan KBBI) Masyarakat adalah sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama. Merujuk pada Perwali Kota Depok Nomor 23 Tahun 2019 dapat didefinisikan :Pemberdayaan Masyarakat adalah kegiatan yang bertujuan untuk peningkatan kapasitas dan Kapabilitas asyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri | Nilai persentase yang semakin tinggi menunjukan semakin lebih baik dikarenakan pemberdayaan masyarakat semakin meningkat | Lihat Detail |
109 | Presentase Posyandu Aktif (Persen) | Posyandu aktif | Posyandu Aktif: adalah posyandu yang aktif menyelenggarakan kegiatan pembangunan (pencegahan dan penanganan) kesehatan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat di wilayahnya sendiri Menurut Buku Pedoman Umum Pengelolaan Posyandu Kementerian Kesehatan RI tahun 2011dapat didefinisikan : Posyandu adalah Salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumber daya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu, bayi, dan balita. Nilai interval Posyandu Aktif adalah pada skor >70%-100% (yakni mencapai Strata Purnama dan Mandiri), sedangkan untuk Posyandu Tidak Aktif adalah pada skor 0%-70% (yakni mencapat Strata Pratama dan Madya | Nilai Persentase yang tinggi menunjukkan semakin banyaknya Masyarakat yang telah menggunakan posyandu sebagai tempat pelayanan kesehatan, sehingga tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan juga semakin tinggi | Lihat Detail |
110 | Angka pemakaian kontrasepsi CPR bagi perempuan menikah usia 15 sampai 49 | Pasangan Usia Subur (PUS) | Cakupan sasaran PUS menjadi peserta KB aktif (PA) adalah jumlah peserta KB aktif (PA) d | CPR tahun 2004 sebesar 56,71%, artinya satu diantara dua pasangan usia subur tahun 2004 sedang memak | Lihat Detail |
111 | Cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan bantuan hukum | Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan | Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pendamping hukum dan advokat untuk melakukan pro | Semakin tinggi Cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan bantuan hukum ma | Lihat Detail |
112 | Proporsi kursi yang diduduki perempuan di DPR | mengukur partisipasi perempuan di kepengurusan partai politik, pencalonan dalam pemilu legislatif, d | "Partisipasi politik adalah keikutsertaan warga negara dalam pengambilan keputusan politik, baik sec | Semakin tinggi Proporsi kursi yang diduduki perempuan di DPR maka menunjukkan semakin baik partisip | Lihat Detail |
113 | Cakupan layanan rehabilitasi sosial yang diberikan oleh petugas rehabilitasi sosial terlatih bagi pe | Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan | "Rehabilitasi sosial adalah pelayanan yang ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan se | Semakin tinggi Cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan rehabilitasi sos | Lihat Detail |
114 | Partisipasi angkatan kerja perempuan | Mengukur partisipasi parempuan di dunia kerja | "Angka partisipasi angkatan kerja (TPAK) per tahun adalah jumlah angkatan kerja perempuan usia 15 t | Semakin tinggi Partisipasi angkatan kerja perempuan maka menunjukkan semakin baik partisipasi perem | Lihat Detail |
115 | Lihat Detail | ||||
116 | Lihat Detail | ||||
117 | Lihat Detail | ||||
118 | Lihat Detail | ||||
119 | Persentase cakupan akta kematian dari peristiwa kematian yang dilaporkan | Akta Kematian Penduduk | Pencatatan kematian di wilayah NKRI dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dimana Disdukcapil Kab/Kota mencatat dalam register akta kematian dan menerbitkan kutipan akta kematian. | Semakin tinggi nilainya menunjukan semakin banyak jumlah Akta Kematian yang diterbitkan bagi peristiwa kematian yang dilaporkan | Lihat Detail |
120 | Kepemilikan Akta Kelahiran | Kepemilikan akta kelahiran | Mengukur tingkat kepemilikan akta kelahiran. Merupakan wujud pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anak. Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran disampaikan kepada Pemohon. | Semakin tinggi nilainya menunjukkan semakin banyak jumlah anak usia 0-18 tahun yang sudah memiliki akta lahir. | Lihat Detail |
121 | Rasio tempat ibadah per satuan penduduk | Tempat ibadah | Tempat ibadah merupakan tempat untuk melakukan persembahyangan peribadatan menurut ajaran masing-masing agama. Ketersediaan tempat ibadah merupakah salah satu dari pelayanan sarana dan prasarana umum yang disediakan baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Rasio tempat ibadah per satuan penduduk adalah jumlah ketersediaan tempat ibadah per 1000 jumlah penduduk. Tempat ibadah merupakan tempat untuk melakukan persembahyangan peribadatan menurut ajaran masing-masing agama. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah | Semakin besar nilai rasio menggambarkan keterlayanan masyarakat terhadap ketersediaan rumah ibadah semakin memadai | Lihat Detail |
122 | Lihat Detail | ||||
123 | Lihat Detail | ||||
124 | Penetapan tarif angkutan orang antar kota dalam kabupaten, serta angkutan perkotaan dan pedesaan kelas ekonomi | tarif angkutan orang | tarif angkutan orang adalah harga satuan jasa pada suatu lintas pelayanan tertentu atas pelayanan angkutan orang antar kota dalam kabupaten, serta angkutan perkotaan dan pedesaan kelas ekonomi (PM 17 Tahun 2018) | jika persentase semakin besar, maka semakin banyak angkutan orang yang patuh pada tarif yang ditetapkan pemerintah | Lihat Detail |
125 | Persentase kegiatan yang dilaksanakan yang mengacu ke rencana tenaga kerja | Rencana tenaga kerja | Mengukur persentase kegiatan yang dilaksanakan yang mengacu ke rencana tenaga kerja. Dihitung dari: - Jumlah kegiatan keseluruhan yang dilaksanakan mengacu ke RTKD adalah jumlah kegiatan keseluruhan yang dilaksanakan mengacu Rencana Tenaga Kerja Kabupaten/Kota yang merupakan hasil kegiatan perencanaan tenaga kerja (PTK) Kabupaten/Kota yang memuat perkiraan dan rencana persediaan tenaga kerja, perkiraan dan rencana kebutuhan akan tenaga kerja, serta neraca dan program pembangunan ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota. (Kepmenaker Nomor 309 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan RTK Provinsi dan Kabupaten/Kota). '- Jumlah kegiatan keseluruhan yang dilaksanakan di kabupaten/kota adalah keseluruhan jumlah kegiatan yang dilaksanakan baik yang mengacu dan tidak mengacu RTKD oleh perangkat daerah bidang ketenagakerjan di kabupaten/kota. (Sumber : Pedoman umum penyusunan LPPD tahun 2023) | semakin tinggi kegiatan yang dilaksanakan yang mengacu ke rencana tenaga kerja semakin efektif dan terintegrasi dengan baik perencanaan tenaga kerja di daerah tersebut. semakin rendah kegiatan yang dilaksanakan yang mengacu ke rencana tenaga kerja maka masih banyak kegiatan yang tidak direncanakan secara eksplisit dalam RTK. | Lihat Detail |
126 | Persentase pengembangan dan pengelolaan sarana Distribusi perdagangan diwilayah kerjanya | Sarana Distribusi Perdagangan | Sarana Distribusi Perdagangan adalah sarana berupa Pasar Tradisional dan Pusat Distribusi yang mendukung kelancaran arus barang dan/ atau jasa (Permendag No 48 Tahun 2013) | Semakin tinggi persentase maka semakin cepat pengembangan dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan | Lihat Detail |
127 | Persentase koefisien variasi harga antar waktu | Koefisien variasi harga antar waktu | Ukuran statistik yang menggambarkan tingkat variabilitas atau fluktuasi harga suatu komoditas selama periode waktu tertentu (https://sirusa.web.bps.go.i d) | Semakin tinggi koefisien variasi, semakin besar variabilitas atau fluktuasi harga pada periode waktu tersebut. Sebaliknya koefisien variasi yang rendah menunjukkan stabilitas harga yang lebih besar/baik | Lihat Detail |
128 | Persentase terselesaikannya dokumen RPIK sampai dengan ditetapkannya jadi Perda | RPIK (Rencana Pembangunan Industri Kota) | Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/kota (RPIK) merupakan penjabaran dari visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan serta program dan kegiatan dalam perencanaan dan pembangunan industri provinsi untuk jangka waktu 20 tahun dalam bentuk perda. Sumber : Pedoman Umum Penyusunan LPPD Tahun 2023 | Semakin tinggi persentase maka capaian sasaran pembangunan industri semakin baik. | Lihat Detail |
129 | Lihat Detail | ||||
130 | Hunian untuk penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana kab/kota | Hunian bagi korban bencana | Segala kegiatan yang dilakukan untuk memproses menyediakan rumah layak huni maupun kegiatan pemulihan kepada kedudukan (keadaan, nama baik) yang dahulu (semula), dapat juga diartikan sebagai perbaikan rumah layak huni diperuntukan bagi korban bencana (https://sirusa.web.bps.go.id/metadata/indikator/37111) Mengukur capaian kinerja penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana kabupaten/kota (Pedoman Umum Penyusunan LPPD Tahun 2023) Jumlah unit rumah korban bencana yang ditangani pada tahun n adalah realisasi jumlah unit rumah korban bencana yang ditangani berupa rehabilitasi rumah, pembangunan kembali rumah (Pedoman Umum Penyusunan LPPD Tahun 2023) | Semakin besar nilai persentasenya, maka semakin banyak terpenuhinya penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana kabupaten/kota | Lihat Detail |
131 | Persentase kawasan permukiman kumuh dibawah 10 Ha di kab/kota yang ditangani | Kawasan Pemukiman Kumuh dibawah 10 ha | Pedoman Umum Penyusunan LPPD Tahun 2023 dan https://sirusa.web.bps.go.id/metadata/indikator/5420 : - Mengukur persentase kawasan permukiman kumuh dibawah 10 ha di kab/kota yang ditangani. - Luas kawasan permukiman kumuh dibawah 10 ha yang ditangani (ha) adalah Jumlah akumulasi luas kawasan permukiman kumuh kewenangan kabupaten/kota kumuh (dibawah 10 ha) yang telah ditangani meliputi pemugaran, peremajaan, pemukiman kembali; - Luas kawasan permukiman kumuh dibawah 10 ha adalah Jumlah keseluruhan luas kawasan permukiman kumuh dibawah 10 ha baik yang sudah maupun yang belum ditangani oleh pemerintah daerah sesuai yang telah ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota. | Semakin besar nilai persentasenya, maka semakin luas kawasan permukiman kumuh dibawah 10 ha di kab/ kota yang ditangani | Lihat Detail |
132 | Persentase pemanfaatan tanah yang sesuai dengan peruntukkan tanahnya diatas izin lokasi dibandingkan dengan luas izin lokasi yang diterbitkan | Pemanfaatan tanah sesuai peruntukkan | Pedoman Umum Penyusunan LPPD Tahun 2023 : - Mengukur persentase pemanfaatan tanah yang sesuai dengan peruntukkan tanahnya diatas izin lokasi dibandingkan dengan luas izin lokasi yang diterbitkan. Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang : - Luas tanah sesuai peruntukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah rincian luas tanah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR terdiri dari kesesuaian kegiatan: a. berusaha; b. nonberusaha; dan c. yang bersifat strategis nasional; - Seluruh Luas tanah yang diberikan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah seluruh luas tanah yang diberikan kesesuaian untuk kegiatan : a. berusaha; b. non berusaha; dan c. yang bersifat strategis nasional. | Semakin besar nilai persentasenya maka semakin banyak jumlah pemanfaatan tanah yang sesuai dengan peruntukkan tanahnya diatas izin lokasi dibandingkan dengan luas izin lokasi yang diterbitkan | Lihat Detail |
133 | Lihat Detail | ||||
134 | Lihat Detail | ||||
135 | Data izin PPLH dan PUU LH yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kab kota | Izin PPLH dan PUU LH yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kab/kota | Persentase izin PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan PUU LH (Peraturan perundang undangan Lingkungan Hidup) yang diterbitkan oleh kab/Kota | semakin tinggi pengaduan yang ditangani semakin baik. Dari seluruh pengaduan yang masuk, akan dilakukan penapisan apakah termasuk dalam pengaduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau tidak. | Lihat Detail |
136 | Persentase kecamatan yang terjangkau infrastruktur jaringan serat optik | Jaringan serat optik | - Jaringan Serat Optik adalah jaringan telekomunikasi utama yang berbasis serat optik, menghubungkan antar ibu kota propinsi dan/atau antar jaringan lainnya yang menghubungkan kota/kabupaten sehingga terbentuk konfigurasi ring. - PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2012 TENTANG PEMANFAATAN PEMBIAYAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI LAYANAN PITA LEBAR | semakin tinggi persentase maka semakin banyak kecamatan yang terhubung dengan akses internet yang lebih cepat | Lihat Detail |
137 | Persentase Perangkat Daerah (PD) yang terhubung dengan akses internet yang disediakan oleh Dinas Kominfo | akses internet | ▪ Jumlah PD terhubung dengan akses internet yang disediakan oleh dinas Kominfo adalah Jumlah keseluruhan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang terhubung dengan akses internet yang disediakan oleh Dinas Kominfo yang terintegrasi melalui jaringan fiber optik yang dibangun oleh Dinas Kominfo Kabupaten/Kota. ▪ Jumlah PD adalah Jumlah Keseluruhan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah | Semakin tinggi presentase maka semakin banyak Perangkat Daerah yang terhubung dengan akses internet | Lihat Detail |
138 | Rasio proyek yang menjadi kewenangan pengawasannya tanpa kecelakaan konstruksi | Rasio proyek tanpa kecelakaan konstruksi | Menurut Pedoman Penyusunan LPPD Tahun 2024 : Jumlah proyek yang menjadi kewenangan pengawasannya tanpa kecelakaan konstruksi adalah jumlah proyek tanpa kecelakaan kontruksi yang mengakibatkan kehilangan harta benda, waktu kerja, kematian, cacat tetap dan/atau kerusakan lingkungan.- Menurut PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2021TENTANG PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI : Kecelakaan Konstruksi adalah suatu kejadian akibat kelalaian pada tahap Pekerjaan Konstruksi karena tidak terpenuhinya Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan, yang mengakibatkan kehilangan harta benda, waktu kerja, kematian, cacat tetap dan/atau kerusakan lingkungan. | Semakin tinggi rasionya, maka semakin sedikit terjadinya kecelakaan konstruksi | Lihat Detail |
139 | Persentase Pemenuhan Kebutuhan Koordinasi (Kegiatan Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan) | Kebutuhan Koordinasi | Persentase Pemenuhan Kebutuhan Koordinasi adalah jumlah dokumen musrenbang yang dihasilkan dibagi jumlah target dokumen musrenbang yang harus dicapai. | Semakin tinggi nilai maka semakin baik dalam pemenuhan kebutuhan koordinasi. | Lihat Detail |
140 | Persentase RS Rujukan Tingkat kabupaten yang terakreditasi | Rumah sakit rujukan Akreditasi rumah sakit | - Jumlah rumah sakit rujukan yang terakreditasi adalah rumah sakit rujukan dan puskesmas yang melayani rawat inap dengan terakreditasi tingkat perdana, dasar, madya, utama dan paripurna, dibuktikan dengan sertifikasi akreditasi setiap rumah sakit dan puskesmas yang melayani rawat inap; - Jumlah rumah sakit di Kabupaten/Kota adalah Jumlah keseluruhan rumah sakit rujukan dan puskesmas yang melayani rawat inap di tingkat Kabupaten/Kota (lintas Kecamatan) yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota, Cakupan perhitungan adalah seluruh rumah sakit rujukan dan puskesmas yang melayani rawat inap baik negeri maupun rumah sakit swasta dan rumah sakit dibawah naungan instansi vertikal | Semakin tinggi presentase rumah sakit yang terakreditasi maka semakin banyak rumah sakit yang dapat dijadikan sebagai rumah sakit rujukan | Lihat Detail |
141 | Persentase ibu hamil mendapatkan pelayanan kesehatan ibu hamil | Ibu hamil Pelayanan kesehatan | - Jumlah ibu hamil yang mendapatkan pelayanan kesehatan adalah jumlah ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar kuantitas kunjungan 6 kali selama periode kehamilan (K6), bagi ibu hamil yang belum selesai menjalani masa kehamilannya pada akhir tahun pelaporan dihitung pada tahun berikutnya dan dari luar wilayah kerja Kabupaten/ Kota tetap dilayani dan tidak dimasukkan ke dalam perhitungan, (Permenkes RI Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan); - Jumlah ibu hamil di Kabupaten/ Kota adalah jumlah keseluruhan ibu hamil pada tahun pelaporan di Kabupaten/ Kota. | Semakin tinggi presentase ibu hamil yang mendapatkan pelayanan kesehatan maka semakin bagus pelayanan kesehatan ibu hamil | Lihat Detail |
142 | Persentase Pemenuhan Kebutuhan Koordinasi (Kegiatan Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan) Bojongsari | Kebutuhan Koordinasi | Persentase Pemenuhan Kebutuhan Koordinasi adalah jumlah dokumen musrenbang yang dihasilkan dibagi jumlah target dokumen musrenbang yang harus dicapai | Semakin tinggi nilai maka semakin baik dalam pemenuhan kebutuhan koordinasi. | Lihat Detail |
143 | Persentase meningkatnya peran partai politik dan lembaga pendidikan melalui pendidikan Politik dan Pengembangan Etika Serta Budaya Politik | Pendidikan politik | Meningkatnya peran partai politik dan lembaga pendidikan melalui pendidikan Politik dan Pengembangan Etika Serta Budaya Politik adalah jumlah Pelajar (Sekolah) dan masyarakat yang mengikuti kegiatan sosialisasi tentang pendidikan politik | Semakin tinggi persentase maka semakin banyak pelajar dan masyarakat mendapatkan pendidikan politik, etika serta budaya politik | Lihat Detail |
144 | Persentase ormas/pokmas yang diberdayakan | ormas/pokmas yang diberdayakan | Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Organisasi Kem | Semakin tinggi nilai maka semakin baik dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan kecamatan. | Lihat Detail |
145 | Persentase PemenuhanPersentase pemenuhan kebutuhan koordinasi (Kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan) | Kebutuhan Koordinasi | Persentase pemenuhan kebutuhan koordinasi (Kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan) | Semakin tinggi nilai maka semakin baik dalam pemenuhan kebutuhan koordinasi. | Lihat Detail |
146 | Dana 5 Milyar Per Kelurahan | Dana Kelurahan | Dana kelurahan adalah dukungan pendanaan bagi kelurahan untuk kegiatan pembangunan sarpras kelurahan dan pemberdayaan masyarakat serta kegiatan yang bersifat Topdown yaitu kegiatan yang di lakukan oleh perangkat daerah sesuai prioritas pembangunan. (Kemendagri No 30 th 2018) (perwal 23 th 2019) | jika kelurahan menerima alokasi dana 5 milyar maka jani wali kota terpenuhi | Lihat Detail |
147 | Pemeliharaan Pasca Program Pemberdayaan Masyarakat | Pemeliharaan, Pasca, Pemberdayaan Masyarakat | Berdasarkan definisi KBBI : Pemeliharaan adalah penjagaan harta kekayaan, terutama alat produksi tahan lama dalam perusahaan agar tetap dalam kondisi yang baik. Pasca artinya adalah sesudah Merujuk pada Perwali Kota Depok Nomor 23 Tahun 2019 dapat didefinisikan : Pemberdayaan Masyarakat adalah kegiatan yang bertujuan untuk peningkatan kapasitas dan Kapabilitas masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri | Nilai persentase yang semakin tinggi menunjukan semakin lebih baik dikarenakan pemberdayaan masyarakat semakin meningkat. | Lihat Detail |
148 | Tingkat partisipasi angkatan kerja | Persentase penduduk usia 15 tahun ke atas yang merupakan angkatan kerja | Angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja, atau punya pekerjaan na | Semakin tinggi TPAK menunjukkan bahwa semakin tinggi pula pasokan tenaga kerja (labour supply) yang | Lihat Detail |
149 | Persentase Pengendalian Penanaman Modal | Pengendalian Penanaman Modal | Kegiatan pengendalian penanaman modal adalah kegiatan pemantauan, pembinaan dan pengawasan terhadap | Semakin banyak pelaku usaha (perusahaan) yang melaporkan kegiatan penanaman modalnya di Kota Depok, | Lihat Detail |
150 | Persentase jumlah pelayanan yang terintegrasi (Program pelayananan penanaman modal) | Layanan publik terintegrasi merupakan model pelayanan yang mengintegrasikan berbagai jenis layanan p | Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha yang terinteg | Semakin banyak jumlah jenis pelayanan yang terintegrasi semakin efetif juga pelayanan kepada masyara | Lihat Detail |
151 | Tersedianya fasilitas pengurangan sampah di perkotaan | 1. Pengurangan sampah adalah meliputi kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendaurulangan sampah dan | Setiap sampah yang dikumpulkan dari sumber ke tempat pengolahan sampah 3R, yang selanjutnya dipilih | Semakin tinggi fasilitas pengurangan sampah semakin baik persentase pengurangan sampah | Lihat Detail |
152 | Buku Kabupaten Dalam Angka | Depok Dalam Angka | Penggandaan Buku Depok Dalam Angka yang merupakan hasil publikasi BPS Kota Depok | Jika Buku telah tersedia, maka dapat menginformasikan Data Pembangunan di Kota Depok | Lihat Detail |
153 | Lihat Detail | ||||
154 | Tingkat pengangguran terbuka dalam persen Indikator Makro | Tingkat pengangguran terbuka adalah persentasejumlah pengangguran terhadap jumlah angkatankerja. Ang | " Mereka yang tak punya pekerjaan dan mencari pekerjaan. Mereka yang tak punya pekerjaan dan mempers | Menunjukkan kemampuan ekonomi untuk menciptakan lapangan kerja yang mampu menyerap persediaan (suppl | Lihat Detail |
155 | Persentase Partisipasi dan Kepemimpinan Pemuda | tingkat partisipasi pemuda dalam organisasi | Menurut UU RI No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, organisasi Kepemudaan merupakan wadah bagi penge | Semakin tinggi persentase dan kepemimpinan pemuda menunjukkan semakin tingginya keterlibatan pemuda | Lihat Detail |
156 | Persentase Publikasi Produk Hukum yang Dihasilkan | publikasi produk hukum yang dihasilkan. | "Produk hukum adalah setiap putusan, ketetapan, peraturan, dan keputusan yang dihasilkan oleh instansi dalam rangka pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya. Persentase Publikasi Produk Hukum yang Dihasilkan adalah ukuran yang menggambarkan tingkat publikasi produk hukum yang dihasilkan" | Semakin tinggi persentase ini, semakin banyak produk hukum yang telah dipublikasikan sesuai dengan prosedur, menunjukkan tingkat transparansi dan kesesuaian dalam penghasilan produk hukum. | Lihat Detail |
157 | Capaian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik | Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di kecamatan | Terselenggaranya pemerintahan dan pelayanan publik di kecamatan meliputi: kegiatan musrenbang kelura | Nilai persentase yang semakin tinggi menunjukan semakin Baik dan berkualitas dalam pelayanan publik | Lihat Detail |
158 | Persentase Koordinasi Ketenteraman dan Ketertiban | Koordinasi, Ketenteraman dan Ketertiban | Koordinasi adalah penyatuan, integrasi, sinkronisasi upaya anggota kelompok sehingga memberikan kesa | Semakin tinggi nilai persentase menunjukkan tingkat koordinasi ketenteraman dan ketertiban yang sema | Lihat Detail |
159 | Dana 5 Milyar Per Kelurahan | Dana Kelurahan | Dana kelurahan adalah dukungan pendanaan bagi kelurahan untuk kegiatan pembangunan sarpras kelurahan | Jika kelurahan menerima alokasi dana 5 milyar maka janji Walikota terpenuhi. | Lihat Detail |
160 | Cakupan TMP yang terpelihara | Taman Makam Pahlawan | Lihat Detail | ||
161 | Lihat Detail | ||||
162 | Rasio ijin trayek | perbandingan jumlah ijin trayek yang lulus ijin trayek per jumlah penduduk | perbandingan antara izin untuk mengangkut orang dengan mobil bus dan atau mobil penumpang umum pada | semakin tinggi jumlah izin trayek menandakan semakin tinggi jumlah angkutan yang laik jalan, semakin | Lihat Detail |
163 | Persentase Kebijakan yang Dilaksanakan | pelaksanaan kebijakan. | ukuran yang menggambarkan seberapa banyak kebijakan yang telah dihasilkan oleh perangkat daerah sudah diimplementasikan atau dilaksanakan. | Semakin tinggi persentase ini, semakin tinggi tingkat keberhasilan dalam implementasi kebijakan yang telah ditetapkan. | Lihat Detail |
164 | Persentase MoU Kerjasama yang Dilaksanakan | pelaksanaan MoU (kerjasama). | "MoU (kerjasama) atau Nota Kesepahaman adalah pernyataan bahwa kedua belah pihak secara prinsip sudah memahami dan akan melakukan sesuatu untuk tujuan tertentu sesuai isi dari Mou (kerjasama) atau Nota Kesepahaman tersebut. Persentase MoU (Kerjasama) yang Dilaksanakan adalah ukuran yang menggambarkan seberapa banyak MoU atau perjanjian kerjasama yang telah dihasilkan oleh perangkat daerah sudah diimplementasikan atau dilaksanakan." | Semakin tinggi persentase ini, maka semakin tinggi tingkat pelaksanaan / implementasi kesepakatan kerjasama yang dihasilkan | Lihat Detail |
165 | Persentase Terpenuhinya Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | terpenuhinya jasa penunjang urusan pemerintahan daerah. | ukuran yang menggambarkan tingkat terpenuhinya kebutuhan akan jasa penunjang dalam menjalankan urusa | Semakin tinggi tingkat persentase ini, menunujukan pemenuhan jasa penunjang urusan pemerintah daerah | Lihat Detail |
166 | Nilai SAKIP Kota | SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah dalam kurun waktu setahun. | Nilai SAKIP Kota merupakan Hasil Evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Provinsi Dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam Rangka Penilaian Akuntabilitas Kinerja Pemerintahan Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah | Semakin tinggi nilai SAKIP maka menunjukkan semakin baik kualitas akuntabilitas Kinerja suatu Daerah dalam kurun waktu satu tahun. | Lihat Detail |
167 | Persentase Perangkat Daerah (Dinas/Badan) yang berperan aktif dalam pembangunan Daerah melalui Kampu | Peran Aktif Kampung KB | "1. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Raky | Semakin tinggi Persentase Perangkat Daerah (Dinas/Badan) yang berperan aktif dalam pembangunan Daera | Lihat Detail |
168 | Cakupan anggota Bina Keluarga Balita ber KB dalam persen | Bina Keluarga Balita (BKB) | Bina Keluarga Balita (BKB) adalah kelompok kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan, ke | Semakin tinggi persentase anggota Bina Keluarga Balita (BKB) ber-KB maka menunjukkan semakin baik p | Lihat Detail |
169 | Cakupan Keluarga yang diberikan Pembinaan | Pembinaan Keluarga di lokasi P2WKSS | Cakupan keluarga yang diberikan pembinanan adalah Jumlah keluarga yang diberikan pembinaan di loka | Semakin tinggi keluarga yang diberikan pembinaan maka menunjukkan semakin baik upaya pendidikan pa | Lihat Detail |
170 | Dana 5 Milyar Per Kelurahan | Dana Kelurahan | Dana kelurahan adalah dukungan pendanaan bagi kelurahan untuk kegiatan pembangunan sarpras keluraha | jika kelurahan menerima alokasi dana 5 milyar maka jani wali kota terpenuih | Lihat Detail |
171 | Capaian penyelenggraan pemerintahan dan pelayanan publik | Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di kecamatan | terselenggaranya pemerintahan dan pelayanan publik di kecamatan meliputi: kegiatan musrenbang kelura | Nilai persentase yang semakin tinggi menunjukan semakin Baik dan berkualitas dalam pelayanan publik | Lihat Detail |
172 | Persentase Koordinasi Ketenteraman dan Ketertiban | Koordinasi, Ketenteraman dan Ketertiban | Koordinasi adalah penyatuan, integrasi, sinkronisasi upaya anggota kelompok sehingga memberikan kesatuan tindakan dalam mengejar tujuan bersama.Merujuk pada Perwali Kota Depok Nomor 110 Tahun 2016 dapat didefinisikan : Ketenteraman dan ketertiban adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dapat. Melakukan Kegiatannya dengan Tenteram, tertib dan teratur | Semakin tinggi nilai persentase menunjukkan tingkat koordinasi ketenteraman dan ketertiban yang sema | Lihat Detail |
173 | Capaian penyelenggraan pemerintahan dan pelayanan publik | Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di kecamatan | terselenggaranya pemerintahan dan pelayanan publik di kecamatan meliputi: kegiatan musrenbang kelura | Nilai persentase yang semakin tinggi menunjukan semakin Baik dan berkualitas dalam pelayanan publik | Lihat Detail |
174 | Cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan kesehatan oleh tenaga kesehatan | Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan | "Pendampingan layanan kesehatan merupakan upaya memfasilitasi Penerima Manfaat mengakses layanan kes | Semakin tinggi Cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan kesehatan oleh t | Lihat Detail |
175 | Laju pertumbuhan PDB per tenaga kerja, (persen) | Laju pertumbuhan PDB per tenaga kerja (r) adalah rata-rata laju pertumbuhan produk domestik bruto at | Memantau tingkat produktivitas tenaga kerja dalam menghasilkan nilai tambah ekonomi | Lihat Detail | |
176 | Lihat Detail | ||||
177 | Lihat Detail | ||||
178 | Persentase OPD yang telah memanfaatkan data kependudukan berdasarkan perjanjian kerja sama | OPD yang telah memanfaatkan data kependudukan | Mengukur persentase perangkat daerah yang telah memanfaatkan data kependudukan berdasarkan perjanjian kerja sama. Merupakan banyaknya OPD yang telah memanfaatkan data kependudukan. Pengguna adalah lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, badan hukum Indonesia dan/atau organisasi perangkat daerah yang menerima hak akses untuk memanfaatkan data kependudukan. | Semakin tinggi nilainya menunjukkan semakin banyak jumlah Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang telah memanfaatkan data kependudukan berdasarkan perjanjian kerja sama. | Lihat Detail |
179 | Lihat Detail | ||||
180 | Persentase jumlah izin usaha yang diterbitkan usaha industri(IUI) kecil dan IUI menengah yang diterbitkan | Izin Usaha Industri Kecil dan Menengah | Izin Usaha Industri yang selanjutnya disingkat IUI adalah izin yang diberikan kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan usaha Industri Kecil dan Menegah | Semakin tinggi persentase maka semakin banyak jumlah izin industri kecil dan menengah yang diterbitkan | Lihat Detail |
181 | Lihat Detail | ||||
182 | Lihat Detail | ||||
183 | Lihat Detail | ||||
184 | Rasio luas kawasan pemukiman rawan banjir yang terlindungi oleh infrastruktur pengendalian banjir di WS Kabupaten/Kota | kawasan pemukiman rawan banjir | Menurut Pedoman Penyusunan LPPD Tahun 2024 : Luas kawasan pemukiman rawan banjir yang terlindungi oleh infrastruktur pengendalian banjir di Wilayah Sungai Kewenangan Kabupaten/Kota (ha) adalah akumulasi dari luas kawasan pemukiman rawan bencana banjir yang terlindungi oleh infrastruktur pengendalian banjir. Menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang PENETAPAN GARIS SEMPADAN SUNGAI DAN GARIS SEMPADAN DANAU : Banjir adalah tampungan air alami yang merupakan bagian dari sungai yang muka airnya terpengaruh langsung oleh muka air sungai | Semakin kecil nilai rasio luas kawasan permukiman rawan banjir yang terlindungi oleh infrastruktur pengendalian banjir di WS Kabupaten/Kota, maka semakin banyak infrastruktur yang sudah terbangun untuk mengurangi titik banjir. Sehingga potensi kawasan permukiman terdampak banjir akan berkurang | Lihat Detail |
185 | Tingkat kemantapan jalan kabupaten/kota | Tingkat kemantapan jalan kabupaten/kota | - Menurut Pedoman Penyusunan LPPD Tahun 2024 : Panjang jalan kewenangan Kabupaten/Kota yang mantap adalah panjang jalan kewenangan Kabupaten/Kota dalam kondisi baik dan sedang. - Menurut PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 13/PRT/M/2011 TENTANG TATA CARA PEMELIHARAAN DAN PENILIKAN JALAN : Jalan Mantap adalah ruas jalan dengan kondisi baik dan sedang | Semakin tinggi tingkat kemantapan jalannya, maka semakin baik pula kondisi jalan tersebut, baik dari segi konstruksi maupun kenyamanan pengguna jalan | Lihat Detail |
186 | Persentase Layanan Publik yang diselenggarakan secara online dan terintegrasi | penyelenggaraan Layanan Publik | ▪ Jumlah Layanan publik yang diselenggarakan secara online dan terintegrasi adalah jumlah Layanan publik yang diselenggarakan secara online dan terintegrasi sehingga menjadi satu kesatuan alur kerja yang mudah untuk diakses, yang ada di pemerintah daerah Kabupaten/Kota. ▪ Jumlah layanan publik adalah jumlah keseluruhan Layanan Publik secara online di Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang sudah maupun belum terintegrasi. | Semakin tinggi presentase maka semakin banyak yang menggunakan Layanan Publik secara online dan terintegrasi | Lihat Detail |
187 | Persentase Perangkat Daerah (PD) yang menggunakan data statistik dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah | penggunaan data statistik | ▪ Jumlah PD yang menggunakan data statistik dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah adalah Jumlah Perangkat daerah yang menggunakan data statistik sektoral dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah berupa angka yang dapat menunjukan fluktuasi terhadap perubahan meningkat atau menurun dari data yang diperoleh atau disajikan pada tahun yang diperoleh ; ▪ Jumlah PD adalah keseluruhan jumlah Perangkat Daerah | Semakin tinggi presentase maka semakin banyak perangkat daerah yang menggunakan data statistik dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah | Lihat Detail |
188 | Persentase PD yang menggunakan data statistik dalam melakukan evaluasi pembangunan daerah | Penggunaan data statistik | ▪ Jumlah PD yang menggunakan data statistik dalam melakukan evaluasi pembangunan daerah adalah keseluruhan Jumlah Perangkat daerah yang menggunakan data statistik sektoral dalam melakukan evaluasi pembangunan daerah yang berupa angka yang dapat menunjukan fluktuasi terhadap perubahan meningkat atau menurun dari data yang diperoleh atau disajikan pada tahun yang diperoleh. ▪ Jumlah PD adalah keseluruhan jumlah Perangkat Daerah | Semakin tinggi presentase maka semakin banyak perangkat daerah yang menggunakan data statistik dalam melakukan evaluasi pembangunan daerah | Lihat Detail |
189 | Tingkat keamanan informasi pemerintah | keamanan informasi | ▪Jumlah nilai per area keamanan informasi adalah Jumlah hasil nilai Indeks Keamanan Informasi (KAMI) sebagai alat evaluasi untuk menganalisa tingkat kesiapan pengamanan informasi di suatu organisasi Provinsi (Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara No.8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik) dilakukan secara self assessment untuk kemudian diverifikasi oleh BSSN. ▪ Jumlah area penilaian adalah Jumlah nilai keseluruhan (maksimal) area penilaian yaitu 645 | Semakin tinggi presentase maka semakin tinggi tingkat keamanan informasi Pemerintah | Lihat Detail |
190 | Rasio daya tampung rumah sakit rujukan | Daya tampung Rumah sakit rujukan | Jumlah daya tampung rumah sakit rujukan adalah jumlah keseluruhan tempat tidur/bed pada rumah sakit rujukan di tingkat Kabupaten/ Kota (Lintas kecamatan) yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati/ Walikota, Cakupan perhitungan adalah seluruh rumah sakit rujukan baik negeri maupun rumah sakit swasta dan rumah sakit dibawah naungan instansi vertikal; Jumlah penduduk di kabupaten/ kota adalah jumlah keseluruhan penduduk di kabupaten/ Kota bersangkutan (sesuai dengan data kependudukan) | Semakin tinggi rasio daya tampung rumah sakit rujukan maka semakin besar jumlah penduduk yang dapat dirujuk | Lihat Detail |
191 | Persentase penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar | Penderita hipertensi Pelayanan Kesehatan | - Jumlah penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar adalah penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar meliputi Pengukuran tekanan darah, pelayanan edukasi non farmakologi, pelayanan farmakologi, konseling kepatuhan terapi non farmakologi dan farmakologi, penderita hipertensi dari luar wilayah kerja Kabupaten/Kota tetap dilayani dan dicatat tetapi tidak dimasukan ke dalam cakupan perhitungan. Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita hipertensi usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. (Permenkes RI Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan) - Jumlah penderita hipertensi di Kabupaten/ Kota adalah jumlah seluruh penderita hipertensi pada tahun pelaporan di Kabupaten / Kota | Semakin tinggi Persentase penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar maka semakin bagus pelayanan kesehatan penderita hipertensi | Lihat Detail |
192 | Persentase ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar | ODGJ Pelayanan Kesehatan | - Jumlah penderita ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar adalah pelayanan kesehatan yang diberikan pada ODGJ berat sesuai standar bagi psikotik akut dan Skizofrenia yang meliputi pemeriksaan kesehatan jiwa, edukasi dan tata laksana. Pemeriksaan kesehatan jiwa meliputi pemeriksaan status mental dan wawancara. Edukasi kepatuhan minum obat kepada pasien dan keluarga caregiver. Melakukan penatalaksanaan awal dan melakukan rujukan sesuai indikasi. Tindak lanjut rujuk balik dan pemantauan minum obat. Penderita ODGJ berat dari luar wilayah kerja Kabupaten/Kota tetap dilayani dan dicatat tetapi tidak dimasukan ke dalam cakupan perhitungan (Permenkes RI Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan); - Jumlah penderita ODGJ di Kabupaten/ Kota adalah jumlah keseluruhan penderita ODGJ pada tahun pelaporan di Kabupaten/ Kota | Semakin tinggi Persentase ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar maka semakin bagus pelayanan kesehatan jiwa bagi ODGJ berat | Lihat Detail |
193 | Persentase orang dengan resiko terinfeksi HIV mendapatkan pelayanan deteksi dini HIV sesuai standar | Orang dengan risiko terinfeksi HIV Pelayanan Kesehatan | - Jumlah orang dengan resiko terinfeksi HIV yang mendapatkan layanan deteksi dini HIV sesuai standar adalah orang dengan resiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus = HIV) yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar meliputi Edukasi perilaku berisiko, Skrining pada fasilitas layanan kesehatan negeri dan swasta, Orang dengan risiko terinfeksi virus HIV meliputi : Ibu hamil, Pasien TBC, Pasien Infeksi Menular Seksual (IMS), Penjaja seks, lekaki yang berhubungan seks dengan lelaki (LSL), Transgender/ waria, pengguna napza suntik, dan warga minaan pemasyarakatan (WBP). Orang dengan resiko terinfeksi HIV dari luar wilayah kerja Kabupaten/Kota tetap dilayani dan dicatat tetapi tidak dimasukan ke dalam cakupan perhitungan (Permenkes RI Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan); - Jumlah orang dengan risiko terinfeksi HIV di Kbupaten/ Kota adalah jumlah keseluruhan orang dengan risiko terinfeksi HIV pada tahun pelaporan di Kabupaten/ Kota. | Semakin tinggi presentase orang dengan resiko terinfeksi HIV mendapatkan pelayanan deteksi dini HIV sesuai standar maka semakin bagus pelayanan deteksi dini HIV orang dengan resiko terinfeksi HIV | Lihat Detail |
194 | Persentase Gudang yang tidak mempunyai TDG | Gudang Non TDG | Realisasi bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik gudang menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan | Verifikasi dan visitasi permohonan Tanda Daftar Gudang yang belum memenuhi pemenuhan persyaratan | Lihat Detail |
195 | Persentase usulan Pemerintahan yang Dilimpahkan | Usulan Pemerintahan yang dilimpahkan | Persentase usulan Pemerintahan yang Dilimpahkan adalah Jumlah Laporan Pelaksanaan Kewenangan Lain yang dilimpahkan yang dihasilkan dibagi target jumlah Laporan Pelaksanaan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan yang dihasilkan | Semakin tinggi nilai maka semakin baik dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan kecamatan. | Lihat Detail |
196 | Presentase Posyandu Aktif dalam persentase | Posyandu aktif | Posyandu Aktif: adalah posyandu yang aktif menyelenggarakan kegiatan pembangunan (pencegahan dan p | Nilai Persentase yang tinggi menunjukkan semakin banyaknya Masyarakat yang telah menggunakan po | Lihat Detail |
197 | Nilai Pencadangan Usaha Mikro dan Kecil dalam Rencana Umum Pengadaan berdasarkan KLPD | Data Nilai Pencadangan UMK | Nilai Pencadangan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) berdasarkan Kemente | Semakin besar nilai pencadangan UMK menunjukkan pengadaan barang/jasa telah berkontribusi dalam peni | Lihat Detail |
198 | Nilai Pencadangan PDN dalam Rencana Umum Pengadaan berdasarkan KLPD | Data Nilai Pencadangan PDN | Nilai Pencadangan Produk Dalam Negeri dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) berdasarkan Kementerian/Lem | Semakin besar nilai pencadangan PDN menunjukkan pengadaan barang/jasa telah berkontribusi dalam peni | Lihat Detail |
199 | Cakupan penegakan perda atau perwal (Kegiatan Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum) | Cakupan penegakan perda atau perwal (Kegiatan Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum) | Lihat Detail | ||
200 | Persentase usulan Pemerintahan yang Dilimpahkan | Usulan Pemerintahan yang dilimpahkan | Persentase usulan Pemerintahan yang Dilimpahkan adalah Jumlah Laporan Pelaksanaan Kewenangan Lain | Semakin tinggi nilai maka semakin baik dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan kecamatan | Lihat Detail |
201 | Insentif RT, RW, dan LPM | Insentif, RT, RW, LPM | Insentif menurut KBBI adalah tambahan penghasilan (uang,barang dan sebagainya) yang diberikan untuk meningkatkan gairah kerja Merujuk Peraturan Wali Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021, dapat didefinisikan : Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT adalah Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang dibentuk dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Lurah Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW adalah bagian dari mitra kerja Lurah dan merupakan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang ditetapkan oleh Lurah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, untuk selanjutnya disingkat LPM adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat dibidang Pembangunan | Nilai persentase semakin tinggi menunjukan tingkat pemenuhan Janji Walikota mengenai pemberian insentif RT, RW dan LPM semakin terpenuhi | Lihat Detail |
202 | Persentase Tingkat keamanan informasi Pemerintah | Layanan keamanan Informasi | Ketersediaan Layanan Keamanan Informasi Pemerintah | Nilai Persentase yang tinggi menunjukkan semakin banyaknya sertifikat elektronik yang diterbitkan, s | Lihat Detail |
203 | Indeks Ketahanan Keluarga | mengukur tingkat ketahanan keluarga | -Ketahanan Keluarga : Merupakan Kondisi dinamika suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguh | Semakin tinggi nilai indeks menunjukan bahwa tingkat ketahanan keluarga semakin baik | Lihat Detail |
204 | Pemeliharaan Pasca Program Pemberdayaan Masyarakat | Pemeliharaan, Pasca, Pemberdayaan Masyarakat | Berdasarkan definisi KBBI : Pemeliharaan adalah penjagaan harta kekayaan, terutama alat produksi tah | Nilai persentase yang semakin tinggi menunjukan semakin lebih baik dikarenakan pemberdayaan masyarak | Lihat Detail |
205 | Persentase pemberdayaan masyarakat yang tercapai | Pemberdayaan Masyarakat | "Merujuk pada Perwali Kota Depok Nomor 23 Tahun 2019 dapat didefinisikan : Pemberdayaan Masyarakat | Nilai Persentasi yang tinggi menunjukkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat dalam mendayagunakan p | Lihat Detail |
206 | Persentase Usulan Pemerintahan yang Dilimpahkan | Usulan Pemerintahan yang dilimpahkan | Persentase usulan Pemerintahan yang Dilimpahkan adalah Jumlah Laporan Pelaksanaan Kewenangan Lain ya | Semakin tinggi nilai maka semakin baik dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan kecamatan. | Lihat Detail |
207 | Presentase Posyandu Aktif (Persen) | Posyandu aktif | "Posyandu Aktif: adalah posyandu yang aktif menyelenggarakan kegiatan pembangunan (pencegahan dan pe | Nilai Persentase yang tinggi menunjukkan semakin banyaknya Masyarakat yang telah menggunakan posyand | Lihat Detail |
208 | Lihat Detail | ||||
209 | Persentase Program Urusan yang memiliki Capaian Kinerja dengan Kriteria Tinggi | capaian kinerja program urusan dengan kriteria tinggi. | ukuran yang menggambarkan sejauh mana program-program urusan dalam perangkat daerah telah mencapai Kriteria Sangat Tinggi (≥ 91%). | Semakin tinggi persentase ini, semakin tinggi tingkat capaian kinerja dari program urusan pemerintahan dengan kriteria tinggi, menunjukkan pencapaian yang lebih baik dalam pencapaian target kinerja yang ditetapkan. | Lihat Detail |
210 | Persentase Terpenuhinya Administrasi Keuangan dan Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah | terpenuhinya administrasi keuangan dan operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah. | Ukuran yang menggambarkan sejauh mana administrasi keuangan dan operasional yang terkait dengan tuga | Semakin tinggi tingkat persentase Terpenuhinya Administrasi Keuangan dan Operasional Kepala Daerah d | Lihat Detail |
211 | Persentase Perangkat Daerah yang Capaian Kinerjanya diatas atau sama dengan 76 persen | capaian kinerja Perangkat Daerah di atas atau sama dengan 76 persen | merupakan indikator yang menunjukkan jumlah perangkat daerah yang serapan anggarannya tinggi, prosentase realisasi fisiknya tinggi, dan persentase realisasi keuangannya tinggi ditunjukan dengan capaian kinerjanya mencapai ≥ 76% | Semakin tinggi persentase ini, semakin banyak Perangkat Daerah yang telah mencapai capaian kinerja di atas atau sama dengan 76%, menunjukkan tingkat pencapaian kinerja perangkat daerah dan penyerapan anggaran yang memenuhi target | Lihat Detail |
212 | Tingkat Kematangan Bagian Pengadaaan Barang Jasa level 3 Proaktif | Tingkat Kematangan Bagian Pengadaaan Barang Jasa level 3 Proaktif | Ukuran yang menggambarkan tingkat kemampuan dan kualitas bagian PBJ dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa secara inovatif dan strategis untuk mendukung pencapaian kinerja organisasi. | Semakin tinggi tingkat kematangan bagian pengadaaan barang jasa dalam Level 3 (Proaktif), maka semakin tinggi kemampuan dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa secara inovatif dan strategis untuk mendukung pencapaian kinerja organisasi. | Lihat Detail |
213 | Persentase Sistem yang dikelola dan dipelihara untuk optimalisasi SIAK | Optimalisasi SIAK | Optimalisasi SIAK merupakan proses perubahan dari kondisi yang semestinya menjadi kondisi yang lebih | Semakin tinggi persentase tingkat pengelolaan SIAK maka semakin baik optimalisasi SIAK pada layanan | Lihat Detail |
214 | Persentase Layanan Kependudukan | Layanan Kependudukan | Layanan kependudukan adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas laporan peristiwa kependudu | Semakin tinggi cakupan identitas penduduk maka semakin banyak masyarakat yang memiliki identitas kep | Lihat Detail |
215 | Rasio Bayi Berakte Kelahiran | Akta Kelahiran | Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran seseorang yang dikeluarkan D | semakin tinggi rasio akte kelahiran maka menunjukan semakin banyak jumlah penduduk yang telah memili | Lihat Detail |
216 | Rasio Penduduk Ber-KTP Per Satuan Penduduk | Penduduk | Menurut Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, Penduduk adalah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal | semakin tinggi rasio penduduk ber ktp maka menunjukan semakin banyak jumlah penduduk yang telah memi | Lihat Detail |
217 | Jumlah Pelabuhan Laut/Udara/ Terminal Bis | Jumlah Terminal Bis yang beroperasi dan dikelola Pemerintah Kota Depok | jumlah lokasi pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberan | semakin optimal peran layanan terminal, semakin lancar perpindahan orang dan/atau barang serta keter | Lihat Detail |
218 | Insentif Pembimbing Rohani | Pembimbing Rohani adalah seseorang yang memiliki pemahaman ilmu agama dan memiliki komitmen untuk me | Tempat ibadah merupakan tempat untuk melakukan persembahyangan peribadatan menurut ajaran masing-masing agama. Ketersediaan tempat ibadah merupakah salah satu dari pelayanan sarana dan prasarana umum yang disediakan baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Rasio tempat ibadah per satuan penduduk adalah jumlah ketersediaan tempat ibadah per 1000 jumlah penduduk. Tempat ibadah merupakan tempat untuk melakukan persembahyangan peribadatan menurut ajaran masing-masing agama. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah | Terlaksananya pemberian insentif kepada Pembimbing Rohani maka Janji Wali Kota Depok terpenuhi. | Lihat Detail |
219 | Indeks Kepuasan Masyarakat Kota Depok | Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat : suatu ukuran untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara be | '- Nilai Interval Konversi IKM 25,00-64,99 artinya kinerja unit pelayanan Tidak Baik; - Nilai Inte | Lihat Detail |
220 | Cakupan Informasi Data Gender dan Anak | Data Gender dan Anak | Sistem Informasi Gender dan Anak merupakan Sistem Informasi yang berisi data terpilah gender dan ana | Semakin tinggi cakupan informasi data gender dan anak maka menunjukkan semakin baik pelayanan data | Lihat Detail |
221 | Angka Kelahiran Remaja Perempuan per 1000 perempuan usia 15 sampai 19 tahun ASFR 15 sampai 19 | Kelahiran Remaja | Age Specific Fertility Rate (ASFR) adalah Banyaknya kelahiran tiap 1000, 100.000, atau 1.000.000 wan | ASFR 15-19 sebesar 38 berarti bahwa dalam satu juta wanita usia 15-19 tahun secara rata-rata mempun | Lihat Detail |
222 | Dana 5 Milyar Per Kelurahan | Dana Kelurahan | Dana kelurahan adalah dukungan pendanaan bagi kelurahan untuk kegiatan pembangunan sarpras kelurahan dan pemberdayaan masyarakat serta kegiatan yang bersifat Topdown yaitu kegiatan yang di lakukan oleh perangkat daerah sesuai prioritas pembangunan. (Kemendagri No 30 th 2018) (perwal 23 th 2019) | jika kelurahan menerima alokasi dana 5 milyar maka jani wali kota terpenuih | Lihat Detail |
223 | Persentase pemberdayaan masyarakat yang tercapai | Pemberdayaan Masyarakat | Merujuk pada Perwali Kota Depok Nomor 23 Tahun 2019 dapat didefinisikan : Pemberdayaan Masyarakat adalah kegiatan yang bertujuan untuk peningkatan kapasitas dan Kapabilitas masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri | Nilai Persentasi yang tinggi menunjukkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat dalam mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri yang besar, sehingga tingkat kesadaran masyarakat akan kegiatan pemberdayaan masyarakat juga semakin meningkat | Lihat Detail |
224 | Dana 5 Milyar Per Kelurahan | Dana Kelurahan | Dana kelurahan adalah dukungan pendanaan bagi kelurahan untuk kegiatan pembangunan sarpras keluraha | jika kelurahan menerima alokasi dana 5 milyar maka jani wali kota terpenuih | Lihat Detail |
225 | Persentase Koordinasi Ketenteraman dan Ketertiban | Koordinasi, Ketenteraman dan Ketertiban | "Koordinasi adalah penyatuan, integrasi, sinkronisasi upaya anggota kelompok sehingga memberikan kes | Semakin tinggi nilai persentase menunjukkan tingkat koordinasi ketenteraman dan ketertiban yang sema | Lihat Detail |
226 | Persentase Penggunaan Kontrasepsi Jangka Panjang MKJP | Kontrasepsi jangka panjang | Metode Kontrasepsi jangka panjang adalah metode kontrasepsi yang yang masa efektifnya relatif lama d | Semakin tinggi persentase Pengguna MKJP maka menunjukkan semakin baik partisipasi masyarakat terhad | Lihat Detail |
227 | Cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan penanganan pengaduan oleh petugas terla | Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan | Penanganan pengaduan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara layanan terpadu u | Semakin tinggi persentase Cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan penanganan ma | Lihat Detail |
228 | Rasio kesempatan kerja terhadap penduduk usia 15 tahun kerja ke atas (persen) | Employment to Population Ratio (EPR) | proporsi penduduk umur kerja suatu negara yang berstatus bekerja terhadap penduduk umur Kerja. Rasio | Rasio yang tinggi berarti sebagian besar penduduk suatu negara adalah bekerja sementara rasio yang r | Lihat Detail |
229 | Lihat Detail | ||||
230 | Lihat Detail | ||||
231 | Lihat Detail | ||||
232 | Perekaman KTP Elektronik | penduduk yang sudah merekam KTP elektronik | Mengukur tingkat perekaman KTP elektronik di Kabupaten/Kota Data penduduk yang disertai dengan ciri-ciri tubuh berupa sidik jari, iris mata dan wajah Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota. | Semakin tinggi nilainya menunjukkan semakin banyak jumlah penduduk berumur 17 tahun ke atas yang memiliki KTP. | Lihat Detail |
233 | Persentase anak usia 0-17 tahun kurang 1 (satu) hari yang memiliki KIA | Anak usia 0-17 tahun kurang 1 (satu) hari yang memiliki KIA | Mengukur Persentase anak usia 0-17 tahun yang memiliki KIA. Merupakan banyaknya anak yang usia 0 - 17 tahun kurang 1 hari yang memiliki KIA. Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota. | Semakin tinggi nilainya menunjukkan semakin banyak jumlah anak usia 0-17 tahun kurang 1 (satu) hari yang sudah memiliki KIA. | Lihat Detail |
234 | Persentase Barang Milik Daerah Kondisi Baik | kondisi baik dari barang milik daerah. | Ukuran yang menggambarkan sejauh mana kondisi barang milik daerah memenuhi standar kelayakan atau kesesuaian untuk digunakan. Perhitungan persentase dilakukan dengan membandingkan jumlah barang milik daerah yang memiliki kondisi baik dengan total barang milik daerah | Semakin tinggi tingkat persentase ini, maka semakin banyak barang milik daerah yang memiliki kondisi baik dan layak digunakan | Lihat Detail |
235 | Indeks Tata Kelola Pengadaan | Tata Kelola Pengadaan | "Indeks Tata Kelola Pengadaan merupakan salah satu aspek indikator antara dalam Indeks Reformasi Birokrasi SE Kepala LKPP NO 4 tahun 2021 tentang Penjelasan Indeks Tata Kelola Pengadaan Minimal Baik sebagai Aspek Indikator antara dalam Indeks Reformasi Birokrasi" | "Semakin tinggi penilaian Indek Tata Kelola Pengadaan berarti semakin baik tata kelola pengadaan baang dan jasa menurut SE Kepala LKPP NO 4 tahun 2021 tentang Penjelasan Indeks Tata Kelola Pengadaan Minimal Baik sebagai Aspek Indikator antara dalam Indeks Reformasi Birokrasi 1. <50 ""Kurang"" 2. > =50 s.d 70 ""Cukup"" 3. > 70 s.d 90 ""Baik"" 4. > 90 s.d < 100 ""Sangat Baik"" 5. 100 ""Istimewa"" " | Lihat Detail |
236 | Lihat Detail | ||||
237 | Rasio konektivitas kabupaten | Rasio konektivitas | rasio konektivitas kabupaten adalah indikator penting untuk mengukur tingkat keterhubungan antar wilayah atau desa dalam suatu kabupaten | semakin tinggi nilai rasio konektivitas, maka semakin baik tingkat konektivitas suatu wilayah dan semakin banyak manfaat yang dapat diperoleh oleh masyarakat | Lihat Detail |
238 | Kinerja lalu lintas kabupaten (v/c ratio) | kinerja lalu lintas | Kinerja Lalu Lintas di hitung berdasarkan kemampuan Jalan untuk menampung Kendaraan yang melintasi ruas Jalan Kabupaten | semakin mendekati 1 , maka semakin padat volume dan kapasitas jalan tersebut yang dikarenakan banyaknya kendaraan yang melewati jalan tersebut. | Lihat Detail |
239 | Persentase pelaku usaha yang memperoleh izin sesuai dengan ketentuan (IUPP/SIUP Pusat Perbelanjaan dan IUTM/IUTS/SIUP Toko Swalayan) | Pelaku usaha yang memperoleh izin sesuai ketentuan adalah pelaku usaha yang terdaftar pada layanan oss.go.id. | Lihat Detail | ||
240 | Persentase jumlah hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Usaha Industri (IUI) Kecil dan Menengah yang dikeluarkan oleh instansi terkait | Izin Usaha Industri Kecil dan Menengah | Izin Usaha Industri yang selanjutnya disingkat IUI adalah izin yang diberikan kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan usaha Industri Kecil dan Menegah | Semakin tinggi persentase maka semakin banyak jumlah izin industri kecil dan menengah yang dipantau dan diawasi | Lihat Detail |
241 | Persentase kesesuaian BDKT yang diawasi terhadap ketentuan yang berlaku | BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus) | Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan kedalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan (Permendag No 31 Tahun 2011) | Semakin tinggi persentase maka semakin banyak sampel BDKT yang diawasi | Lihat Detail |
242 | Lihat Detail | ||||
243 | Lihat Detail | ||||
244 | Persentase perumahan yang sudah dilengkapi PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas) | Perumahan dilengkapi PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas) | Pedoman Umum Penyusunan LPPD Tahun 2023 dan https://sirusa.web.bps.go.id/metadata/indikator/5414 : - Mengukur persentase unit rumah yang sedang dibangun terfasilitasi PSU; - Jumlah unit rumah yang sedang dibangun terfasilitasi PSU adalah jumlah keseluruhan unit rumah dalam perumahan yang sedang maupun sudah dibangun oleh pengembang/developer yang terfasilitasi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) yang telah diserahkan kepada pemerintah; daerah dibuktikan dengan berita acara serah terima PSU; - Jumlah satuan perumahan adalah jumlah keseluruhan unit rumah dalam perumahan baik yang sudah maupun belum terfasilitasi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU). Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman : - Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman: - Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi; - Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian. | Semakin besar nilainya maka semakin banyak unit rumah dalam perumahan yang terfasilitasi PSU | Lihat Detail |
245 | Lihat Detail | ||||
246 | Lihat Detail | ||||
247 | Lihat Detail | ||||
248 | Lihat Detail | ||||
249 | Lihat Detail | ||||
250 | Persentase jumlah rumah tangga yang mendapatkan akses terhadap air minum melalui SPAM jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi terhadap rumah tangga di seluruh kab/kota | Akses terhadap air minum | Menurut Pedoman Penyusunan LPPD Tahun 2024 : Persentase jumlah rumah tangga yang mendapatkan akses terhadap air minum melalui SPAM jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi terhadap rumah tangga di seluruh kab/kota adalah jumlah rumah tangga (KK) yang mendapatkan akses air minum melalui SPAM jaringan perpipaan PDAM dan non PDAM seperti jaringan perpipaan penampungan air hujan, sumber mata air yang dikelola oleh swadaya masyarakat dan bukan jaringan perpipaan seperti sumur bor yang memenuhi kriteria air bersih. Menurut PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122 TAHUN 2015 TENTANG SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM : Pengelolaan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan kemanfaatan fungsi sarana dan prasarana SPAM terbangun yang meliputi operasi dan pemeliharaan, perbaikan, peningkatan sumber daya manusia, serta kelembagaan. | Semakin besar persentase rumah tangga yang mendapatkan akses terhadap air minum melalui SPAM jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi, maka semakin banyak jumlah rumah tangga yang sudah terakses air minum | Lihat Detail |
251 | Persentase masyarakat yang menjadi sasaran penyebaran informasi publik, mengetahui kebijakan dan program prioritas pemerintah dan pemerintah daerah kabupaten | penyebaran informasi publik | ▪ Jumlah masyarakat yang menjadi sasaran penyebaran informasi publik mengetahui kebijakan dan program prioritas Pemerintah dan Pemerintah Daerah lainnya adalah jumlah keseluruhan masyarakat berusia 15–64 tahun yang mendapatkan atau mengetahui informasi publik berupa kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah, program prioritas pemerintah maupun pemerintah daerah Kabupaten/Kota ; ▪ Jumlah penduduk adalah jumlah penduduk berusia 15 – 64 tahun yang menjadi sasaran penyebaran informasi publik yang sudah maupun belum mengetahui kebijakan dan program prioritas Pemerintah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | Semakin tinggi presentase maka semakin banyak masyarakat yang mendapatkan informasi publik, mengetahui kebijakan dan program prioritas pemerintah dan pemerintah daerah kabupaten/kota | Lihat Detail |
252 | Persentase Pemenuhan Kebutuhan Koordinasi (Kegiatan Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan) | Kebutuhan Koordinasi | Persentase Pemenuhan Kebutuhan Koordinasi adalah jumlah dokumen musrenbang yang dihasilkan dibagi jumlah target dokumen musrenbang yang harus dicapai. | Semakin tinggi nilai maka semakin baik dalam pemenuhan kebutuhan koordinasi. | Lihat Detail |
253 | Persentase pemenuhan kebutuhan koordinasi (Kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan) | Kebutuhan Koordinasi | Persentase pemenuhan kebutuhan koordinasi (Kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan) adalah Jumlah Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan dihasilkan dibagi Jumlah Target Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan. | Semakin tinggi nilai maka semakin baik dalam pemenuhan kebutuhan koordinasi. | Lihat Detail |
254 | Persentase usulan Pemerintahan yang Dilimpahkan | Usulan Pemerintahan yang dilimpahkan | Persentase usulan Pemerintahan yang Dilimpahkan adalah Jumlah Laporan Pelaksanaan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan yang dihasilkan dibagi target jumlah Laporan Pelaksanaan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan yang dihasilkan | Semakin tinggi nilai maka semakin baik dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan kecamatan. | Lihat Detail |
255 | Persentase pemenuhan kebutuhan koordinasi (Kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan) | Kebutuhan Koordinasi | Persentase pemenuhan kebutuhan koordinasi (Kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan) adalah Jumlah Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan dihasilkan dibagi Jumlah Target Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan. | Semakin tinggi nilai maka semakin baik dalam pemenuhan kebutuhan koordinasi. | Lihat Detail |
256 | Persentase bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan bayi baru lahir | Bayi baru lahir Pelayanan kesehatan | - Jumlah bayi baru lahir yang mendapatkan layanan kesehatan sesuai standar adalah jumlah bayi baru lahir berusia 0 - 28 hari yang mendapatkan kunjungan neonatal (KN) minimal 3x selama periode neonatal pada fasilitas layanan kesehatan negeri dan swasta, bagi bayi baru lahir dari luar wilayan kerja Kabupaten/ Kota tetap dilayani dan dicatat tetapi tidak dimasukkan ke dalam cakupan perhitungan. (Permenkes RI Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan); - Jumlah bayi baru lahir di Kabupaten/ Kota adalah jumlah keseluruhan bayi baru lahir berusia 0 - 28 hari pada fasilitas layanan kesehatan negeri dan swasta pada tahun pelaporan di Kabupaten/ Kota. | Semakin tinggi presentase bayi baru lahir yang mendapatkan pelayanan kesehatan maka semakin bagus pelayanan kesehatan bayi baru lahir | Lihat Detail |
257 | Persentase anak usia pendidikan dasar yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar | Usia Pendidikan Dasar Pelayanan Kesehatan | - Jumlah anak usia pendidikan dasar yang mendapatkan layanan kesehatan sesuai standar adalah anak kelas 1 sampai dengan 9 yang berusia 7 sampai 15 tahun di sekolah pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTS) dan diluar satuan pendidikan dasar (Pondok pesantren, panti/ LKSA, lapas/LPKA dan lainnya ) yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar minimal satu kali dalam satu tahun ajaran pada fasilitas layanan kesehatan negri dan swasta, anak usia pendidikan dasar dari luar wilayah kerja Kabupaten/ Kota tetap dilayani dan dicatat tetapi tidak dimasukkan ke dalam cakupan perhitungan. (Permenkes RI Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan); - Jumlah anak usia pendidikan dasar di Kabupaten/ Kota adalah jumlah keseluruhan anak yang berusia 7 sampai 15 tahun pada tahun pelaporan di Kabupaten/ Kota | Semakin tinggi presentase anak usia pendidikan dasar yang mendapatkan pelayanan kesehatan maka semakin bagus pelayanan kesehatan anak usia pendidikan dasar | Lihat Detail |
258 | Persentase orang usia 15-59 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar | Penduduk dengan usia 15 - 59 tahun Pelayanan Kesehatan | - Jumlah orang usia 15-59 tahun yang mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar adalah jumlah warga negara usia 15 tahun sampai 59 tahun yang mendaatkan pelayanan kesehatan usia produktif sesuai standar yang meliputi edukasi kesehatan tentang penyakit menular, penyakit tidak menular, kesehatan reproduksi termasuk keluarga berencana dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, skrining faktor risiko penyakit menular dan penyakit tidak menular dan calon pengantin, skrining status imunisasi Tetanus bagi Wanita Usia Subur (WUS) usia 15-39 tahun dan pemberian imunisasi Td (bila diperlukan) berdasarkan hasil skrining status imunisasiTetanus; dan pelayanan KB. Jumlah orang usia 15-59 tahun dari luar wilayah kerja Kabupaten/Kota tetap dilayani dan dicatat tetapi tidak dimasukan ke dalam cakupan perhitungan. (Permenkes RI Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan); - Jumlah orang usia 15 - 59 tahun di Kabupaten/ Kota adalah jumlah keseluruhan warga negara usia 15 tahun sampai 59 tahun pada tahun pelaporan di Kabupaten/ Kota | Semakin tinggi presentase orang usia 15-59 tahun yang mendapatkan pelayanan kesehatan maka semakin bagus pelayanan kesehatan orang usia 15- 59 tahun | Lihat Detail |
259 | Persentase Pembangunan yang Berkualitas | pembangunan yang berkualitas. | Persentase Pembangunan yang berkualitas adalah ukuran yang menggambarkan pembangunan yang terencana dengan baik, tepat dalam metode pelaksanaan dan termonitoring pelaksanaanya. | Semakin tinggi persentase Pembangunan yang Berkualitas maka semakin meningkat Kualitas Rencana, Pelaksanaan dan Evaluasi Pembangunan | Lihat Detail |
260 | Persentase penerbitan TDG | Tanda Daftar Gudang | Realisasi bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik gudang menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan | mengukur permohonan Tanda Daftar Gudang yang telah selesai pemrosesannya | Lihat Detail |
261 | INDEKS Reformasi Birokrasi | penerapan reformasi birokrasi. | Indeks Reformasi Birokrasi mengambarkan sejauh mana instansi pemerintah melaksanakan perbaikan tata | Semakin tinggi indek reformasi birokrasi maka semaki Efektif dan Efesien Tata Kelola Pemerintahan da | Lihat Detail |
262 | Persentase ormas/pokmas yang diberdayakan | ormas/pokmas yang diberdayakan | Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila | Semakin tinggi nilai maka semakin baik dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan kecamatan. | Lihat Detail |
263 | Persentase Ormas yang aktif dan Berkinerja | Ormas yang aktif | Ormas yang aktif dan Berkinerja adalah ormas yang aktif melaksankaan kegiatan sesuai dengan AD/ART nya | Semakin banyak ormas yang aktif dan berkinerja maka semakin bagus dalam mendukung pembangunan di Kota Depok | Lihat Detail |
264 | Swadaya Masyarakat terhadap Program Pemberdayaan Masyarakat | Swadaya Masyarakat | "Swadaya adalah kekuatan (tenaga) sendiri (berdasarkan KBBI) Masyarakat adalah sejumlah manusi | Nilai persentase yang semakin tinggi menunjukan semakin lebih baik dikarenakan pemberdayaan masyarak | Lihat Detail |
265 | Presentase Posyandu Aktif (Persen) | Posyandu aktif | "Posyandu Aktif: adalah posyandu yang aktif menyelenggarakan kegiatan pembangunan (pencegahan dan pe | Nilai Persentase yang tinggi menunjukkan semakin banyaknya Masyarakat yang telah menggunakan posyand | Lihat Detail |
266 | Indeks Kerukunan Umat Beragama | Indeks Kerukunan Umat Beragama yang mempertimbangkan terciptanya kerukunan sosial di dalam masyaraka | "Mengacu Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Mengguna | "Skor 2,00 - 2,49 : Kategori Tidak Rukun. Artinya ada indikasi potensi ketidakrukunan dalam masyarak | Lihat Detail |
267 | Capaian penyelenggraan pemerintahan dan pelayanan publik | Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di kecamatan | Terselenggaranya pemerintahan dan pelayanan publik di kecamatan meliputi: kegiatan musrenbang kelurahan dan kecamatan, terpenuhinya operasional kelurahan, terlaksananya pelayanan publik di kelurahan dan kecamatan | Nilai persentase yang semakin tinggi menunjukan semakin Baik dan berkualitas dalam pelayanan publik yang terlaksana di kecamatan | Lihat Detail |
268 | Persentase pemberdayaan masyarakat yang tercapai | Pemberdayaan Masyarakat | Merujuk pada Perwali Kota Depok Nomor 23 Tahun 2019 dapat didefinisikan : Pemberdayaan Masyarakat adalah kegiatan yang bertujuan untuk peningkatan kapasitas dan Kapabilitas masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri | Nilai Persentasi yang tinggi menunjukkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat dalam mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri yang besar, sehingga tingkat kesadaran masyarakat akan kegiatan pemberdayaan masyarakat juga semakin meningkat | Lihat Detail |
269 | Persentase Koordinasi Ketenteraman dan Ketertiban | Koordinasi, Ketenteraman dan Ketertiban | Koordinasi adalah penyatuan, integrasi, sinkronisasi upaya anggota kelompok sehingga memberikan kesatuan tindakan dalam mengejar tujuan bersama. Merujuk pada Perwali Kota Depok Nomor 110 Tahun 2016 dapat didefinisikan : Ketenteraman dan Ketertiban adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dapat Melakukan Kegiatannya dengan Tenteram, tertib dan teratur | Semakin tinggi nilai persentase menunjukkan tingkat koordinasi ketenteraman dan ketertiban yang semakin sering, sehingga tingkat kesadaran akan ketenteraman dan ketertiban yang juga semakin meningkat | Lihat Detail |
270 | Pengaduan masyarakat terkait izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LHyang di terbitkan oleh Pemerintah | Pengaduan masyarakat terkait izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LHyang di terbitkan oleh Pemerintah | Pengaduan adalah penayampaian informasi secara lisan maupun tulisan dari setiap pengadu kepada insta | Semakin tinggi persentase kasus yang tertangani semakin baik | Lihat Detail |
271 | WIFI Gratis untuk Masyarakat | Penyediaan WIFI Gratis | Penyediaan Titik WIFI di Kota Depok | Dengan tersedianya Titik WIFI di Kota Depok, maka Janji Wali Kota Depok terpenuhi | Lihat Detail |
272 | Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Permenpan RB No. 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik | 1. Indeks SPBE : merupakan nilai indeks yang merepresentasikan tingkat kematangan penerapan SPBE secara keseluruhan 2. Indeks Domain : merupakan nilai indeks yang merepresentasikan tingkat kematangan penerapan SPBE pada domain tertentu 3. Indeks Aspek : merupakan nilai indeks merepresentasikan tingkat kematangan penerapan SPBE pada suatu aspek | - Nilai Indeks SPBE 4,2 - 5,0 Predikat Memuaskan - Nilai Indeks SPBE 3,5 -< 4,2 Predikat Sangat Baik - Nilai Indeks SPBE 2,6 -< 3,5 Predikat Baik - Nilai Indeks SPBE 1,8 -< 2,6 Predikat Cukup - Nilai Indeks SPBE < 1,8 Predikat Kurang | Lihat Detail |
273 | Persentase Ekpresi Budaya | Ekspresi seni budaya yang ditampilkan | Keputusan Presiden RI nomor 84 Tahun 1999 bahwa Pemanfaatan seni dan budaya dilaksanakan dengan mena | Semakin besar persentase ekspresi budaya menunjukkan meningkatnya apresiasi masyarakat terhadap kebu | Lihat Detail |
274 | Cakupan Perencanaan Lingkungan Hidup | Persentase implementasi RPPLH dan persentase ketersedian dokumen KLHS | Cakupan perencanaan lingkungan hidup adalah persentase RPPLH (dokumen RPPLH dan dokumen pengendalian | Semakin tinggi cakupan perencanaan lingkungan akan semakin baik. Dokumen perencanaan lingkungan yang | Lihat Detail |
275 | Persentase ketersediaan perencanaan dan kebijakan perkeretaapian | Ketersediaan perencanaan dan kebijakan perkeretaapian | Rencana Induk Perkeretaapian adalah rencana dan arah kebijakan pengembangan perkeretaapian yang meli | Semakin tinggi persentase ketersediaan perencanaan dan kebijakan perkeretaapian maka akan semakin ba | Lihat Detail |
276 | Persentase penggunaan listrik dan Energi Ramah Lingkungan di tingkat Rumah Tangga dan penerangan Jal | Energi Ramah Lingkungan | Energi ramah lingkungan dikenal luas sebagai energi yang bersumber dari alam dan bukan fosil (energi | Semakin banyak penggunaan listrik dan energi ramah lingkungan di tingkat rumah tangga dan penerangan | Lihat Detail |
277 | Insentif RT, RW dan LPM | Insentif, RT, RW, LPM | "Insentif menurut KBBI adalah tambahan penghasilan (uang,barang dan sebagainya) yang diberikan untuk | Nilai persentase semakin tinggi menunjukan tingkat pemenuhan Janji Walikota mengenai pemberian insen | Lihat Detail |
278 | Tingkat Pelayanan Jalan/Level of Service | kinerja jalan | a. Berdasarkan UU 22 no 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, tingkat pelayanan didefinisikan | Semakin besar nilai V/C rasio maka tingkat pelayanan jalannya semakin buruk. Sebaliknya, j | Lihat Detail |
279 | Lihat Detail | ||||
280 | Jumlah orang/ barang yang terangkut angkutan umum | jumlah orang (penumpang) terangkut angkutan umum (angkot, bus, kereta) | 1. banyaknya orang yang menggunakan angkutan umum 2. dalam U no 22/2009, Penumpang adalah jumlah o | Semakin banyak jumlah orang terangkut angkutan umum, semakin tinggi penggunaan angkutan umum, semaki | Lihat Detail |
281 | Persentase Kegiatan Keprotokolan dan Komunikasi yang Terlayani | keterlayanan dalam kegiatan keprotokolan dan komunikasi. | ukuran yang menggambarkan sejauh mana kegiatan protokol dan komunikasi di suatu organisasi atau ling | semakin tinggi persentase kegiatan keprotokolan dan kominkasi yang terlayani maka semakin tinggi tin | Lihat Detail |
282 | Persentase Pemenuhan Pengurusan Administrasi Kepegawaian | pemenuhan pengurusan administrasi kepegawaian. | Persentase pemenuhan pengurusan administrasi pegawai adalah ukuran yang menggambarkan sejauh mana pr | Semakin tinggi persentase Pemenuhan Pengurusan Administrasi Kepegawaian maka semakin baik, terpenuhi | Lihat Detail |
283 | Persentase Penyelesaian Profil Kependudukan berdasarkan Data Konsolidasi Bersih Kota Depok | Profil Kependudukan | Memberikan gambaran kondisi dan karakteristik penduduk Kota Depok yang meliputi data penduduk, luas | Jika penyelesaian profil kependudukan mencapai 100% maka profil kependudukan telah tersedia | Lihat Detail |
284 | Jumlah uji kir angkutan umum | jumlah kendaraan yang melaksanakan uji KIR | jumlah kendaraan yang melaksanakan serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian atau kompo | semakin tinggi yang lulus uji KIR semakin tinggi kendaraan yang layak jalan semakin tinggi tingkat | Lihat Detail |
285 | Persentase tingkat keberlangsungan pemakaian kontrasepsi | Pemakaian kontrasepsi | "Probabilitas Kumulatif akseptor yang masih menggunakan metode kontrasepsi tertentu dalam kurun wakt | Semakin tinggi Persentase tingkat keberlangsungan pemakaian kontrasepsi,maka menunjukkan semakin bai | Lihat Detail |
286 | Indeks Pembangunan Gender IPG | Indeks Pembangunan Gender (IPG) | Indeks Pembangunan Gender adalah indikator yang menggambarkan perbandingan (rasio) capaian antara I | Semakin tinggi Indeks Pembangunan Gender maka menunjukkan semakin baik pencapaian pembangunan yang | Lihat Detail |
287 | Partisipasi perempuan di lembaga swasta | mengukur partisipasi perempuan di lembaga swasta | "Persentase partisipasi perempuan di lembaga swasta adalah proporsi perempuan yang bekerja pada lemb | Semakin tinggi Partisipasi perempuan di lembaga swasta,maka menunjukkan semakin baik partisipasi pe | Lihat Detail |
288 | Cakupan Anak Korban Kekerasan yang mendapatkan Layanan Bantuan Hukum | Anak Korban Kekerasan | 1. Anak Korban Kekerasan Adalah : Anak yang menerima perbuatan yang mengakibatkan timbulnya kesengsa | Persentase menunjukan tingkat pemenuhan layanan bantuan hukum bagi anak korban kekerasan yang membut | Lihat Detail |
289 | Total Fertility Rate | TFR adalah rata-rata jumlah anak yang dilahirkan seorang wanita selama masa usia subur/reproduksinya | TFR adalah rata-rata jumlah anak yang dilahirkan seorang wanita selama masa usia subur/reproduksinya | a. TFR sebesar 2,35 berarti bahwa wanita (usia 15-49 tahun) secara rata-rata mempunyai 2-3 anak sela | Lihat Detail |
290 | Lihat Detail | ||||
291 | Capaian penyelenggraan pemerintahan dan pelayanan publik | Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di kecamatan | terselenggaranya pemerintahan dan pelayanan publik di kecamatan meliputi: kegiatan musrenbang kelurahan dan kecamatan, terpenuhinya operasional kelurahan, terlaksananya pelayanan publik di kelurahan dan kecamatan | Nilai persentase yang semakin tinggi menunjukan semakin Baik dan berkualitas dalam pelayanan publik yang terlaksana di kecamatan | Lihat Detail |
292 | Persentase pemberdayaan masyarakat yang tercapai | Pemberdayaan Masyarakat | "Merujuk pada Perwali Kota Depok Nomor 23 Tahun 2019 dapat didefinisikan : Pemberdayaan Masyarakat | Nilai Persentasi yang tinggi menunjukkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat dalam mendayagunakan p | Lihat Detail |
293 | Swadaya Masyarakat terhadap Program Pemberdayaan Masyarakat | Swadaya Masyarakat | "Swadaya adalah kekuatan (tenaga) sendiri (berdasarkan KBBI) Masyarakat adalah sejumlah manusi | Nilai persentase yang semakin tinggi menunjukan semakin lebih baik dikarenakan pemberdayaan masyarak | Lihat Detail |
294 | Laju pertumbuhan penduduk LPP | Laju Pertumbuhan Penduduk | Laju pertumbuhan penduduk per tahun adalah angka yang menunjukkan rata-rata tingkat pertambahan pend | a. LPP > 0 berarti terjadi penambahanpenduduk.pada tahun t dibandingkan dengan tahun sebelu | Lihat Detail |
295 | Persentase PKK aktif | PKK Aktif | PKK adalah gerakan nasional yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat, dengan perempuan sebagai mo | Semakin tinggi persentase PKK aktif, maka menunjukkan semakin baik peran masyarakat dalam pembangu | Lihat Detail |
296 | Cakupan layanan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan | Reintegrasi sosial | Reintegrasi sosial merupakan proses penyiapan anak untuk dapat kembali ke dalam lingkungan Keluarga | Semakin tinggi Cakupan layanan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan maka men | Lihat Detail |
297 | Persentase Layanan Penanggulangan Kebakaran dan Non Kebakaran | Layanan penanggulangan | Persentase layanan penanggulangan bencana adalah jumlah layanan penanggulangan kebakaran dan non keb | Lihat Detail | |
298 | Lihat Detail | ||||
299 | Persentase cakupan kepemilikan akta perceraian pada semua individu yang perceraiannya dilaporkan | Akta Perceraian Penduduk | Pencatatan perceraian di wilayah NKRI dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dimana Disdukcapil Kab/Kota mencatat dalam register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian serta menarik kutipan akta perkawinan dan membuat catatan pinggir pada register akta perkawinan dan kutipan akta perkawinan. | Semakin tinggi nilainya menunjukan semakin banyak jumlah Akta Perceraian yang diterbitkan bagi peristiwa perceraian yang dilaporkan | Lihat Detail |
300 | Persentase cakupan kepemilikan buku nikah/akta perkawinan pada semua pasangan yang perkawinannya dilaporkan | kepemilikan buku nikah/akta perkawinan | Penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian. Pencatatan perkawinan Penduduk WNI di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. | Semakin tinggi nilainya menunjukan semakin banyak jumlah penduduk yang telah memiliki buku nikah/akta perkawinan | Lihat Detail |
301 | Penerbitan akta perkawinan | Penerbitan Akta Perkawinan | Pencatatan perkawinan Penduduk WNI di wilayah NKRI dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan. | Semakin tinggi nilainya berarti semakin banyak penduduk yang melaporkan perkawinannya memiliki akta perkawinan | Lihat Detail |
302 | Penyajian data kependudukan | Penyajian data kependudukan | Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Tim Penyusunan profil perkembangan kependudukan kabupaten/kota mempunyai tugas: menyiapkan, mengolah, dan menganalisis data kependudukan skala kabupaten/kota, dan menyajikan dan mempresentasikan profil perkembangan kependudukan skala kabupaten/kota. | Menggambarkan persentase kewajiban penyajian data kependudukan skala kabupaten/kota dalam 1 tahun yang diterbitkan | Lihat Detail |
303 | Lihat Detail | ||||
304 | Lihat Detail | ||||
305 | Presentase tersedianya fasilitas penyelenggaraan terminal penumpang angkutan jalan tipe C | faasilitas terminal tipe C | jumlah terminal adalah jumlah prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang dan/atau barang serta mengatur kedatangan dan keberangkatan kendaraan umum yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi (indah.bps.go.id) Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkana, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan. (UU no 22 Tahun 2009) | semakin banyak fasilitas penyelenggaraan terminal maka semakin baik dan efisien pengelolaan moda transportasi di suatu wilayah | Lihat Detail |
306 | Persentase pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan kabupaten/kota | manajemen dan rekayasa lalu lintas | Manajemen dan rekayasa lalu lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas ( PM No 96 Tahun 2015) | Semakin besar persentase pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan kabupaten/kota, maka semakin baik kinerja lalu lintas di wilayah tersebut | Lihat Detail |
307 | Persentase jumlah pengadaan yang dilakukan dengan metode kompetitif | Transparansi dan Persaingan Pengadaan | Persentase jumlah pengadaan yang dilakukan dengan metode kompetitif adalah ukuran yang menggambarkan proporsi dari keseluruhan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan melalui metode kompetitif seperti tender atau seleksi. mini kompetisi katalog elektronik, dibandingkan dengan total kegiatan pengadaan. Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan Perebuhan Peraturan Predsiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah. | Semakin tinggi persentase jumlah pengadaan yang dilakukan dengan metode kompetitif maka semakin banyak peluang pelaku usaha untuk mengikuti proses pengadaan barang dan jasa di Kota Depok | Lihat Detail |
308 | Persentase alat – alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) bertanda tera sah yang berlaku | Yang dImaksud alat-alat ukur, takar timbangan dan perlengkapannya (UTTP) adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam UU 2/1981 tentang metrologi legal. Yang dimaksud dengan tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertandas tera sah atau tanda tera batal yang berlaku | Lihat Detail | ||
309 | Persentase data perusahaan industri kecil, menengah dan perusahaan Kawasan industri dikab/kota yang masuk dalam SII Nas terhadap total populasi perusahaan industri kecil, menengah dan perusahaan Kawasan industri di kab/kota | Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) | Sistem Informasi Indsutri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri (Permenperin Nomor 2 Tahun 2019) | Semakin tinggi persentase maka semakin banyak perusahaan industri kecil, menengah dan perusahaan kawasan industri yang masuk dalam SIINas | Lihat Detail |
310 | Lihat Detail | ||||
311 | Produktivitas pertanian menggambarkan seberapa efisien suatu sistem pertanian dalam menghasilkan hasil panen yang dapat dimakan atau diolah menjadi makanan manusia per unit luas lahan yang ditanami | Produksi tanaman pangan adalah Banyaknya hasil dari setiap tanaman pangan menurut bentuk produksi (hasil) yang diambil berdasarkan luas yang dipanen. Tanaman pangan yang dihitung produktifitasnya: Padi dan Palawija (jagung, kacang tanah, ubi kayu dan ubi jalar) | Lihat Detail | ||
312 | Berkurangnya jumlah unit RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) | Rumah Tidak Layak Huni Berkurang | Pedoman Umum Penyusunan LPPD Tahun 2023 dan https://sirusa.web.bps.go.id/metadata/indikator/5396 : - Mengukur penurunan jumlah unit RTLH (Rumah Tidak Layak Huni). - Jumlah Unit Rumah Tidak Layak Huni adalah Jumlah unit rumah yang tidak memenuhi persyaratan antara lain keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni; - Jumlah total unit rumah Kabupaten/Kota adalah Jumlah keseluruhan unit rumah di kabupaten/kota. | Semakin kecil nilainya maka semakin sedikit jumlah unit RTLH | Lihat Detail |
313 | Persentase penetapan tanah untuk pembangunan fasilitas umum | Tanah untuk Fasilitas Umum | Mengetahui persentase penetapan tanah untuk pembangunan fasilitas umum (https://sirusa.web.bps.go.id/metadata/indika tor/28972) Pedoman Umum Penyusunan LPPD Tahun 2023 : - Mengukur persentase penetapan tanah untuk pembangunan fasilitasi umum; - Jumlah penetapan tanah untuk pembangunan fasiltasi umum adalah jumlah penetapan tanah untuk pembangunan fasilitas umum berdasarkan penetapan lokasi yang diterbitkan oleh gubernur (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum). | Semakin besar nilai persentasenya maka semakin banyak jumlah penetapan tanah untuk pembangunan fasilitas umum | Lihat Detail |
314 | Lihat Detail | ||||
315 | Lihat Detail | ||||
316 | Ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah | Ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau terhadap izin lingkungan | Tingkat ketaatan terhadap perizinan dan ketentuan di bidang lingkungan ditandai dengan pemenuhan baku mutu, pemenuhan persyaratan dan tidak dilakukannya pencemaran lingkungan oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan | Semakin tinggi tingkat ketaatan semakin baik pengelolaan lingkungan | Lihat Detail |
317 | Penanganan pengaduan masyarakat terkait izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH yang diterbitkan oleh Pemda kab kota lokasi usaha dan dampaknya di daerah kab kota yang ditangani | Penanganan pengaduan masyarakat | Persentase pengaduan masyarakat yang ditangani terkait ketidaksesuain dengan pelaksanaan perizinan bidang lingkungan hidup yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kab/kota | semakin tinggi pengaduan yang ditangani semakin baik. Dari seluruh pengaduan yang masuk, akan dilakukan penapisan apakah termasuk dalam pengaduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau tidak. | Lihat Detail |
318 | Terlaksananya pengelolaan sampah Regional Terpadu di wilayah Kab kota | Persentase penanganan sampah | 1. Jumlah sampah yang ditangani dari jenis sumber sampah (sampah rumah tangga, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, kawasan permukiman, fasilitas sosial, fasilitas umum dan fasilitas lainnya di wilayah Kabupaten/kota selama kurun waktu 1 (satu) tahun. 2. Jumlah timbulan sampah di Kabupaten/Kota dari jenis sumber sampah (sampah rumah tangga, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, kawasan permukiman, fasilitas sosial, fasilitas umum dan fasilitas lainnya di wilayah Kabupaten/kota selama kurun waktu 1 (satu) tahun. | Semakin tinggi persentase sampah yang ditangani, maka semakin baik pengelolaan sampah Kabupaten/Kota | Lihat Detail |
319 | Tersedianya data dan informasi penanganan sampah di wilayah kab kota | Persentase penanganan sampah | 1. Jumlah sampah yang ditangani dari jenis sumber sampah (sampah rumah tangga, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, kawasan permukiman, fasilitas sosial, fasilitas umum dan fasilitas lainnya di wilayah Kabupaten/kota selama kurun waktu 1 (satu) tahun. 2. Jumlah timbulan sampah di Kabupaten/Kota dari jenis sumber sampah (sampah rumah tangga, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, kawasan permukiman, fasilitas sosial, fasilitas umum dan fasilitas lainnya di wilayah Kabupaten/kota selama kurun waktu 1 (satu) tahun. | Semakin tinggi persentase sampah yang ditangani, maka semakin baik pengelolaan sampah Kabupaten/Kota | Lihat Detail |
320 | Persentase jumlah rumah yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik | Pengolahan air limbah domestik | Menurut Pedoman Penyusunan LPPD Tahun 2024 : Jumlah rumah yang telah memiliki fasilitasi pengolahan air limbah domestik berupa cubluk, IPLT dan IPALD yang berasal dari air buangan mandi, cuci, kakus dan dapur, yang berasal dari kegiatan permukiman/real estate dan rumah tangga. Menurut PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK : Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama. | Semakin besar Persentase jumlah rumah yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik, maka semakin banyak jumlah rumah tangga yang telah memiliki fasilitas pengolahan air limbah domestik | Lihat Detail |
321 | Rasio tenaga operator/teknisi/analisis yang memiliki sertifikat kompetensi | Sertifikat Kompetensi | Menurut Pedoman Penyusunan LPPD Tahun 2024 : Jumlah tenaga kerja konstruksi yang terlatih di wilayah Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan operator dan teknis/analis adalah tenaga kerja konstruksi yang memiliki kompetensi jasa kontruksi sebagai tenaga operator dan teknis/analis yang dibuktikan dengan sertifikat yang masih berlaku di bidang jasa konstruksi yang diterbitkan dan diakui oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Menurut PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA : Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi yang selanjutnya disebut SKK Konstruksi adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi. | Semakin tinggi rasionya, maka semakin banyak pekerja yang memiliki keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk melakukan pekerjaan mereka dengan baik. | Lihat Detail |
322 | Persentase warga negara usia 60 tahun ke atas mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar | Warga negara usia 60 tahun ke atas Pelayanan Kesehatan | - Jumlah warga negara usia 60 tahun ke atas yang mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar adalah warga negara usia 60 tahun ke atas yang mendapat Pelayanan edukasi pada usia lanjut adalah edukasi yang dilaksanakan di fasyankes dan/atau UKBM dan/atau kunjungan rumah, pelayanan skrining kesehatan meliputi pengukuran tinggi badan, berat badan dan lingkar perut, pengukuran tekanan darah, pemeriksaan gula darah, pemeriksaan kolesterol, pemeriksaan skrining lansia sederhana, pemeriksaan tingkat kemandirian usia lanjut dan anamnesis perilaku berisiko yang dilakukan minimal satu kali dalam setahun pada fasilitas layanan kesehatan negeri dan swasta, warga negara usia 60 tahun ke atas dari luar wilayah kerja Kabupaten/Kota tetap dilayani dan dicatat tetapi tidak dimasukan ke dalam cakupan perhitungan (Permenkes RI Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan); - Jumlah warga negara usia 60 tahun ke atas di Kabupaten/ kota adalah jumlah keseluruhan warga negara usia 60 tahun ke atas pada tahun pelaporan di Kabupaten/ Kota | Semakin tinggi presentase warga negara usia 60 tahun ke atas mendapatkan skrining kesehatan semakin bagus pelayanan kesehatan warga negara usia 60 tahun ke atas mendapatkan skrining kesehatan | Lihat Detail |
323 | Persentase penderita Diabetes Mellitus yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar | Penderita Diabetes Militus (DM) Pelayanan Kesehatan | - Jumlah penderita Diabetes Militus (DM) yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar adalah penderita DM yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar meliputi pemeriksaan klinis yang dilakukan minimal satu kali sebulan di fasyankes, pemeriksaan penunjang minimal satu kali sebulan di fasyankes, terapi non farmakologi (edukasi gaya hidup sehat), terapi farmakologi sesuai kondisi pasien dan melakukan rujukan jika diperluka. Penderita DM dari luar wilayah kerja Kabupaten/Kota tetap dilayani dan dicatat tetapi tidak dimasukan ke dalam cakupan perhitungan. Pemerintah kabupaten/kota mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita diabetes melitus usia ≥15 tahun sebagai upaya pencegahan sekunder di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. (Permenkes RI Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan); - Jumlah penderita DM di Kabupaten/ Kota adalah jumlah keseluruhan penderita DM pada tahun pelaporan di Kabupaten/ Kota | Semakin tinggi Persentase penderita Diabetes Mellitus yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar maka semakin bagus pelayanan kesehatan pada penderita diabetes Melitus | Lihat Detail |
324 | Persentase orang terduga TBC mendapatkan pelayanan TBC sesuai standar | Orang terduga TBC Pelayanan Kesehatan | - Jumlah orang terduga TBC yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar adalah orang terduga TBC yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar meliputi Pemeriksaan klinis berdasarkan gejala dan Pemeriksaan penunjang, Edukasi/promosi kesehatan, Melakukan rujukan pada fasilitas layanan kesehatan negeri dan swasta, orang terduga TBC dari luar wilayah kerja Kabupaten/Kota tetap dilayani dan dicatat tetapi tidak dimasukan ke dalam cakupan perhitungan (Permenkes RI Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan); - Jumlah orang terduga TBC di Kabupaten/ Kota adalah jumlah keseluruhanorang terduga TBC pada tahun pelaporan di Kabupaten/ Kota. | Semakin tinggi presentase orang terduga TBC mendapatkan pelayanan TBC sesuai standar maka semakin bagus pelayanan kesehatan orang terduga TBC | Lihat Detail |
325 | Nilai LPPD | LPPD adalah Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam kurun waktu setahun | Nilai LPPD merupakan Hasil Evaluasi Dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Provinsi Dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam Rangka Penilaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah | Penetapan Peringkat, Skor dan Status Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam Proses LPPD dilakukan melalui Proses Penilaian Kinerja dengan Beberapa Tahapan dan Komponen. Semakin tinggi nilai LPPD maka menunjukkan semakin baik kualitas penyelenggaraan pemerintah suatu Daerah dalam kurun waktu satu tahun. "Penetapan Peringkat, Skor dan Status Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam Proses LPPD dilakukan melalui Proses Penilaian Kinerja dengan Beberapa Tahapan dan Komponen. Semakin tinggi nilai LPPD maka menunjukkan semakin baik kualitas penyelenggaraan pemerintah suatu Daerah dalam kurun waktu satu tahun. " | Lihat Detail |
Kode SIPD:
Konsep:
Definisi:
Interpretasi:
Metode / Rumus Penghitungan:
Ukuran:
Klasifikasi:
Nama | |
jabatan | |
instansi |
Di sini anda bisa akses koleksi dataset terlengkap di Depok dengan cepat, mudah dan akurat dibantu berbagai fitur bermanfaat.
Nomor Telepon
02129402276Hari Ini
0
Per Bulan
0
Per Tahun
0
Copyright 2025 By Diskominfo Depok . All Rights Reserved.