Permohonan Anda akan segera kami balas
Gedung Baleka II, Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Pancoran Mas, Depok City, West Java 16431
Pencatatan kematian di wilayah NKRI dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dimana Disdukcapil Kab/Kota mencatat dalam register akta kematian dan menerbitkan kutipan akta kematian (Sumber : Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil).
Nama Kegiatan Statistik | - |
---|---|
Identifikasi Penyelenggara | - |
Tujuan Pelaksana | - |
Periode Pelaksana | - |
Cakupan Wilayah | - |
Rancangan Pengumpulan Data | - |
Rancangan Pengolahan Data | - |
Level Estimasi | - |
Analisis | - |
Nama Indikator | Persentase cakupan akta kematian dari peristiwa kematian yang dilaporkan |
---|---|
Konsep | Akta Kematian Penduduk |
Definisi | Pencatatan kematian di wilayah NKRI dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dimana Disdukcapil Kab/Kota mencatat dalam register akta kematian dan menerbitkan kutipan akta kematian. |
Interpretasi | Semakin tinggi nilainya menunjukan semakin banyak jumlah Akta Kematian yang diterbitkan bagi peristiwa kematian yang dilaporkan |
Metode / Rumus Perhitungan | Persentase Cakupan Akta Kematian dari peristiwa kematian yang dilaporkan = Jumlah Akta Kematian yang diterbitkan dibagi Jumlah Peristiwa Kematian yang dilaporkan x 100% |
Ukuran | Persentase |
Satuan | Persen |
Klasifikasi | tidak ada klasifikasi |
Publikasi Ketersediaan Indikator Pembangunan | - |
Nama Indikator Pembangun | - |
Kode Kegiatan Penghasil Variabel Pembangunan | - |
Nama Variabel Pembangunan | 1. Jumlah Akta Kematian yang diterbitkan. 2. Jumlah Peristiwa Kematian yang dilaporkan. |
Level Estimasi | Kota |
Apakah Indikator dapat Diakses Umum | Ya |
Kode Kegiatan | - |
---|---|
Nama Variabel | - |
Alias | - |
Konsep | - |
Definisi | - |
Referensi Pemilihan | - |
Referensi Waktu | - |
Tipe Data | - |
Klasifikasi Isian | - |
Kalimat Pertanyaan | - |
Apakah Variabel dapat Diakses Umum | - |
Kolom | Nilai |
---|---|
Konsep | - |
Definisi | Pencatatan kematian di wilayah NKRI dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dimana Disdukcapil Kab/Kota mencatat dalam register akta kematian dan menerbitkan kutipan akta kematian (Sumber : Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil). |
Dataset Diperbarui | 20-02-2025 |
Dataset Dibuat | 20-02-2025 |
Versi | - |
Produsen | - |
Kontak Produsen | - |
Resource Name | Action |
---|---|
Persentase Cakupan Akta Kematian |
Di sini anda bisa akses koleksi dataset terlengkap di Depok dengan cepat, mudah dan akurat dibantu berbagai fitur bermanfaat.
Nomor Telepon
02129402276Hari Ini
0
Per Bulan
0
Per Tahun
0
Copyright 2025 By Diskominfo Depok . All Rights Reserved.