Permohonan Anda akan segera kami balas
Gedung Baleka II, Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Pancoran Mas, Depok City, West Java 16431
- Jumlah anak usia pendidikan dasar yang mendapatkan layanan kesehatan sesuai standar adalah anak kelas 1 sampai dengan 9 yang berusia 7 sampai 15 tahun di sekolah pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTS) dan diluar satuan pendidikan dasar (Pondok pesantren, panti/ LKSA, lapas/LPKA dan lainnya ) yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar minimal satu kali dalam satu tahun ajaran pada fasilitas layanan kesehatan negri dan swasta, anak usia pendidikan dasar dari luar wilayah kerja Kabupaten/ Kota tetap dilayani dan dicatat tetapi tidak dimasukkan ke dalam cakupan perhitungan. (Permenkes RI Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan); - Jumlah anak usia pendidikan dasar di Kabupaten/ Kota adalah jumlah keseluruhan anak yang berusia 7 sampai 15 tahun pada tahun pelaporan di Kabupaten/ Kota
| Nama Kegiatan Statistik | - |
|---|---|
| Identifikasi Penyelenggara | - |
| Tujuan Pelaksana | - |
| Periode Pelaksana | - |
| Cakupan Wilayah | - |
| Rancangan Pengumpulan Data | - |
| Rancangan Pengolahan Data | - |
| Level Estimasi | - |
| Analisis | - |
| Nama Indikator | Persentase anak usia pendidikan dasar yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar |
|---|---|
| Konsep | Usia Pendidikan Dasar Pelayanan Kesehatan |
| Definisi | - Jumlah anak usia pendidikan dasar yang mendapatkan layanan kesehatan sesuai standar adalah anak kelas 1 sampai dengan 9 yang berusia 7 sampai 15 tahun di sekolah pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTS) dan diluar satuan pendidikan dasar (Pondok pesantren, panti/ LKSA, lapas/LPKA dan lainnya ) yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar minimal satu kali dalam satu tahun ajaran pada fasilitas layanan kesehatan negri dan swasta, anak usia pendidikan dasar dari luar wilayah kerja Kabupaten/ Kota tetap dilayani dan dicatat tetapi tidak dimasukkan ke dalam cakupan perhitungan. (Permenkes RI Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan); - Jumlah anak usia pendidikan dasar di Kabupaten/ Kota adalah jumlah keseluruhan anak yang berusia 7 sampai 15 tahun pada tahun pelaporan di Kabupaten/ Kota |
| Interpretasi | Semakin tinggi presentase anak usia pendidikan dasar yang mendapatkan pelayanan kesehatan maka semakin bagus pelayanan kesehatan anak usia pendidikan dasar |
| Metode / Rumus Perhitungan | (jumlah anak usia pendidikan dasar yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar yang ada di wilayah kerja kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun ajaran dibagi jumlah semua anak usia pendidikan dasar yang ada di wilayah kerja kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun ajaran yang sama) x 100 % |
| Ukuran | Persentase |
| Satuan | Persen |
| Klasifikasi | Tidak ada klasifikasi |
| Publikasi Ketersediaan Indikator Pembangunan | - |
| Nama Indikator Pembangun | - |
| Kode Kegiatan Penghasil Variabel Pembangunan | - |
| Nama Variabel Pembangunan | - |
| Level Estimasi | - |
| Apakah Indikator dapat Diakses Umum | Ya |
| Kode Kegiatan | - |
|---|---|
| Nama Variabel | - |
| Alias | - |
| Konsep | - |
| Definisi | - |
| Referensi Pemilihan | - |
| Referensi Waktu | - |
| Tipe Data | - |
| Klasifikasi Isian | - |
| Kalimat Pertanyaan | - |
| Apakah Variabel dapat Diakses Umum | - |
| Kolom | Nilai |
|---|---|
| Konsep | - |
| Definisi | - Jumlah anak usia pendidikan dasar yang mendapatkan layanan kesehatan sesuai standar adalah anak kelas 1 sampai dengan 9 yang berusia 7 sampai 15 tahun di sekolah pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTS) dan diluar satuan pendidikan dasar (Pondok pesantren, panti/ LKSA, lapas/LPKA dan lainnya ) yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar minimal satu kali dalam satu tahun ajaran pada fasilitas layanan kesehatan negri dan swasta, anak usia pendidikan dasar dari luar wilayah kerja Kabupaten/ Kota tetap dilayani dan dicatat tetapi tidak dimasukkan ke dalam cakupan perhitungan. (Permenkes RI Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan); - Jumlah anak usia pendidikan dasar di Kabupaten/ Kota adalah jumlah keseluruhan anak yang berusia 7 sampai 15 tahun pada tahun pelaporan di Kabupaten/ Kota |
| Dataset Diperbarui | 30-06-2025 |
| Dataset Dibuat | 30-06-2025 |
| Versi | - |
| Produsen | - |
| Kontak Produsen | - |
| Resource Name | Action |
|---|---|
Di sini anda bisa akses koleksi dataset terlengkap di Depok dengan cepat, mudah dan akurat dibantu berbagai fitur bermanfaat.
Nomor Telepon
02129402276Hari Ini
0
Per Bulan
0
Per Tahun
0
Copyright 2026 By Diskominfo Depok . All Rights Reserved.