Permohonan Anda akan segera kami balas
Gedung Baleka II, Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Pancoran Mas, Depok City, West Java 16431
Penetapan Janji Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk pemberian insentif kepada Pembimbing Rohani di Kota Depok tertuang dalam RPJMD Kota Depok. Merujuk pada Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2021 tentang RPJMD Kota Depok Tahun 2021-2026
Nama Kegiatan Statistik | - |
---|---|
Identifikasi Penyelenggara | - |
Tujuan Pelaksana | - |
Periode Pelaksana | - |
Cakupan Wilayah | - |
Rancangan Pengumpulan Data | - |
Rancangan Pengolahan Data | - |
Level Estimasi | - |
Analisis | - |
Nama Indikator | Insentif Pembimbing Rohani |
---|---|
Konsep | Pembimbing Rohani adalah seseorang yang memiliki pemahaman ilmu agama dan memiliki komitmen untuk me |
Definisi | Tempat ibadah merupakan tempat untuk melakukan persembahyangan peribadatan menurut ajaran masing-masing agama. Ketersediaan tempat ibadah merupakah salah satu dari pelayanan sarana dan prasarana umum yang disediakan baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Rasio tempat ibadah per satuan penduduk adalah jumlah ketersediaan tempat ibadah per 1000 jumlah penduduk. Tempat ibadah merupakan tempat untuk melakukan persembahyangan peribadatan menurut ajaran masing-masing agama. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah |
Interpretasi | Terlaksananya pemberian insentif kepada Pembimbing Rohani maka Janji Wali Kota Depok terpenuhi. |
Metode / Rumus Perhitungan | Jumlah Pembimbing Rohani yang mendapatkan Insentif |
Ukuran | Jumlah |
Satuan | Orang |
Klasifikasi | - |
Publikasi Ketersediaan Indikator Pembangunan | - |
Nama Indikator Pembangun | - |
Kode Kegiatan Penghasil Variabel Pembangunan |
|
Nama Variabel Pembangunan | 1. Jumlah Pembimbing Rohani Agama Islam 2. Jumlah Pembimbing Rohani Agama Kristen Prostestan 3. Jumlah Pembimbing Rohani Agama Katolik 4. Jumlah Pembimbing Rohani Agama Hindu 5. Jumlah Pembimbing Rohani Agama Buddha |
Level Estimasi | Kota Depok |
Apakah Indikator dapat Diakses Umum | Ya |
Kode Kegiatan | - |
---|---|
Nama Variabel | - |
Alias | - |
Konsep | - |
Definisi | - |
Referensi Pemilihan | - |
Referensi Waktu | - |
Tipe Data | - |
Klasifikasi Isian | - |
Kalimat Pertanyaan | - |
Apakah Variabel dapat Diakses Umum | - |
Kolom | Nilai |
---|---|
Konsep | - |
Definisi | Penetapan Janji Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk pemberian insentif kepada Pembimbing Rohani di Kota Depok tertuang dalam RPJMD Kota Depok. Merujuk pada Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2021 tentang RPJMD Kota Depok Tahun 2021-2026 |
Dataset Diperbarui | 24-02-2025 |
Dataset Dibuat | 28-10-2022 |
Versi | - |
Produsen | Sekretariat Daerah |
Kontak Produsen | - |
Resource Name | Action |
---|---|
Insentif Pembimbing Rohani |
Di sini anda bisa akses koleksi dataset terlengkap di Depok dengan cepat, mudah dan akurat dibantu berbagai fitur bermanfaat.
Nomor Telepon
02129402276Hari Ini
0
Per Bulan
0
Per Tahun
0
Copyright 2025 By Diskominfo Depok . All Rights Reserved.