Cakupan penegakan perda atau perwal Keg Koordinasi Penerapan dan Penegakan Perda Kecamatan Beji
Kecamatan Beji Kota Depok
Gedung Baleka II, Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Pancoran Mas, Depok City, West Java 16431
Deskripsi Dataset
Cakupan penegakan perda/perwal (Kegiatan
Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan
Daerah dan Peraturan Kepala Daerah) Adalah
Jumlah Perda dan Perwal terkait Penerapan dan
Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan
Kepala Daerah
Metadata Kegiatan
Nama Kegiatan Statistik
-
Identifikasi Penyelenggara
-
Tujuan Pelaksana
-
Periode Pelaksana
-
Cakupan Wilayah
-
Rancangan Pengumpulan Data
-
Rancangan Pengolahan Data
-
Level Estimasi
-
Analisis
-
Metadata Indikator
Nama Indikator
-
Konsep
-
Definisi
-
Interpretasi
-
Metode / Rumus Perhitungan
-
Ukuran
-
Satuan
-
Klasifikasi
-
Publikasi Ketersediaan Indikator Pembangunan
-
Nama Indikator Pembangun
-
Kode Kegiatan Penghasil Variabel Pembangunan
-
Nama Variabel Pembangunan
-
Level Estimasi
-
Apakah Indikator dapat Diakses Umum
-
Metadata Variabel
Kode Kegiatan
Cakupan penegakan
perda/perwal (Kegiatan
Koordinasi Penerapan dan
Penegakan Peraturan Daerah
dan
Nama Variabel
Cakupan penegakan
perda/perwal (Kegiatan
Koordinasi Penerapan dan
Penegakan Peraturan Daerah
dan
Alias
-
Konsep
Penegakan Perda / Perwal
Definisi
Cakupan penegakan perda/perwal (Kegiatan
Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan
Daerah dan P
Referensi Pemilihan
Renja Kecamatan
Referensi Waktu
-
Tipe Data
integr
Klasifikasi Isian
Tanpa Klasifikasi
Kalimat Pertanyaan
Jumlah Perda/Perwal
yang ditegakkan
Apakah Variabel dapat Diakses Umum
Ya
Grup
Tidak ada Grup
Standar Data
Kolom
Nilai
Konsep
-
Definisi
Cakupan penegakan perda/perwal (Kegiatan
Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan
Daerah dan Peraturan Kepala Daerah) Adalah
Jumlah Perda dan Perwal terkait Penerapan dan
Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan
Kepala Daerah
Dataset Diperbarui
23-08-2024
Dataset Dibuat
22-08-2024
Versi
-
Produsen
-
Kontak Produsen
-
Pratinjau Dataset
Resource Name
Action
Cakupan penegakan perda/perwal (Kegiatan Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah)