Permohonan Anda akan segera kami balas
Gedung Baleka II, Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Pancoran Mas, Depok City, West Java 16431
-
Jumlah warisan budaya yang ditetapkan oleh Walikota
Warisan budaya yang ditetapkan oleh Wali Kota
Definisi Cagar Budaya menurut UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bahwa cagar budaya ada
Semakin tinggi persentase warisan budaya yang dtetapkan oleh Wali Kota menunjukkan semakin tingginya
"Jumlah warisan budaya yang ditetapkan oleh Walikota = (Jumlah cagar budaya yang akan ditetapkan o
Persentase
persen
Jumlah warisan budaya yang ditetapkan oleh Wali Kota Depok
Pengumpulan data warisan budaya yang ada di Kota Depok
"1. Jumlah cagar budaya yang akan ditetapkan oleh Walikota Depok 2. Potensi cagar budaya di Kota De
Tingkat Kota
Tidak