Permohonan Anda akan segera kami balas
Gedung Baleka II, Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Pancoran Mas, Depok City, West Java 16431
Penanganan pengaduan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan olehpenyelenggara layanan terpadu untuk menindaklanjuti laporan adanya tindakkekerasan terhadap perempuan dan anak yang diajukan korban, keluarga atau masyarakat Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jeniskelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaanperempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yangterjadi di ranah publik atau dalam kehidupan pribadi.(Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan)
Nama Kegiatan Statistik | - |
---|---|
Identifikasi Penyelenggara | - |
Tujuan Pelaksana | - |
Periode Pelaksana | - |
Cakupan Wilayah | - |
Rancangan Pengumpulan Data | - |
Rancangan Pengolahan Data | - |
Level Estimasi | - |
Analisis | - |
Nama Indikator | - |
---|---|
Konsep | - |
Definisi | - |
Interpretasi | - |
Metode / Rumus Perhitungan | - |
Ukuran | - |
Satuan | - |
Klasifikasi | - |
Publikasi Ketersediaan Indikator Pembangunan | - |
Nama Indikator Pembangun | - |
Kode Kegiatan Penghasil Variabel Pembangunan | - |
Nama Variabel Pembangunan | - |
Level Estimasi | - |
Apakah Indikator dapat Diakses Umum | - |
Kode Kegiatan | PR1 |
---|---|
Nama Variabel | Cakupan Perempuan Korban Kekerasan yang Mendapatkan Penanganan |
Alias | - |
Konsep | - |
Definisi | - |
Referensi Pemilihan | - |
Referensi Waktu | - |
Tipe Data | integr |
Klasifikasi Isian | - |
Kalimat Pertanyaan | - |
Apakah Variabel dapat Diakses Umum | Ya |
Kolom | Nilai |
---|---|
Konsep | - |
Definisi | Penanganan pengaduan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan olehpenyelenggara layanan terpadu untuk menindaklanjuti laporan adanya tindakkekerasan terhadap perempuan dan anak yang diajukan korban, keluarga atau masyarakat Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jeniskelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaanperempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yangterjadi di ranah publik atau dalam kehidupan pribadi.(Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan) |
Dataset Diperbarui | 28-06-2024 |
Dataset Dibuat | 28-06-2024 |
Versi | - |
Produsen | - |
Kontak Produsen | - |
Resource Name | Action |
---|---|
Di sini anda bisa akses koleksi dataset terlengkap di Depok dengan cepat, mudah dan akurat dibantu berbagai fitur bermanfaat.
Nomor Telepon
02129402276Hari Ini
0
Per Bulan
0
Per Tahun
0
Copyright 2024 By Diskominfo Depok . All Rights Reserved.