Permohonan Anda akan segera kami balas
Gedung Baleka II, Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Pancoran Mas, Depok City, West Java 16431
- Jumlah warga negara usia 60 tahun ke atas yang mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar adalah warga negara usia 60 tahun ke atas yang mendapat Pelayanan edukasi pada usia lanjut adalah edukasi yang dilaksanakan di fasyankes dan/atau UKBM dan/atau kunjungan rumah, pelayanan skrining kesehatan meliputi pengukuran tinggi badan, berat badan dan lingkar perut, pengukuran tekanan darah, pemeriksaan gula darah, pemeriksaan kolesterol, pemeriksaan skrining lansia sederhana, pemeriksaan tingkat kemandirian usia lanjut dan anamnesis perilaku berisiko yang dilakukan minimal satu kali dalam setahun pada fasilitas layanan kesehatan negeri dan swasta, warga negara usia 60 tahun ke atas dari luar wilayah kerja Kabupaten/Kota tetap dilayani dan dicatat tetapi tidak dimasukan ke dalam cakupan perhitungan (Permenkes RI Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan); - Jumlah warga negara usia 60 tahun ke atas di Kabupaten/ kota adalah jumlah keseluruhan warga negara usia 60 tahun ke atas pada tahun pelaporan di Kabupaten/ Kota
Nama Kegiatan Statistik | - |
---|---|
Identifikasi Penyelenggara | - |
Tujuan Pelaksana | - |
Periode Pelaksana | - |
Cakupan Wilayah | - |
Rancangan Pengumpulan Data | - |
Rancangan Pengolahan Data | - |
Level Estimasi | - |
Analisis | - |
Nama Indikator | Persentase warga negara usia 60 tahun ke atas mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar |
---|---|
Konsep | Warga negara usia 60 tahun ke atas Pelayanan Kesehatan |
Definisi | - Jumlah warga negara usia 60 tahun ke atas yang mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar adalah warga negara usia 60 tahun ke atas yang mendapat Pelayanan edukasi pada usia lanjut adalah edukasi yang dilaksanakan di fasyankes dan/atau UKBM dan/atau kunjungan rumah, pelayanan skrining kesehatan meliputi pengukuran tinggi badan, berat badan dan lingkar perut, pengukuran tekanan darah, pemeriksaan gula darah, pemeriksaan kolesterol, pemeriksaan skrining lansia sederhana, pemeriksaan tingkat kemandirian usia lanjut dan anamnesis perilaku berisiko yang dilakukan minimal satu kali dalam setahun pada fasilitas layanan kesehatan negeri dan swasta, warga negara usia 60 tahun ke atas dari luar wilayah kerja Kabupaten/Kota tetap dilayani dan dicatat tetapi tidak dimasukan ke dalam cakupan perhitungan (Permenkes RI Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan); - Jumlah warga negara usia 60 tahun ke atas di Kabupaten/ kota adalah jumlah keseluruhan warga negara usia 60 tahun ke atas pada tahun pelaporan di Kabupaten/ Kota |
Interpretasi | Semakin tinggi presentase warga negara usia 60 tahun ke atas mendapatkan skrining kesehatan semakin bagus pelayanan kesehatan warga negara usia 60 tahun ke atas mendapatkan skrining kesehatan |
Metode / Rumus Perhitungan | (Jumlah warga negara berusia 60 tahun atau lebih yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar minimal 1 kali di suatu wilayah kerja kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun di bagi Jumlah semua warga negara berusia 60 tahun atau lebih yang ada di suatu wilayah kerja kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama) x 100 % |
Ukuran | Persentase |
Satuan | Persen |
Klasifikasi | Tidak ada klasifikasi |
Publikasi Ketersediaan Indikator Pembangunan | - |
Nama Indikator Pembangun | - |
Kode Kegiatan Penghasil Variabel Pembangunan | - |
Nama Variabel Pembangunan | - |
Level Estimasi | - |
Apakah Indikator dapat Diakses Umum | Ya |
Kode Kegiatan | - |
---|---|
Nama Variabel | - |
Alias | - |
Konsep | - |
Definisi | - |
Referensi Pemilihan | - |
Referensi Waktu | - |
Tipe Data | - |
Klasifikasi Isian | - |
Kalimat Pertanyaan | - |
Apakah Variabel dapat Diakses Umum | - |
Kolom | Nilai |
---|---|
Konsep | - |
Definisi | - Jumlah warga negara usia 60 tahun ke atas yang mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar adalah warga negara usia 60 tahun ke atas yang mendapat Pelayanan edukasi pada usia lanjut adalah edukasi yang dilaksanakan di fasyankes dan/atau UKBM dan/atau kunjungan rumah, pelayanan skrining kesehatan meliputi pengukuran tinggi badan, berat badan dan lingkar perut, pengukuran tekanan darah, pemeriksaan gula darah, pemeriksaan kolesterol, pemeriksaan skrining lansia sederhana, pemeriksaan tingkat kemandirian usia lanjut dan anamnesis perilaku berisiko yang dilakukan minimal satu kali dalam setahun pada fasilitas layanan kesehatan negeri dan swasta, warga negara usia 60 tahun ke atas dari luar wilayah kerja Kabupaten/Kota tetap dilayani dan dicatat tetapi tidak dimasukan ke dalam cakupan perhitungan (Permenkes RI Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan); - Jumlah warga negara usia 60 tahun ke atas di Kabupaten/ kota adalah jumlah keseluruhan warga negara usia 60 tahun ke atas pada tahun pelaporan di Kabupaten/ Kota |
Dataset Diperbarui | 30-06-2025 |
Dataset Dibuat | 30-06-2025 |
Versi | - |
Produsen | - |
Kontak Produsen | - |
Resource Name | Action |
---|---|
Persentase warga negara usia 60 tahun ke atas mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar |
Di sini anda bisa akses koleksi dataset terlengkap di Depok dengan cepat, mudah dan akurat dibantu berbagai fitur bermanfaat.
Nomor Telepon
02129402276Hari Ini
0
Per Bulan
0
Per Tahun
0
Copyright 2025 By Diskominfo Depok . All Rights Reserved.