Permohonan Anda akan segera kami balas
Gedung Baleka II, Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Pancoran Mas, Depok City, West Java 16431
alat pembatas kecepatan digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan Batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Batas kecepatan ditetapkan : a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per Jam untuk jalan bebas b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan dan d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukinan.
Nama Kegiatan Statistik | - |
---|---|
Identifikasi Penyelenggara | - |
Tujuan Pelaksana | - |
Periode Pelaksana | - |
Cakupan Wilayah | - |
Rancangan Pengumpulan Data | - |
Rancangan Pengolahan Data | - |
Level Estimasi | - |
Analisis | - |
Nama Indikator | - |
---|---|
Konsep | - |
Definisi | - |
Interpretasi | - |
Metode / Rumus Perhitungan | - |
Ukuran | - |
Satuan | - |
Klasifikasi | - |
Publikasi Ketersediaan Indikator Pembangunan | - |
Nama Indikator Pembangun | - |
Kode Kegiatan Penghasil Variabel Pembangunan | - |
Nama Variabel Pembangunan | - |
Level Estimasi | - |
Apakah Indikator dapat Diakses Umum | - |
Kode Kegiatan | - |
---|---|
Nama Variabel | Data Ruas jalan yang terpasang implementasi batas kecepatan (rambu) |
Alias | - |
Konsep | Batas kecepatan |
Definisi | alat pembatas kecepatan digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan Batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Batas kecepatan ditetapkan : a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per Jam untuk jalan bebas b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan dan d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukinan. |
Referensi Pemilihan | Peraturan menteri perhubungan no 82 tahun 2018 tentang alat pengendali dan pengaman pengguna jalan Ewalidata |
Referensi Waktu | - |
Tipe Data | integr |
Klasifikasi Isian | tanpa klasifikasi |
Kalimat Pertanyaan | apakah terdapat Data Ruas jalan yang terpasang implementasi batas kecepatan (rambu) |
Apakah Variabel dapat Diakses Umum | Ya |
Kolom | Nilai |
---|---|
Konsep | - |
Definisi | alat pembatas kecepatan digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan Batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Batas kecepatan ditetapkan : a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per Jam untuk jalan bebas b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan dan d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukinan. |
Dataset Diperbarui | 14-05-2025 |
Dataset Dibuat | 14-05-2025 |
Versi | - |
Produsen | - |
Kontak Produsen | - |
Resource Name | Action |
---|---|
Data Ruas jalan yang terpasang implementasi batas kecepatan (rambu) |
Di sini anda bisa akses koleksi dataset terlengkap di Depok dengan cepat, mudah dan akurat dibantu berbagai fitur bermanfaat.
Nomor Telepon
02129402276Hari Ini
0
Per Bulan
0
Per Tahun
0
Copyright 2025 By Diskominfo Depok . All Rights Reserved.