Permohonan Anda akan segera kami balas
Gedung Baleka II, Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Pancoran Mas, Depok City, West Java 16431
Sesuai Peraturan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Nomor : PER-01/AAIPI/DPN/2021 Tentang Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia No.2500.A1 - Pimpinan APIP harus menetapkan proses tindak lanjut untuk memantau dan memastikan bahwa klien telah melaksanakan tindakan perbaikan secara efektif, atau menerima risiko untuk tidak melaksanakan tindakan perbaikan.Definisi Tindak Lanjut menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan ,Pemantauan,Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Fungsional adalah sebagai berikut Tindak Lanjut Hasil Pengawasan yang selanjutnya disingkat dengan TLHP adalah tindakan yang dilakukan oleh auditi dalam rangka melaksanakan saran atau rekomendasi hasil pengawasan fungsional
Nama Kegiatan Statistik | - |
---|---|
Identifikasi Penyelenggara | - |
Tujuan Pelaksana | - |
Periode Pelaksana | - |
Cakupan Wilayah | - |
Rancangan Pengumpulan Data | - |
Rancangan Pengolahan Data | - |
Level Estimasi | - |
Analisis | - |
Nama Indikator | Persentase tindak lanjut temuan |
---|---|
Konsep | Tindak lanjut |
Definisi | Sesuai Peraturan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Nomor : PER-01/AAIPI/DPN/202 |
Interpretasi | Semakin tinggi persentase capaian tindaklanjut berarti semakin baik yang menandakan bahwa tingk |
Metode / Rumus Perhitungan | Jumlah tindak lanjut yang sudah sesuai dengan rekomendasi dibagi jumlah rekomendasi kali 100 ( J |
Ukuran | persentase |
Satuan | persen |
Klasifikasi | tindak lanjut temuan pertahun |
Publikasi Ketersediaan Indikator Pembangunan | - |
Nama Indikator Pembangun | - |
Kode Kegiatan Penghasil Variabel Pembangunan | - |
Nama Variabel Pembangunan | . Jumlah tindak lanjut 2. Jumlah rekomendasi |
Level Estimasi | persen |
Apakah Indikator dapat Diakses Umum | Tidak |
Kode Kegiatan | - |
---|---|
Nama Variabel | - |
Alias | - |
Konsep | - |
Definisi | - |
Referensi Pemilihan | - |
Referensi Waktu | - |
Tipe Data | - |
Klasifikasi Isian | - |
Kalimat Pertanyaan | - |
Apakah Variabel dapat Diakses Umum | - |
Kolom | Nilai |
---|---|
Konsep | - |
Definisi | Sesuai Peraturan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Nomor : PER-01/AAIPI/DPN/2021 Tentang Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia No.2500.A1 - Pimpinan APIP harus menetapkan proses tindak lanjut untuk memantau dan memastikan bahwa klien telah melaksanakan tindakan perbaikan secara efektif, atau menerima risiko untuk tidak melaksanakan tindakan perbaikan.Definisi Tindak Lanjut menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan ,Pemantauan,Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Fungsional adalah sebagai berikut Tindak Lanjut Hasil Pengawasan yang selanjutnya disingkat dengan TLHP adalah tindakan yang dilakukan oleh auditi dalam rangka melaksanakan saran atau rekomendasi hasil pengawasan fungsional |
Dataset Diperbarui | 10-06-2025 |
Dataset Dibuat | 24-09-2024 |
Versi | - |
Produsen | - |
Kontak Produsen | - |
Resource Name | Action |
---|---|
Persentase tindak lanjut temuan |
Di sini anda bisa akses koleksi dataset terlengkap di Depok dengan cepat, mudah dan akurat dibantu berbagai fitur bermanfaat.
Nomor Telepon
02129402276Hari Ini
0
Per Bulan
0
Per Tahun
0
Copyright 2025 By Diskominfo Depok . All Rights Reserved.