Permohonan Anda akan segera kami balas
Gedung Baleka II, Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Pancoran Mas, Depok City, West Java 16431
Kegiatan pengendalian penanaman modal adalah kegiatan pemantauan, pembinaan dan pengawasan terhadap penanaman modal yang telah mendapatkan perizinan PM agar pelaksanaan PM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2017 tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelasanaan PM. Adapun tujuan dari pengendalian pelaksanaan PM meliputi : Pemantauan : Adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan, mengevaluasi, dan menyajikan data perkembangan realisasi penanaman modal dan kantor perwakilan. Pembinaan : Adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan, mengevaluasi, dan menyajikan data perkembangan realisasi penanaman modal dan kantor perwakilan. Pengawasan : Adalah upaya atau kegiatan yang dilakukan guna memeriksa perkembangan pelaksanaan PM, mencegah dan/atau mengurangi terjadinya penyimpanan terhadap ketentuan pelaksanaan PM, termasuk penggunaan fasilitas PM
Nama Kegiatan Statistik | - |
---|---|
Identifikasi Penyelenggara | - |
Tujuan Pelaksana | - |
Periode Pelaksana | - |
Cakupan Wilayah | - |
Rancangan Pengumpulan Data | - |
Rancangan Pengolahan Data | - |
Level Estimasi | - |
Analisis | - |
Nama Indikator | Persentase Pengendalian Penanaman Modal |
---|---|
Konsep | Pengendalian Penanaman Modal |
Definisi | Kegiatan pengendalian penanaman modal adalah kegiatan pemantauan, pembinaan dan pengawasan terhadap |
Interpretasi | Semakin banyak pelaku usaha (perusahaan) yang melaporkan kegiatan penanaman modalnya di Kota Depok, |
Metode / Rumus Perhitungan | (Jumlah perusahaan yang melaporkan LKPM / jumlah perusahaan wajib LKPM) x 100 |
Ukuran | Persentase |
Satuan | Persen |
Klasifikasi | 1. Jumlah perusahaan wajib LKPM 2. Jumlah perushaan yang melaporkan LKPM |
Publikasi Ketersediaan Indikator Pembangunan | - |
Nama Indikator Pembangun | - |
Kode Kegiatan Penghasil Variabel Pembangunan | - |
Nama Variabel Pembangunan | 1. Perushaan Wajib LKPM 2. Perushaan yang melaporkan LKPM |
Level Estimasi | Kota Depok |
Apakah Indikator dapat Diakses Umum | Ya |
Kode Kegiatan | - |
---|---|
Nama Variabel | - |
Alias | - |
Konsep | - |
Definisi | - |
Referensi Pemilihan | - |
Referensi Waktu | - |
Tipe Data | - |
Klasifikasi Isian | - |
Kalimat Pertanyaan | - |
Apakah Variabel dapat Diakses Umum | - |
Kolom | Nilai |
---|---|
Konsep | - |
Definisi | Kegiatan pengendalian penanaman modal adalah kegiatan pemantauan, pembinaan dan pengawasan terhadap penanaman modal yang telah mendapatkan perizinan PM agar pelaksanaan PM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2017 tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelasanaan PM. Adapun tujuan dari pengendalian pelaksanaan PM meliputi : Pemantauan : Adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan, mengevaluasi, dan menyajikan data perkembangan realisasi penanaman modal dan kantor perwakilan. Pembinaan : Adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan, mengevaluasi, dan menyajikan data perkembangan realisasi penanaman modal dan kantor perwakilan. Pengawasan : Adalah upaya atau kegiatan yang dilakukan guna memeriksa perkembangan pelaksanaan PM, mencegah dan/atau mengurangi terjadinya penyimpanan terhadap ketentuan pelaksanaan PM, termasuk penggunaan fasilitas PM |
Dataset Diperbarui | 06-08-2024 |
Dataset Dibuat | 23-07-2024 |
Versi | - |
Produsen | - |
Kontak Produsen | - |
Resource Name | Action |
---|---|
Persentase Pengendalian Penanaman Modal |
Di sini anda bisa akses koleksi dataset terlengkap di Depok dengan cepat, mudah dan akurat dibantu berbagai fitur bermanfaat.
Nomor Telepon
02129402276Hari Ini
0
Per Bulan
0
Per Tahun
0
Copyright 2024 By Diskominfo Depok . All Rights Reserved.