Permohonan Anda akan segera kami balas
Gedung Baleka II, Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Pancoran Mas, Depok City, West Java 16431
- Jumlah penderita Diabetes Militus (DM) yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar adalah penderita DM yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar meliputi pemeriksaan klinis yang dilakukan minimal satu kali sebulan di fasyankes, pemeriksaan penunjang minimal satu kali sebulan di fasyankes, terapi non farmakologi (edukasi gaya hidup sehat), terapi farmakologi sesuai kondisi pasien dan melakukan rujukan jika diperluka. Penderita DM dari luar wilayah kerja Kabupaten/Kota tetap dilayani dan dicatat tetapi tidak dimasukan ke dalam cakupan perhitungan. Pemerintah kabupaten/kota mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita diabetes melitus usia ≥15 tahun sebagai upaya pencegahan sekunder di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. (Permenkes RI Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan); - Jumlah penderita DM di Kabupaten/ Kota adalah jumlah keseluruhan penderita DM pada tahun pelaporan di Kabupaten/ Kota
Nama Kegiatan Statistik | - |
---|---|
Identifikasi Penyelenggara | - |
Tujuan Pelaksana | - |
Periode Pelaksana | - |
Cakupan Wilayah | - |
Rancangan Pengumpulan Data | - |
Rancangan Pengolahan Data | - |
Level Estimasi | - |
Analisis | - |
Nama Indikator | Persentase penderita Diabetes Mellitus yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar |
---|---|
Konsep | Penderita Diabetes Militus (DM) Pelayanan Kesehatan |
Definisi | - Jumlah penderita Diabetes Militus (DM) yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar adalah penderita DM yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar meliputi pemeriksaan klinis yang dilakukan minimal satu kali sebulan di fasyankes, pemeriksaan penunjang minimal satu kali sebulan di fasyankes, terapi non farmakologi (edukasi gaya hidup sehat), terapi farmakologi sesuai kondisi pasien dan melakukan rujukan jika diperluka. Penderita DM dari luar wilayah kerja Kabupaten/Kota tetap dilayani dan dicatat tetapi tidak dimasukan ke dalam cakupan perhitungan. Pemerintah kabupaten/kota mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita diabetes melitus usia ≥15 tahun sebagai upaya pencegahan sekunder di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. (Permenkes RI Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan); - Jumlah penderita DM di Kabupaten/ Kota adalah jumlah keseluruhan penderita DM pada tahun pelaporan di Kabupaten/ Kota |
Interpretasi | Semakin tinggi Persentase penderita Diabetes Mellitus yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar maka semakin bagus pelayanan kesehatan pada penderita diabetes Melitus |
Metode / Rumus Perhitungan | (Jumlah penderita DM yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar / Jumlah penderita DM di Kabupaten/Kota) x 100 % |
Ukuran | Persentase |
Satuan | Persen |
Klasifikasi | Tidak Ada Klasifikasi |
Publikasi Ketersediaan Indikator Pembangunan | - |
Nama Indikator Pembangun | - |
Kode Kegiatan Penghasil Variabel Pembangunan | - |
Nama Variabel Pembangunan | - |
Level Estimasi | - |
Apakah Indikator dapat Diakses Umum | Ya |
Kode Kegiatan | - |
---|---|
Nama Variabel | - |
Alias | - |
Konsep | - |
Definisi | - |
Referensi Pemilihan | - |
Referensi Waktu | - |
Tipe Data | - |
Klasifikasi Isian | - |
Kalimat Pertanyaan | - |
Apakah Variabel dapat Diakses Umum | - |
Kolom | Nilai |
---|---|
Konsep | - |
Definisi | - Jumlah penderita Diabetes Militus (DM) yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar adalah penderita DM yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar meliputi pemeriksaan klinis yang dilakukan minimal satu kali sebulan di fasyankes, pemeriksaan penunjang minimal satu kali sebulan di fasyankes, terapi non farmakologi (edukasi gaya hidup sehat), terapi farmakologi sesuai kondisi pasien dan melakukan rujukan jika diperluka. Penderita DM dari luar wilayah kerja Kabupaten/Kota tetap dilayani dan dicatat tetapi tidak dimasukan ke dalam cakupan perhitungan. Pemerintah kabupaten/kota mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita diabetes melitus usia ≥15 tahun sebagai upaya pencegahan sekunder di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. (Permenkes RI Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan); - Jumlah penderita DM di Kabupaten/ Kota adalah jumlah keseluruhan penderita DM pada tahun pelaporan di Kabupaten/ Kota |
Dataset Diperbarui | 30-06-2025 |
Dataset Dibuat | 30-06-2025 |
Versi | - |
Produsen | - |
Kontak Produsen | - |
Resource Name | Action |
---|---|
Persentase penderita Diabetes Mellitus yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar |
Di sini anda bisa akses koleksi dataset terlengkap di Depok dengan cepat, mudah dan akurat dibantu berbagai fitur bermanfaat.
Nomor Telepon
02129402276Hari Ini
0
Per Bulan
0
Per Tahun
0
Copyright 2025 By Diskominfo Depok . All Rights Reserved.