Permohonan Anda akan segera kami balas
Gedung Baleka II, Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Pancoran Mas, Depok City, West Java 16431
-
Persentase Kesesuaian Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai Peraturan Perundang- Undangan
Pengelolaan Barang Milik Daerah yang baik adalah yang terkelola sesuai dengan pertauran perundang-un
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 T
Terwujudnya pengelolaan BMD yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel
Persentase Kesesuaian Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai Peraturan Perundang- Undangan = (Pen
Persentase
%
NERACA BKD
Kegiatan penghasil: Pengelolaan Barang Milik Daerah Nama variabel pembangun: 1. Jumlah PD melakuka
Kota
Tidak