Permohonan Anda akan segera kami balas
Gedung Baleka II, Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Pancoran Mas, Depok City, West Java 16431
- Jumlah orang dengan resiko terinfeksi HIV yang mendapatkan layanan deteksi dini HIV sesuai standar adalah orang dengan resiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus = HIV) yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar meliputi Edukasi perilaku berisiko, Skrining pada fasilitas layanan kesehatan negeri dan swasta, Orang dengan risiko terinfeksi virus HIV meliputi : Ibu hamil, Pasien TBC, Pasien Infeksi Menular Seksual (IMS), Penjaja seks, lekaki yang berhubungan seks dengan lelaki (LSL), Transgender/ waria, pengguna napza suntik, dan warga minaan pemasyarakatan (WBP). Orang dengan resiko terinfeksi HIV dari luar wilayah kerja Kabupaten/Kota tetap dilayani dan dicatat tetapi tidak dimasukan ke dalam cakupan perhitungan (Permenkes RI Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan); - Jumlah orang dengan risiko terinfeksi HIV di Kbupaten/ Kota adalah jumlah keseluruhan orang dengan risiko terinfeksi HIV pada tahun pelaporan di Kabupaten/ Kota.
Nama Kegiatan Statistik | - |
---|---|
Identifikasi Penyelenggara | - |
Tujuan Pelaksana | - |
Periode Pelaksana | - |
Cakupan Wilayah | - |
Rancangan Pengumpulan Data | - |
Rancangan Pengolahan Data | - |
Level Estimasi | - |
Analisis | - |
Nama Indikator | Persentase orang dengan resiko terinfeksi HIV mendapatkan pelayanan deteksi dini HIV sesuai standar |
---|---|
Konsep | Orang dengan risiko terinfeksi HIV Pelayanan Kesehatan |
Definisi | - Jumlah orang dengan resiko terinfeksi HIV yang mendapatkan layanan deteksi dini HIV sesuai standar adalah orang dengan resiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus = HIV) yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar meliputi Edukasi perilaku berisiko, Skrining pada fasilitas layanan kesehatan negeri dan swasta, Orang dengan risiko terinfeksi virus HIV meliputi : Ibu hamil, Pasien TBC, Pasien Infeksi Menular Seksual (IMS), Penjaja seks, lekaki yang berhubungan seks dengan lelaki (LSL), Transgender/ waria, pengguna napza suntik, dan warga minaan pemasyarakatan (WBP). Orang dengan resiko terinfeksi HIV dari luar wilayah kerja Kabupaten/Kota tetap dilayani dan dicatat tetapi tidak dimasukan ke dalam cakupan perhitungan (Permenkes RI Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan); - Jumlah orang dengan risiko terinfeksi HIV di Kbupaten/ Kota adalah jumlah keseluruhan orang dengan risiko terinfeksi HIV pada tahun pelaporan di Kabupaten/ Kota. |
Interpretasi | Semakin tinggi presentase orang dengan resiko terinfeksi HIV mendapatkan pelayanan deteksi dini HIV sesuai standar maka semakin bagus pelayanan deteksi dini HIV orang dengan resiko terinfeksi HIV |
Metode / Rumus Perhitungan | (Jumlah orang dengan risiko terinfeksi HIV yang mendapatkan layanan deteksi dini HIV sesuai standar / Jumlah orang dengan risiko terinfeksi HIV dikabupaten/kota) x 100 |
Ukuran | Persentase |
Satuan | Persen |
Klasifikasi | Tidak ada klasifikasi |
Publikasi Ketersediaan Indikator Pembangunan | - |
Nama Indikator Pembangun | - |
Kode Kegiatan Penghasil Variabel Pembangunan | - |
Nama Variabel Pembangunan | - |
Level Estimasi | - |
Apakah Indikator dapat Diakses Umum | Ya |
Kode Kegiatan | - |
---|---|
Nama Variabel | - |
Alias | - |
Konsep | - |
Definisi | - |
Referensi Pemilihan | - |
Referensi Waktu | - |
Tipe Data | - |
Klasifikasi Isian | - |
Kalimat Pertanyaan | - |
Apakah Variabel dapat Diakses Umum | - |
Kolom | Nilai |
---|---|
Konsep | - |
Definisi | - Jumlah orang dengan resiko terinfeksi HIV yang mendapatkan layanan deteksi dini HIV sesuai standar adalah orang dengan resiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus = HIV) yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar meliputi Edukasi perilaku berisiko, Skrining pada fasilitas layanan kesehatan negeri dan swasta, Orang dengan risiko terinfeksi virus HIV meliputi : Ibu hamil, Pasien TBC, Pasien Infeksi Menular Seksual (IMS), Penjaja seks, lekaki yang berhubungan seks dengan lelaki (LSL), Transgender/ waria, pengguna napza suntik, dan warga minaan pemasyarakatan (WBP). Orang dengan resiko terinfeksi HIV dari luar wilayah kerja Kabupaten/Kota tetap dilayani dan dicatat tetapi tidak dimasukan ke dalam cakupan perhitungan (Permenkes RI Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan); - Jumlah orang dengan risiko terinfeksi HIV di Kbupaten/ Kota adalah jumlah keseluruhan orang dengan risiko terinfeksi HIV pada tahun pelaporan di Kabupaten/ Kota. |
Dataset Diperbarui | 30-06-2025 |
Dataset Dibuat | 30-06-2025 |
Versi | - |
Produsen | - |
Kontak Produsen | - |
Resource Name | Action |
---|---|
Persentase orang dengan resiko terinfeksi HIV mendapatkan pelayanan deteksi dini HIV sesuai standar |
Di sini anda bisa akses koleksi dataset terlengkap di Depok dengan cepat, mudah dan akurat dibantu berbagai fitur bermanfaat.
Nomor Telepon
02129402276Hari Ini
0
Per Bulan
0
Per Tahun
0
Copyright 2025 By Diskominfo Depok . All Rights Reserved.