Permohonan Anda akan segera kami balas
Gedung Baleka II, Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Pancoran Mas, Depok City, West Java 16431
Jumlah SDM kesehatan untuk Pelayanan persalinan sesuai standar adalah jumlah Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) untuk pelayanan persalinan meliputi Dokter/dokter spesialis obstetri dan ginekologi, Bidan, Perawat, Tenaga Kefarmasian dan tenaga gizi. Pelayanan Kesehatan Persalinan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan pada ibu sejak dimulainya persalinan hingga 6 (enam) jam sesudah melahirkan.
Nama Kegiatan Statistik | - |
---|---|
Identifikasi Penyelenggara | - |
Tujuan Pelaksana | - |
Periode Pelaksana | - |
Cakupan Wilayah | - |
Rancangan Pengumpulan Data | - |
Rancangan Pengolahan Data | - |
Level Estimasi | - |
Analisis | - |
Nama Indikator | - |
---|---|
Konsep | - |
Definisi | - |
Interpretasi | - |
Metode / Rumus Perhitungan | - |
Ukuran | - |
Satuan | - |
Klasifikasi | - |
Publikasi Ketersediaan Indikator Pembangunan | - |
Nama Indikator Pembangun | - |
Kode Kegiatan Penghasil Variabel Pembangunan | - |
Nama Variabel Pembangunan | - |
Level Estimasi | - |
Apakah Indikator dapat Diakses Umum | - |
Kode Kegiatan | - |
---|---|
Nama Variabel | Jumlah SDM kesehatan untuk Pelayanan persalinan sesuai standar |
Alias | - |
Konsep | SDMK Pelayanan Persalinan |
Definisi | Jumlah SDM kesehatan untuk Pelayanan persalinan sesuai standar adalah jumlah Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) untuk pelayanan persalinan meliputi Dokter/dokter spesialis obstetri dan ginekologi, Bidan, Perawat, Tenaga Kefarmasian dan tenaga gizi. Pelayanan Kesehatan Persalinan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan pada ibu sejak dimulainya persalinan hingga 6 (enam) jam sesudah melahirkan. |
Referensi Pemilihan | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masan Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Seksual Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masan Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Seksual |
Referensi Waktu | Tahunan |
Tipe Data | integr |
Klasifikasi Isian | Tanpa Klasifikasi |
Kalimat Pertanyaan | Berapa jumlah Dokter/dokter spesialis obstetri dan ginekologi, Bidan, Perawat, Tenaga Kefarmasian dan tenaga gizi yang melakukan pelayanan persalinan sesuai standar? |
Apakah Variabel dapat Diakses Umum | Ya |
Kolom | Nilai |
---|---|
Konsep | - |
Definisi | Jumlah SDM kesehatan untuk Pelayanan persalinan sesuai standar adalah jumlah Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) untuk pelayanan persalinan meliputi Dokter/dokter spesialis obstetri dan ginekologi, Bidan, Perawat, Tenaga Kefarmasian dan tenaga gizi. Pelayanan Kesehatan Persalinan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan pada ibu sejak dimulainya persalinan hingga 6 (enam) jam sesudah melahirkan. |
Dataset Diperbarui | 01-08-2025 |
Dataset Dibuat | 01-08-2025 |
Versi | - |
Produsen | - |
Kontak Produsen | - |
Resource Name | Action |
---|---|
Jumlah SDM kesehatan untuk Pelayanan persalinan sesuai standar |
Di sini anda bisa akses koleksi dataset terlengkap di Depok dengan cepat, mudah dan akurat dibantu berbagai fitur bermanfaat.
Nomor Telepon
02129402276Hari Ini
0
Per Bulan
0
Per Tahun
0
Copyright 2025 By Diskominfo Depok . All Rights Reserved.