Permohonan Anda akan segera kami balas
Gedung Baleka II, Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Pancoran Mas, Depok City, West Java 16431
- Jumlah orang usia 15-59 tahun yang mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar adalah jumlah warga negara usia 15 tahun sampai 59 tahun yang mendaatkan pelayanan kesehatan usia produktif sesuai standar yang meliputi edukasi kesehatan tentang penyakit menular, penyakit tidak menular, kesehatan reproduksi termasuk keluarga berencana dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, skrining faktor risiko penyakit menular dan penyakit tidak menular dan calon pengantin, skrining status imunisasi Tetanus bagi Wanita Usia Subur (WUS) usia 15-39 tahun dan pemberian imunisasi Td (bila diperlukan) berdasarkan hasil skrining status imunisasiTetanus; dan pelayanan KB. Jumlah orang usia 15-59 tahun dari luar wilayah kerja Kabupaten/Kota tetap dilayani dan dicatat tetapi tidak dimasukan ke dalam cakupan perhitungan. (Permenkes RI Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan); - Jumlah orang usia 15 - 59 tahun di Kabupaten/ Kota adalah jumlah keseluruhan warga negara usia 15 tahun sampai 59 tahun pada tahun pelaporan di Kabupaten/ Kota
Nama Kegiatan Statistik | - |
---|---|
Identifikasi Penyelenggara | - |
Tujuan Pelaksana | - |
Periode Pelaksana | - |
Cakupan Wilayah | - |
Rancangan Pengumpulan Data | - |
Rancangan Pengolahan Data | - |
Level Estimasi | - |
Analisis | - |
Nama Indikator | Persentase orang usia 15-59 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar |
---|---|
Konsep | Penduduk dengan usia 15 - 59 tahun Pelayanan Kesehatan |
Definisi | - Jumlah orang usia 15-59 tahun yang mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar adalah jumlah warga negara usia 15 tahun sampai 59 tahun yang mendaatkan pelayanan kesehatan usia produktif sesuai standar yang meliputi edukasi kesehatan tentang penyakit menular, penyakit tidak menular, kesehatan reproduksi termasuk keluarga berencana dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, skrining faktor risiko penyakit menular dan penyakit tidak menular dan calon pengantin, skrining status imunisasi Tetanus bagi Wanita Usia Subur (WUS) usia 15-39 tahun dan pemberian imunisasi Td (bila diperlukan) berdasarkan hasil skrining status imunisasiTetanus; dan pelayanan KB. Jumlah orang usia 15-59 tahun dari luar wilayah kerja Kabupaten/Kota tetap dilayani dan dicatat tetapi tidak dimasukan ke dalam cakupan perhitungan. (Permenkes RI Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan); - Jumlah orang usia 15 - 59 tahun di Kabupaten/ Kota adalah jumlah keseluruhan warga negara usia 15 tahun sampai 59 tahun pada tahun pelaporan di Kabupaten/ Kota |
Interpretasi | Semakin tinggi presentase orang usia 15-59 tahun yang mendapatkan pelayanan kesehatan maka semakin bagus pelayanan kesehatan orang usia 15- 59 tahun |
Metode / Rumus Perhitungan | (Jumlah orang usia 15 - 59 tahun di kab/kota yang mendapat pelayanan skrining kesehatan sesuai standar / jumlah orang usia 15- 59 tahun di kabupaten/kota) x 100 % |
Ukuran | Persentase |
Satuan | Persen |
Klasifikasi | Tidak Ada klasifikasi |
Publikasi Ketersediaan Indikator Pembangunan | - |
Nama Indikator Pembangun | - |
Kode Kegiatan Penghasil Variabel Pembangunan | - |
Nama Variabel Pembangunan | - |
Level Estimasi | - |
Apakah Indikator dapat Diakses Umum | Ya |
Kode Kegiatan | - |
---|---|
Nama Variabel | - |
Alias | - |
Konsep | - |
Definisi | - |
Referensi Pemilihan | - |
Referensi Waktu | - |
Tipe Data | - |
Klasifikasi Isian | - |
Kalimat Pertanyaan | - |
Apakah Variabel dapat Diakses Umum | - |
Kolom | Nilai |
---|---|
Konsep | - |
Definisi | - Jumlah orang usia 15-59 tahun yang mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar adalah jumlah warga negara usia 15 tahun sampai 59 tahun yang mendaatkan pelayanan kesehatan usia produktif sesuai standar yang meliputi edukasi kesehatan tentang penyakit menular, penyakit tidak menular, kesehatan reproduksi termasuk keluarga berencana dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, skrining faktor risiko penyakit menular dan penyakit tidak menular dan calon pengantin, skrining status imunisasi Tetanus bagi Wanita Usia Subur (WUS) usia 15-39 tahun dan pemberian imunisasi Td (bila diperlukan) berdasarkan hasil skrining status imunisasiTetanus; dan pelayanan KB. Jumlah orang usia 15-59 tahun dari luar wilayah kerja Kabupaten/Kota tetap dilayani dan dicatat tetapi tidak dimasukan ke dalam cakupan perhitungan. (Permenkes RI Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan); - Jumlah orang usia 15 - 59 tahun di Kabupaten/ Kota adalah jumlah keseluruhan warga negara usia 15 tahun sampai 59 tahun pada tahun pelaporan di Kabupaten/ Kota |
Dataset Diperbarui | 30-06-2025 |
Dataset Dibuat | 30-06-2025 |
Versi | - |
Produsen | - |
Kontak Produsen | - |
Resource Name | Action |
---|---|
Persentase orang usia 15-59 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar |
Di sini anda bisa akses koleksi dataset terlengkap di Depok dengan cepat, mudah dan akurat dibantu berbagai fitur bermanfaat.
Nomor Telepon
02129402276Hari Ini
0
Per Bulan
0
Per Tahun
0
Copyright 2025 By Diskominfo Depok . All Rights Reserved.