Permohonan Anda akan segera kami balas
Gedung Baleka II, Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Pancoran Mas, Depok City, West Java 16431
"Insentif menurut KBBI adalah tambahan penghasilan (uang,barang dan sebagainya) yang diberikan untuk meningkatkan gairah kerja Merujuk Peraturan Wali Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021, dapat didefinisikan : Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT adalah Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang dibentuk dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Lurah Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW adalah bagian dari mitra kerja Lurah dan merupakan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang ditetapkan oleh Lurah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, untuk selanjutnya disingkat LPM adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat dibidang Pembangunan"
Nama Kegiatan Statistik | - |
---|---|
Identifikasi Penyelenggara | - |
Tujuan Pelaksana | - |
Periode Pelaksana | - |
Cakupan Wilayah | - |
Rancangan Pengumpulan Data | - |
Rancangan Pengolahan Data | - |
Level Estimasi | - |
Analisis | - |
Nama Indikator | Insentif RT, RW dan LPM |
---|---|
Konsep | Insentif, RT, RW, LPM |
Definisi | "Insentif menurut KBBI adalah tambahan penghasilan (uang,barang dan sebagainya) yang diberikan untuk |
Interpretasi | Nilai persentase semakin tinggi menunjukan tingkat pemenuhan Janji Walikota mengenai pemberian insen |
Metode / Rumus Perhitungan | (Jumlah RT, RW dan LPM yang menerima insentif / Jumlah RT, RW dan LPM) X 100 |
Ukuran | Persentase |
Satuan | Persen |
Klasifikasi | - |
Publikasi Ketersediaan Indikator Pembangunan | - |
Nama Indikator Pembangun | - |
Kode Kegiatan Penghasil Variabel Pembangunan | Pemberdayaan Kelurahan |
Nama Variabel Pembangunan | "1. Jumlah penerima insentif (RT/RW/LPM) 2. Jumlah RT/RW/LPM " |
Level Estimasi | Kelurahan, Kecamatan |
Apakah Indikator dapat Diakses Umum | - |
Kode Kegiatan | - |
---|---|
Nama Variabel | - |
Alias | - |
Konsep | - |
Definisi | - |
Referensi Pemilihan | - |
Referensi Waktu | - |
Tipe Data | - |
Klasifikasi Isian | - |
Kalimat Pertanyaan | - |
Apakah Variabel dapat Diakses Umum | - |
Kolom | Nilai |
---|---|
Konsep | - |
Definisi | "Insentif menurut KBBI adalah tambahan penghasilan (uang,barang dan sebagainya) yang diberikan untuk meningkatkan gairah kerja Merujuk Peraturan Wali Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021, dapat didefinisikan : Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT adalah Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang dibentuk dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Lurah Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW adalah bagian dari mitra kerja Lurah dan merupakan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang ditetapkan oleh Lurah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, untuk selanjutnya disingkat LPM adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat dibidang Pembangunan" |
Dataset Diperbarui | 06-06-2024 |
Dataset Dibuat | 07-02-2023 |
Versi | - |
Produsen | Kecamatan Cimanggis |
Kontak Produsen | cimanggis2022@depok.go.id |
Resource Name | Action |
---|---|
J2 CM Insentif RT, RW dan LPM |
Di sini anda bisa akses koleksi dataset terlengkap di Depok dengan cepat, mudah dan akurat dibantu berbagai fitur bermanfaat.
Nomor Telepon
02129402276Hari Ini
0
Per Bulan
0
Per Tahun
0
Copyright 2024 By Diskominfo Depok . All Rights Reserved.