Gedung Baleka II, Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Pancoran Mas, Depok City, West Java 16431
Kantor Cabang Pembantu yang selanjutnya disingkat KCP adalah kantor Bank yang kegiatan usahanya membantu KC induknya, dengan alamat tempat usaha yang jelas sesuai dengan lokasi KCP tersebut melakukan usahanya Kantor Cabang Pembantu adalah kantor yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman. Dalam hal WIlayah Keanggotaan Kab/Kota setiap Bupati/Wali Kota dlm hal ini didelegasikan kepada Perangkat Daerah yg menangani urusan koperasi dan ukm diwajibkan melakukan fasilitasi bimbingan dan pelindungan usaha simpan pinjam Koperasi pada Kantor Cabang Pembantu dan, melaksanakan pengawasan Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu
Nama Kegiatan Statistik | |
---|---|
Identifikasi Penyelenggara | |
Tujuan Pelaksana | |
Periode Pelaksana | |
Cakupan Wilayah | |
Rancangan Pengumpulan Data | |
Rancangan Pengolahan Data | |
Level Estimasi | |
Analisis |
Nama Indikator | |
---|---|
Konsep | |
Definisi | |
Interpretasi | |
Metode / Rumus Perhitungan | |
Ukuran | |
Satuan | |
Klasifikasi | |
Publikasi Ketersediaan Indikator Pembangunan | |
Nama Indikator Pembangun | |
Kode Kegiatan Penghasil Variabel Pembangunan | |
Nama Variabel Pembangunan | |
Level Estimasi | |
Apakah Indikator dapat Diakses Umum |
Kode Kegiatan | |
---|---|
Nama Variabel | Cabang Pembantu untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten Kota |
Alias | |
Konsep | Cabang Pembantu Koperasi dalam Kabupaten/Kota |
Definisi | Kantor Cabang Pembantu yang selanjutnya disingkat KCP adalah kantor Bank yang kegiatan usahanya membantu KC induknya, dengan alamat tempat usaha yang jelas sesuai dengan lokasi KCP tersebut melakukan usahanya Kantor Cabang Pembantu adalah kantor yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman. Dalam hal WIlayah Keanggotaan Kab/Kota setiap Bupati/Wali Kota dlm hal ini didelegasikan kepada Perangkat Daerah yg menangani urusan koperasi dan ukm diwajibkan melakukan fasilitasi bimbingan dan pelindungan usaha simpan pinjam Koperasi pada Kantor Cabang Pembantu dan, melaksanakan pengawasan Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu |
Referensi Pemilihan | PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 15/13/PBI/2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 11/3/PBI/2009 TENTANG BANK UMUM SYARIAH |
Referensi Waktu | |
Tipe Data | integr |
Klasifikasi Isian | |
Kalimat Pertanyaan | Berapa jumlah cabang pembantu untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten/Kota |
Apakah Variabel dapat Diakses Umum | Ya |
Kolom | Nilai |
---|---|
Konsep | - |
Definisi | Kantor Cabang Pembantu yang selanjutnya disingkat KCP adalah kantor Bank yang kegiatan usahanya membantu KC induknya, dengan alamat tempat usaha yang jelas sesuai dengan lokasi KCP tersebut melakukan usahanya Kantor Cabang Pembantu adalah kantor yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman. Dalam hal WIlayah Keanggotaan Kab/Kota setiap Bupati/Wali Kota dlm hal ini didelegasikan kepada Perangkat Daerah yg menangani urusan koperasi dan ukm diwajibkan melakukan fasilitasi bimbingan dan pelindungan usaha simpan pinjam Koperasi pada Kantor Cabang Pembantu dan, melaksanakan pengawasan Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu |
Dataset Diperbarui | 11-07-2024 |
Dataset Dibuat | 04-09-2023 |
Versi | - |
Produsen | - |
Kontak Produsen | - |
| 04-09-2023