Gedung Baleka II, Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Pancoran Mas, Depok City, West Java 16431
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Nama Kegiatan Statistik | |
---|---|
Identifikasi Penyelenggara | |
Tujuan Pelaksana | |
Periode Pelaksana | |
Cakupan Wilayah | |
Rancangan Pengumpulan Data | |
Rancangan Pengolahan Data | |
Level Estimasi | |
Analisis |
Nama Indikator | Persentase Ormas/ Pokmas yang Diberdayakan |
---|---|
Konsep | Ormas/Pokmas yang diberdayakan |
Definisi | Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. |
Interpretasi | Semakin tinggi nilai maka semakin baik dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan kecamatan. |
Metode / Rumus Perhitungan | Persentase ormas/pokmas yang diberdayakan = (Jumlah ormas/pokmas yang diberdayakan / target jumlah ormas/pokmas yang diberdayakan) x 100% |
Ukuran | Persentase |
Satuan | Persen |
Klasifikasi | Tanpa Klasifikasi |
Publikasi Ketersediaan Indikator Pembangunan | |
Nama Indikator Pembangun | |
Kode Kegiatan Penghasil Variabel Pembangunan | Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan |
Nama Variabel Pembangunan | 1. Jumlah ormas/pokmas yang diberdayakan. 2. Target jumlah ormas/pokmas yang diberdayakan. |
Level Estimasi | Kecamatan |
Apakah Indikator dapat Diakses Umum |
Kode Kegiatan | |
---|---|
Nama Variabel | |
Alias | |
Konsep | |
Definisi | |
Referensi Pemilihan | |
Referensi Waktu | |
Tipe Data | |
Klasifikasi Isian | |
Kalimat Pertanyaan | |
Apakah Variabel dapat Diakses Umum |
Kolom | Nilai |
---|---|
Konsep | - |
Definisi | Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. |
Dataset Diperbarui | 06-06-2024 |
Dataset Dibuat | 30-05-2024 |
Versi | - |
Produsen | Kecamatan Cimanggis |
Kontak Produsen | cimanggis2022@depok.go.id |
Kecamatan Cimanggis | 30-05-2024
Data by: Kecamatan Cimanggis