Loading...

Persentase Ormas Pokmas yang Diberdayakan

Kecamatan Cimanggis

Gedung Baleka II, Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Pancoran Mas, Depok City, West Java 16431

Dataset
Metadata
Deskripsi Dataset

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Metadata Kegiatan
Nama Kegiatan Statistik
Identifikasi Penyelenggara
Tujuan Pelaksana
Periode Pelaksana
Cakupan Wilayah
Rancangan Pengumpulan Data
Rancangan Pengolahan Data
Level Estimasi
Analisis
Metadata Indikator
Nama Indikator Persentase Ormas/ Pokmas yang Diberdayakan
Konsep Ormas/Pokmas yang diberdayakan
Definisi Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Interpretasi Semakin tinggi nilai maka semakin baik dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan kecamatan.
Metode / Rumus Perhitungan Persentase ormas/pokmas yang diberdayakan = (Jumlah ormas/pokmas yang diberdayakan / target jumlah ormas/pokmas yang diberdayakan) x 100%
Ukuran Persentase
Satuan Persen
Klasifikasi Tanpa Klasifikasi
Publikasi Ketersediaan Indikator Pembangunan
Nama Indikator Pembangun
Kode Kegiatan Penghasil Variabel Pembangunan Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
Nama Variabel Pembangunan 1. Jumlah ormas/pokmas yang diberdayakan. 2. Target jumlah ormas/pokmas yang diberdayakan.
Level Estimasi Kecamatan
Apakah Indikator dapat Diakses Umum
Metadata Variabel
Kode Kegiatan
Nama Variabel
Alias
Konsep
Definisi
Referensi Pemilihan
Referensi Waktu
Tipe Data
Klasifikasi Isian
Kalimat Pertanyaan
Apakah Variabel dapat Diakses Umum
Grup

Tidak ada Grup

Standar Data
Kolom Nilai
Konsep -
Definisi Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Dataset Diperbarui 06-06-2024
Dataset Dibuat 30-05-2024
Versi -
Produsen Kecamatan Cimanggis
Kontak Produsen cimanggis2022@depok.go.id

Data by: Kecamatan Cimanggis