Gedung Baleka II, Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Pancoran Mas, Depok City, West Java 16431
Anak terlantar adalah seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga. Kriteria : a. tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya berupa sandang, pangan, dan papan; b. tidak ada lagi perseorangan, Keluarga, dan/atau masyarakat yang mengurus; c. rentan mengalami tindak kekerasan dari lingkungannya; dan/atau d. masih memiliki Keluarga tetapi berpotensi mengalami tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran. Reunifikasi Keluarga adalah Proses penyatuan kembali antara PPKS anak dengan keluarganya
Nama Kegiatan Statistik | |
---|---|
Identifikasi Penyelenggara | |
Tujuan Pelaksana | |
Periode Pelaksana | |
Cakupan Wilayah | |
Rancangan Pengumpulan Data | |
Rancangan Pengolahan Data | |
Level Estimasi | |
Analisis |
Nama Indikator | |
---|---|
Konsep | |
Definisi | |
Interpretasi | |
Metode / Rumus Perhitungan | |
Ukuran | |
Satuan | |
Klasifikasi | |
Publikasi Ketersediaan Indikator Pembangunan | |
Nama Indikator Pembangun | |
Kode Kegiatan Penghasil Variabel Pembangunan | |
Nama Variabel Pembangunan | |
Level Estimasi | |
Apakah Indikator dapat Diakses Umum |
Kode Kegiatan | |
---|---|
Nama Variabel | Anak Telantar yang mendapat pelayanan reunifikasi keluarga |
Alias | |
Konsep | 1. Anak Terlantar 2. Reunifikasi keluarga |
Definisi | Anak terlantar adalah seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga. Kriteria : a. tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya berupa sandang, pangan, dan papan; b. tidak ada lagi perseorangan, Keluarga, dan/atau masyarakat yang mengurus; c. rentan mengalami tindak kekerasan dari lingkungannya; dan/atau d. masih memiliki Keluarga tetapi berpotensi mengalami tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran. Reunifikasi Keluarga adalah Proses penyatuan kembali antara PPKS anak dengan keluarganya |
Referensi Pemilihan | PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 08 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL (definisi Anak Terlantar) |
Referensi Waktu | 2023-09-30 |
Tipe Data | integr |
Klasifikasi Isian | Berdasarkan Jenis kelamin: 1. Laki-laki 2. Perempuan |
Kalimat Pertanyaan | Berapa jumlah anak terlantar yang mendapat pelayanan reunifikasi keluarga |
Apakah Variabel dapat Diakses Umum | Tidak |
Kolom | Nilai |
---|---|
Konsep | - |
Definisi | Anak terlantar adalah seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga. Kriteria : a. tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya berupa sandang, pangan, dan papan; b. tidak ada lagi perseorangan, Keluarga, dan/atau masyarakat yang mengurus; c. rentan mengalami tindak kekerasan dari lingkungannya; dan/atau d. masih memiliki Keluarga tetapi berpotensi mengalami tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran. Reunifikasi Keluarga adalah Proses penyatuan kembali antara PPKS anak dengan keluarganya |
Dataset Diperbarui | 25-06-2024 |
Dataset Dibuat | 13-09-2023 |
Versi | - |
Produsen | - |
Kontak Produsen | - |
| 13-09-2023
Data by: Dinas Sosial Kota Depok