Loading...

Korban bencana yang mendapatkan permakanan dalam masa tanggap darurat

Dinas Sosial Kota Depok

Gedung Baleka II, Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Pancoran Mas, Depok City, West Java 16431

Dataset
Metadata
Deskripsi Dataset

Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana. Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.

Metadata Kegiatan
Nama Kegiatan Statistik
Identifikasi Penyelenggara
Tujuan Pelaksana
Periode Pelaksana
Cakupan Wilayah
Rancangan Pengumpulan Data
Rancangan Pengolahan Data
Level Estimasi
Analisis
Metadata Indikator
Nama Indikator
Konsep
Definisi
Interpretasi
Metode / Rumus Perhitungan
Ukuran
Satuan
Klasifikasi
Publikasi Ketersediaan Indikator Pembangunan
Nama Indikator Pembangun
Kode Kegiatan Penghasil Variabel Pembangunan
Nama Variabel Pembangunan
Level Estimasi
Apakah Indikator dapat Diakses Umum
Metadata Variabel
Kode Kegiatan
Nama Variabel Korban bencana yang mendapatkan permakanan dalam masa tanggap darurat
Alias
Konsep 1. Korban Bencana 2. Masa Tanggap Darurat
Definisi Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana. Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
Referensi Pemilihan PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 04 TAHUN 2015 TENTANG BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA (Definisi korban bencana) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA (definisi tanggap darurat)
Referensi Waktu 2023-09-30
Tipe Data integr
Klasifikasi Isian Berdasarkan jenis kelamin : 1. Laki-laki 2. Perempuan Berdasarkan usia : 1. Anak 2. Dewasa 3. Lansia
Kalimat Pertanyaan Berapa jumlah korban bencana yang mendapatkan permakanan dalam masa tanggap darurat
Apakah Variabel dapat Diakses Umum Tidak
Grup
Standar Data
Kolom Nilai
Konsep -
Definisi Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana. Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
Dataset Diperbarui 25-06-2024
Dataset Dibuat 14-09-2023
Versi -
Produsen -
Kontak Produsen -

Rekapitulasi Data Korban Bencana
csv
Dinas Sosial Kota Depok

| 14-09-2023

Data by: Dinas Sosial Kota Depok