Loading...

Rasio Tempat Ibadah Per Satuan Pendudukk

Sekretariat Daerah Kota Depok

Gedung Baleka II, Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Pancoran Mas, Depok City, West Java 16431

Dataset
Metadata
Deskripsi Dataset

Rasio tempat ibadah per satuan penduduk adalah jumlah ketersediaan tempat ibadah per 1000 jumlah penduduk. Tempat ibadah merupakan tempat untuk melakukan persembahyangan peribadatan menurut ajaran masing-masing agama. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Metadata Kegiatan
Nama Kegiatan Statistik
Identifikasi Penyelenggara
Tujuan Pelaksana
Periode Pelaksana
Cakupan Wilayah
Rancangan Pengumpulan Data
Rancangan Pengolahan Data
Level Estimasi
Analisis
Metadata Indikator
Nama Indikator Rasio Tempat Ibadah Per Satuan Penduduk
Konsep rasio tempat ibadah per satuan penduduk.
Definisi Rasio tempat ibadah per satuan penduduk adalah jumlah ketersediaan tempat ibadah per 1000 jumlah penduduk. Tempat ibadah merupakan tempat untuk melakukan persembahyangan peribadatan menurut ajaran masing-masing agama. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Interpretasi Semakin besar nilai rasio menggambarkan keterlayanan masyarakat terhadap ketersediaan rumah ibadah semakin memadai
Metode / Rumus Perhitungan Jumlah Tempat Ibadah / Jumlah Penduduk x 1000
Ukuran Rasio
Satuan per 1000
Klasifikasi Tanpa Klasifikasi
Publikasi Ketersediaan Indikator Pembangunan
Nama Indikator Pembangun
Kode Kegiatan Penghasil Variabel Pembangunan
Nama Variabel Pembangunan 1. Jumlah Tempat Ibadah 2. Jumlah Penduduk
Level Estimasi Kota
Apakah Indikator dapat Diakses Umum Ya
Metadata Variabel
Kode Kegiatan
Nama Variabel
Alias
Konsep
Definisi
Referensi Pemilihan
Referensi Waktu
Tipe Data
Klasifikasi Isian
Kalimat Pertanyaan
Apakah Variabel dapat Diakses Umum
Grup
Standar Data
Kolom Nilai
Konsep -
Definisi Rasio tempat ibadah per satuan penduduk adalah jumlah ketersediaan tempat ibadah per 1000 jumlah penduduk. Tempat ibadah merupakan tempat untuk melakukan persembahyangan peribadatan menurut ajaran masing-masing agama. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Dataset Diperbarui 28-05-2024
Dataset Dibuat 08-09-2023
Versi -
Produsen -
Kontak Produsen -

Rasio Tempat Ibadah Per Satuan Penduduk
csv
Sekretariat Daerah Kota Depok

| 08-09-2023

Data by: Sekretariat Daerah Kota Depok