Gedung Baleka II, Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Pancoran Mas, Depok City, West Java 16431
Persentase pemenuhan kebutuhan koordinasi (Kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan) adalah Jumlah Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan dihasilkan dibagi Jumlah Target Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan.
Nama Kegiatan Statistik | |
---|---|
Identifikasi Penyelenggara | |
Tujuan Pelaksana | |
Periode Pelaksana | |
Cakupan Wilayah | |
Rancangan Pengumpulan Data | |
Rancangan Pengolahan Data | |
Level Estimasi | |
Analisis |
Nama Indikator | Persentase Pemenuhan Kebutuhan Koordinasi Keg Penyelenggaraan Urusan Pem yg Tdk Dilaksanakan oleh Unit Kerja PD yg ada di Kec |
---|---|
Konsep | Kebutuhan Koordinasi |
Definisi | Persentase pemenuhan kebutuhan koordinasi (Kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan) adalah Jumlah Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan dihasilkan dibagi Jumlah Target Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan. |
Interpretasi | Semakin tinggi nilai maka semakin baik dalam pemenuhan kebutuhan koordinasi. |
Metode / Rumus Perhitungan | Persentase pemenuhan kebutuhan koordinasi (Kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan) = (Jumlah Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan dihasilkan / Jumlah Target Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan) x 100% |
Ukuran | Persentase |
Satuan | Persen |
Klasifikasi | Tanpa klasifikasi |
Publikasi Ketersediaan Indikator Pembangunan | |
Nama Indikator Pembangun | |
Kode Kegiatan Penghasil Variabel Pembangunan | Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan. |
Nama Variabel Pembangunan | 1. Jumlah Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan dihasilkan. 2. Jumlah Target Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan. |
Level Estimasi | Kecamatan |
Apakah Indikator dapat Diakses Umum |
Kode Kegiatan | |
---|---|
Nama Variabel | |
Alias | |
Konsep | |
Definisi | |
Referensi Pemilihan | |
Referensi Waktu | |
Tipe Data | |
Klasifikasi Isian | |
Kalimat Pertanyaan | |
Apakah Variabel dapat Diakses Umum |
Kolom | Nilai |
---|---|
Konsep | - |
Definisi | Persentase pemenuhan kebutuhan koordinasi (Kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan) adalah Jumlah Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan dihasilkan dibagi Jumlah Target Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan. |
Dataset Diperbarui | 06-06-2024 |
Dataset Dibuat | 30-05-2024 |
Versi | - |
Produsen | Kecamatan Cimanggis |
Kontak Produsen | cimanggis2022@depok.go.id |
Kecamatan Cimanggis | 30-05-2024
Data by: Kecamatan Cimanggis