Loading...

Lanjut Usia Telantar yang mendapat pelayanan reunifikasi keluarga

Dinas Sosial Kota Depok

Gedung Baleka II, Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Pancoran Mas, Depok City, West Java 16431

Dataset
Metadata
Deskripsi Dataset

Lanjut usia telantar adalah seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. Kriteria : a. tidak terpenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan; dan b. terlantar secara psikis, dan sosial. Reunifikasi keluarga adalah proses pengembalian klien kepada pihak keluarga dengan didasari oleh adanya asesment sosial (sumber : unknown)

Metadata Kegiatan
Nama Kegiatan Statistik
Identifikasi Penyelenggara
Tujuan Pelaksana
Periode Pelaksana
Cakupan Wilayah
Rancangan Pengumpulan Data
Rancangan Pengolahan Data
Level Estimasi
Analisis
Metadata Indikator
Nama Indikator
Konsep
Definisi
Interpretasi
Metode / Rumus Perhitungan
Ukuran
Satuan
Klasifikasi
Publikasi Ketersediaan Indikator Pembangunan
Nama Indikator Pembangun
Kode Kegiatan Penghasil Variabel Pembangunan
Nama Variabel Pembangunan
Level Estimasi
Apakah Indikator dapat Diakses Umum
Metadata Variabel
Kode Kegiatan
Nama Variabel Lanjut Usia Telantar yang mendapat pelayanan reunifikasi keluarga
Alias
Konsep 1. Lanjut Usia Terlantar 2. Reunifikasi Keluarga
Definisi Lanjut usia telantar adalah seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. Kriteria : a. tidak terpenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan; dan b. terlantar secara psikis, dan sosial. Reunifikasi keluarga adalah proses pengembalian klien kepada pihak keluarga dengan didasari oleh adanya asesment sosial (sumber : unknown)
Referensi Pemilihan PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 08 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL (definisi Lanjut Usia Terlantar)
Referensi Waktu 2023-09-30
Tipe Data integr
Klasifikasi Isian Berdasarkan jenis kelamin : 1. Laki-laki 2. Perempuan
Kalimat Pertanyaan Berapa jumlah Lanjut Usia Telantar yang mendapat pelayanan reunifikasi keluarga
Apakah Variabel dapat Diakses Umum Tidak
Grup
Standar Data
Kolom Nilai
Konsep -
Definisi Lanjut usia telantar adalah seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. Kriteria : a. tidak terpenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan; dan b. terlantar secara psikis, dan sosial. Reunifikasi keluarga adalah proses pengembalian klien kepada pihak keluarga dengan didasari oleh adanya asesment sosial (sumber : unknown)
Dataset Diperbarui 25-06-2024
Dataset Dibuat 14-09-2023
Versi -
Produsen -
Kontak Produsen -

Rekapitulasi Data Lansia Terlantar yang Menerima Layanan
csv
Dinas Sosial Kota Depok

| 14-09-2023

Data by: Dinas Sosial Kota Depok