Permohonan Anda akan segera kami balas
Gedung Baleka II, Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Pancoran Mas, Depok City, West Java 16431
Nama Kegiatan Statistik | - |
---|---|
Identifikasi Penyelenggara | - |
Tujuan Pelaksana | - |
Periode Pelaksana | - |
Cakupan Wilayah | - |
Rancangan Pengumpulan Data | - |
Rancangan Pengolahan Data | - |
Level Estimasi | - |
Analisis | - |
Nama Indikator | - |
---|---|
Konsep | - |
Definisi | - |
Interpretasi | - |
Metode / Rumus Perhitungan | - |
Ukuran | - |
Satuan | - |
Klasifikasi | - |
Publikasi Ketersediaan Indikator Pembangunan | - |
Nama Indikator Pembangun | - |
Kode Kegiatan Penghasil Variabel Pembangunan | - |
Nama Variabel Pembangunan | - |
Level Estimasi | - |
Apakah Indikator dapat Diakses Umum | - |
Kode Kegiatan | - |
---|---|
Nama Variabel | Jumlah perumahan yang terfasilitasi RTNH |
Alias | - |
Konsep | Rumah yang terfasilitasi RTNH |
Definisi | - Unit adalah satuan yang mengacu pada satu rumah tunggal atau satuan hunian yang berdiri sendiri dan dapat dihuni oleh satu keluarga atau kelompok individu; - Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga; - RTNH adalah Ruang Terbuka Non hijau menurut Direktorat Penataan Ruang Nasional Ruang Terbuka Non Hijau adalah ruang yang secara fisik bukan berbentuk bangunan gedung dan tidak dominan ditumbuhi tanaman ataupun permukaan berpori, dapat berupa perkerasan, badan air ataupun kondisi tertentu lainnya (misalnya badan lumpur, pasir, gurun, cadas, kapur, dan lain sebagainya); - Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Perkotaan adalah Ruang terbuka non hijau, adalah ruang terbuka di wilayah perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH, berupa lahan yang diperkeras maupun yang berupa badan air. Fungsi utama RTNH adalah fungsi Sosial Budaya, dimana antara lain dapat berperan sebagai: 1. Wadah aktifitas Sosial Budaya masyarakat dalam wilayah kota/ kawasan perkotaan terbagi dan terencana dengan baik; 2. pengungkapan ekspresi budaya/kultur lokal; 3. merupakan media komunikasi warga kota; 4. tempat olahraga dan rekreasi; 5. wadah dan objek pendidikan, penelitian, dan pelatihan dalam mempelajari alam. |
Referensi Pemilihan | - Peraturan Wali Kota Depok Nomor 68 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman oleh Pengembang di Kota Depok; - Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman oleh Pengembang di Kota Depok; - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. |
Referensi Waktu | Tahunan |
Tipe Data | integr |
Klasifikasi Isian | Tidak ada klasifikasi |
Kalimat Pertanyaan | Berapa banyaknya perumahan yang terfasilitasi RTNH ? |
Apakah Variabel dapat Diakses Umum | Ya |
Kolom | Nilai |
---|---|
Konsep | - |
Definisi | |
Dataset Diperbarui | 22-08-2025 |
Dataset Dibuat | 20-06-2025 |
Versi | - |
Produsen | - |
Kontak Produsen | - |
Resource Name | Action |
---|---|
Di sini anda bisa akses koleksi dataset terlengkap di Depok dengan cepat, mudah dan akurat dibantu berbagai fitur bermanfaat.
Nomor Telepon
02129402276Hari Ini
0
Per Bulan
0
Per Tahun
0
Copyright 2025 By Diskominfo Depok . All Rights Reserved.