Permohonan Anda akan segera kami balas
Gedung Baleka II, Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Pancoran Mas, Depok City, West Java 16431
Layanan Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.Layanan Pencatatan sipil terdiri dari: Layanan Kepemilikan akte kelahiran, Akte Kematian dan Akte Perkawinan (kumulatif). Kepemilikan Akte Kelahiran adalah penduduk yang memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahirLayanan Kepemilikan Akte Kematian adalah suatu akta yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang membuktikan secara pasti tentang kematian seseorang. Layanan Kepemilikan Akte Perkawinan adalah akta dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang membuktikan secara pasti tentang Pencatatan Perkawinan seseorang setelah adanya perkawinan menurut agama dan kepercayaannya
Nama Kegiatan Statistik | - |
---|---|
Identifikasi Penyelenggara | - |
Tujuan Pelaksana | - |
Periode Pelaksana | - |
Cakupan Wilayah | - |
Rancangan Pengumpulan Data | - |
Rancangan Pengolahan Data | - |
Level Estimasi | - |
Analisis | - |
Nama Indikator | - |
---|---|
Konsep | - |
Definisi | - |
Interpretasi | - |
Metode / Rumus Perhitungan | - |
Ukuran | - |
Satuan | - |
Klasifikasi | - |
Publikasi Ketersediaan Indikator Pembangunan | - |
Nama Indikator Pembangun | - |
Kode Kegiatan Penghasil Variabel Pembangunan | - |
Nama Variabel Pembangunan | - |
Level Estimasi | - |
Apakah Indikator dapat Diakses Umum | - |
Kode Kegiatan | - |
---|---|
Nama Variabel | Layanan pencatatan sipil yang ditingkatkan |
Alias | - |
Konsep | Layanan Pencatatan Sipil |
Definisi | Layanan Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam regis |
Referensi Pemilihan | Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan |
Referensi Waktu | - |
Tipe Data | integr |
Klasifikasi Isian | Jenis Layanan: 1. Akte Kelahiran. 2. Akte Perkawinan. 3. Akte Kematian. Jenis Kelamin: 1. Laki-laki. |
Kalimat Pertanyaan | Berapa jumlah Layanan pencatatan sipil yang ditingkatkan? |
Apakah Variabel dapat Diakses Umum | Ya |
Kolom | Nilai |
---|---|
Konsep | - |
Definisi | Layanan Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.Layanan Pencatatan sipil terdiri dari: Layanan Kepemilikan akte kelahiran, Akte Kematian dan Akte Perkawinan (kumulatif). Kepemilikan Akte Kelahiran adalah penduduk yang memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahirLayanan Kepemilikan Akte Kematian adalah suatu akta yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang membuktikan secara pasti tentang kematian seseorang. Layanan Kepemilikan Akte Perkawinan adalah akta dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang membuktikan secara pasti tentang Pencatatan Perkawinan seseorang setelah adanya perkawinan menurut agama dan kepercayaannya |
Dataset Diperbarui | 24-06-2024 |
Dataset Dibuat | 31-08-2023 |
Versi | - |
Produsen | Disdukcapil Kota Depok |
Kontak Produsen | - |
Resource Name | Action |
---|---|
E2 Layanan pencatatan sipil yang ditingkatkan |
Di sini anda bisa akses koleksi dataset terlengkap di Depok dengan cepat, mudah dan akurat dibantu berbagai fitur bermanfaat.
Nomor Telepon
02129402276Hari Ini
0
Per Bulan
0
Per Tahun
0
Copyright 2024 By Diskominfo Depok . All Rights Reserved.