Permohonan Anda akan segera kami balas
Gedung Baleka II, Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Pancoran Mas, Depok City, West Java 16431
Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana. Pemulihan dan penguatan sosial adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat yang terkena bencana, dengan melakukan upaya rehabilitasi, rekonstruksi, relokasi, pendampingan sosial, dan pendampingan psikososial untuk memulihkan dan membangun kembali kehidupan baik fisik, mental, dan sosial para korban bencana dalam rangka mengembalikan keberfungsian sosialnya. Pelayanan dukungan psikososial dilakukan melalui: a. bimbingan dan konsultasi; b. konseling; c. pendampingan; dan/atau d. rujukan
Nama Kegiatan Statistik | - |
---|---|
Identifikasi Penyelenggara | - |
Tujuan Pelaksana | - |
Periode Pelaksana | - |
Cakupan Wilayah | - |
Rancangan Pengumpulan Data | - |
Rancangan Pengolahan Data | - |
Level Estimasi | - |
Analisis | - |
Nama Indikator | Jumlah Korban bencana yang mendapatkan layanan dukungan Psikososial |
---|---|
Konsep | Korban Bencana |
Definisi | Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana. |
Interpretasi | Korban bencana yang membutuhkan layanan psikososial |
Metode / Rumus Perhitungan | Jumlah korban bencana yang membutuhkan layanan psikososial |
Ukuran | tahunan |
Satuan | orang |
Klasifikasi | - |
Publikasi Ketersediaan Indikator Pembangunan | - |
Nama Indikator Pembangun | - |
Kode Kegiatan Penghasil Variabel Pembangunan | - |
Nama Variabel Pembangunan | - |
Level Estimasi | - |
Apakah Indikator dapat Diakses Umum | - |
Kode Kegiatan | - |
---|---|
Nama Variabel | Korban bencana yang mendapatkan layanan dukungan Psikososial |
Alias | - |
Konsep | 1. Korban Bencana 2. Dukungan Psikososial |
Definisi | Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat ben |
Referensi Pemilihan | PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MEN |
Referensi Waktu | 2023-09-30 |
Tipe Data | integr |
Klasifikasi Isian | Berdasarkan jenis kelamin : 1. Laki-laki 2. Perempuan |
Kalimat Pertanyaan | Berapa jumlah Korban bencana yang mendapatkan layanan dukungan Psikososial |
Apakah Variabel dapat Diakses Umum | Tidak |
Kolom | Nilai |
---|---|
Konsep | - |
Definisi | Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana. Pemulihan dan penguatan sosial adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat yang terkena bencana, dengan melakukan upaya rehabilitasi, rekonstruksi, relokasi, pendampingan sosial, dan pendampingan psikososial untuk memulihkan dan membangun kembali kehidupan baik fisik, mental, dan sosial para korban bencana dalam rangka mengembalikan keberfungsian sosialnya. Pelayanan dukungan psikososial dilakukan melalui: a. bimbingan dan konsultasi; b. konseling; c. pendampingan; dan/atau d. rujukan |
Dataset Diperbarui | 25-06-2025 |
Dataset Dibuat | 13-09-2023 |
Versi | - |
Produsen | - |
Kontak Produsen | - |
Resource Name | Action |
---|---|
Rekapitulasi Data Korban Bencana |
Di sini anda bisa akses koleksi dataset terlengkap di Depok dengan cepat, mudah dan akurat dibantu berbagai fitur bermanfaat.
Nomor Telepon
02129402276Hari Ini
0
Per Bulan
0
Per Tahun
0
Copyright 2025 By Diskominfo Depok . All Rights Reserved.