Permohonan Anda akan segera kami balas
Gedung Baleka II, Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Pancoran Mas, Depok City, West Java 16431
Anak terlantar adalah seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga. Kriteria : a. tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya berupa sandang, pangan, dan papan; b. tidak ada lagi perseorangan, Keluarga, dan/atau masyarakat yang mengurus; c. rentan mengalami tindak kekerasan dari lingkungannya; dan/atau d. masih memiliki Keluarga tetapi berpotensi mengalami tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran. Reunifikasi Keluarga adalah Proses penyatuan kembali antara PPKS anak dengan keluarganya
Nama Kegiatan Statistik | - |
---|---|
Identifikasi Penyelenggara | - |
Tujuan Pelaksana | - |
Periode Pelaksana | - |
Cakupan Wilayah | - |
Rancangan Pengumpulan Data | - |
Rancangan Pengolahan Data | - |
Level Estimasi | - |
Analisis | - |
Nama Indikator | - |
---|---|
Konsep | - |
Definisi | - |
Interpretasi | - |
Metode / Rumus Perhitungan | - |
Ukuran | - |
Satuan | - |
Klasifikasi | - |
Publikasi Ketersediaan Indikator Pembangunan | - |
Nama Indikator Pembangun | - |
Kode Kegiatan Penghasil Variabel Pembangunan | - |
Nama Variabel Pembangunan | - |
Level Estimasi | - |
Apakah Indikator dapat Diakses Umum | - |
Kode Kegiatan | - |
---|---|
Nama Variabel | Anak Telantar yang mendapat pelayanan reunifikasi keluarga |
Alias | - |
Konsep | 1. Anak Terlantar 2. Reunifikasi keluarga |
Definisi | Anak terlantar adalah seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, |
Referensi Pemilihan | PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 08 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENDATAAN DAN PEN |
Referensi Waktu | 2023-09-30 |
Tipe Data | integr |
Klasifikasi Isian | Berdasarkan Jenis kelamin: 1. Laki-laki 2. Perempuan |
Kalimat Pertanyaan | Berapa jumlah anak terlantar yang mendapat pelayanan reunifikasi keluarga |
Apakah Variabel dapat Diakses Umum | Tidak |
Kolom | Nilai |
---|---|
Konsep | - |
Definisi | Anak terlantar adalah seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga. Kriteria : a. tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya berupa sandang, pangan, dan papan; b. tidak ada lagi perseorangan, Keluarga, dan/atau masyarakat yang mengurus; c. rentan mengalami tindak kekerasan dari lingkungannya; dan/atau d. masih memiliki Keluarga tetapi berpotensi mengalami tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran. Reunifikasi Keluarga adalah Proses penyatuan kembali antara PPKS anak dengan keluarganya |
Dataset Diperbarui | 25-06-2024 |
Dataset Dibuat | 13-09-2023 |
Versi | - |
Produsen | - |
Kontak Produsen | - |
Resource Name | Action |
---|---|
Rekapitulasi Data Anak Terlantar yang Mendapat Layanan Kebutuhan Dasar |
Di sini anda bisa akses koleksi dataset terlengkap di Depok dengan cepat, mudah dan akurat dibantu berbagai fitur bermanfaat.
Nomor Telepon
02129402276Hari Ini
0
Per Bulan
0
Per Tahun
0
Copyright 2024 By Diskominfo Depok . All Rights Reserved.