Permohonan Anda akan segera kami balas
Gedung Baleka II, Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Pancoran Mas, Depok City, West Java 16431
Angka persentase koperasi yang memiliki kinerja yang baik dalam bidang kelembagaan, usaha dan keuangan Sumber : sirusa.web.bps.go.id Kriteria koperasi berkualitas adalah koperasi yang memiliki kinerja baik dalam bidang kelembagaan, usaha serta keuangan dan bermanfaat bagi anggota dan badan usaha yang dicirikan oleh prinsip-prinsip kohesitas dan partisipasi anggota yang kuat dengan kinerja usaha yang semakin sehat dan berorientasi kepada usaha anggota serta memiliki kepedulian sosial Sumber : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi. Sumber : PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 20/Per/M.KUKM/XI/2008 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sumber : PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA Nomor 7/Per/M.KUKM/IX/2011 TENTANG PEDOMAN PENGEMBANGAN KOPERASI SKALA BESAR Koperasi Berkualitas adalah koperasi sebagai badan usaha aktif yang dicirikan oleh prinsip-prinsif kohesifitas dan partisipasi anggota yang kuat dengan kinerja usaha yang semakin sehat dan berorientasi kepada usaha anggota serta memiliki kepedulian sosial;
Nama Kegiatan Statistik | - |
---|---|
Identifikasi Penyelenggara | - |
Tujuan Pelaksana | - |
Periode Pelaksana | - |
Cakupan Wilayah | - |
Rancangan Pengumpulan Data | - |
Rancangan Pengolahan Data | - |
Level Estimasi | - |
Analisis | - |
Nama Indikator | Meningkatnya Koperasi yang berkualitas |
---|---|
Konsep | Angka persentase koperasi yang memiliki kinerja yang baik dalam bidang kelembagaan, usaha dan keuangan |
Definisi | Angka persentase koperasi yang memiliki kinerja yang baik dalam bidang kelembagaan, usaha dan keuangan Sumber : sirusa.web.bps.go.id Kriteria koperasi berkualitas adalah koperasi yang memiliki kinerja baik dalam bidang kelembagaan, usaha serta keuangan dan bermanfaat bagi anggota dan badan usaha yang dicirikan oleh prinsip-prinsip kohesitas dan partisipasi anggota yang kuat dengan kinerja usaha yang semakin sehat dan berorientasi kepada usaha anggota serta memiliki kepedulian sosial Sumber : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi. Sumber : PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 20/Per/M.KUKM/XI/2008 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sumber : PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA Nomor 7/Per/M.KUKM/IX/2011 TENTANG PEDOMAN PENGEMBANGAN KOPERASI SKALA BESAR Koperasi Berkualitas adalah koperasi sebagai badan usaha aktif yang dicirikan oleh prinsip-prinsif kohesifitas dan partisipasi anggota yang kuat dengan kinerja usaha yang semakin sehat dan berorientasi kepada usaha anggota serta memiliki kepedulian sosial; |
Interpretasi | Semakin tinggi nilainya maka akan menunjukkan semakin tingginya jumlah koperasi yang berkualitas, yaitu koperasi yang memiliki kinerja yang baik dalam bidang kelembagaan, usaha dan keuangan |
Metode / Rumus Perhitungan | Jumlah koperasi yang meningkat kualitasnya berdasarkan RAT, volume usaha dan aset X 100% Jumlah seluruh Koperasi |
Ukuran | Persentase |
Satuan | persen |
Klasifikasi | Tidak Ada |
Publikasi Ketersediaan Indikator Pembangunan | - |
Nama Indikator Pembangun | Meningkatnya Koperasi yang berkualitas |
Kode Kegiatan Penghasil Variabel Pembangunan | Program Pengawasan dan Pemeriksaan, Kegiataan pemeriksaan ksp/usp, jasa konsultansi pemeringkatan koperasi |
Nama Variabel Pembangunan | 1. Jumlah koperasi yang meningkat kualitasnya berdasarkan RAT, volume usaha dan aset 2. Jumlah seluruh Koperasi |
Level Estimasi | Kota |
Apakah Indikator dapat Diakses Umum | Ya |
Kode Kegiatan | - |
---|---|
Nama Variabel | - |
Alias | - |
Konsep | - |
Definisi | - |
Referensi Pemilihan | - |
Referensi Waktu | - |
Tipe Data | - |
Klasifikasi Isian | - |
Kalimat Pertanyaan | - |
Apakah Variabel dapat Diakses Umum | - |
Kolom | Nilai |
---|---|
Konsep | - |
Definisi | Angka persentase koperasi yang memiliki kinerja yang baik dalam bidang kelembagaan, usaha dan keuangan Sumber : sirusa.web.bps.go.id Kriteria koperasi berkualitas adalah koperasi yang memiliki kinerja baik dalam bidang kelembagaan, usaha serta keuangan dan bermanfaat bagi anggota dan badan usaha yang dicirikan oleh prinsip-prinsip kohesitas dan partisipasi anggota yang kuat dengan kinerja usaha yang semakin sehat dan berorientasi kepada usaha anggota serta memiliki kepedulian sosial Sumber : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi. Sumber : PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 20/Per/M.KUKM/XI/2008 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sumber : PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA Nomor 7/Per/M.KUKM/IX/2011 TENTANG PEDOMAN PENGEMBANGAN KOPERASI SKALA BESAR Koperasi Berkualitas adalah koperasi sebagai badan usaha aktif yang dicirikan oleh prinsip-prinsif kohesifitas dan partisipasi anggota yang kuat dengan kinerja usaha yang semakin sehat dan berorientasi kepada usaha anggota serta memiliki kepedulian sosial; |
Dataset Diperbarui | 08-05-2025 |
Dataset Dibuat | 08-05-2025 |
Versi | - |
Produsen | - |
Kontak Produsen | - |
Resource Name | Action |
---|---|
Di sini anda bisa akses koleksi dataset terlengkap di Depok dengan cepat, mudah dan akurat dibantu berbagai fitur bermanfaat.
Nomor Telepon
02129402276Hari Ini
0
Per Bulan
0
Per Tahun
0
Copyright 2025 By Diskominfo Depok . All Rights Reserved.