Permohonan Anda akan segera kami balas
Gedung Baleka II, Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Pancoran Mas, Depok City, West Java 16431
indikator penting yang menunjukkan seberapa banyak perusahaan yang telah memenuhi kewajiban hukum untuk menyusun dan menerapkan struktur upah yang transparan dan adil. Skala upah adalah kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan (Permenaker No. 1/2017 tentang Struktur dan Skala Upah)
Nama Kegiatan Statistik | - |
---|---|
Identifikasi Penyelenggara | - |
Tujuan Pelaksana | - |
Periode Pelaksana | - |
Cakupan Wilayah | - |
Rancangan Pengumpulan Data | - |
Rancangan Pengolahan Data | - |
Level Estimasi | - |
Analisis | - |
Nama Indikator | Persentase perusahaan yang sudah menyusun struktur skala upah |
---|---|
Konsep | Perusahaan |
Definisi | indikator penting yang menunjukkan seberapa banyak perusahaan yang telah memenuhi kewajiban hukum untuk menyusun dan menerapkan struktur upah yang transparan dan adil. Skala upah adalah kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan (Permenaker No. 1/2017 tentang Struktur dan Skala Upah) |
Interpretasi | semakin tinggi persentasenya tinggi, misalnya 85%, ini menunjukkan bahwa mayoritas perusahaan telah memenuhi kewajiban hukum untuk menyusun struktur skala upah. jika persentasenya rendah, misalnya 40%, ini dapat mengindikasikan bahwa banyak perusahaan belum memenuhi kewajiban untuk menyusun struktur skala upah. |
Metode / Rumus Perhitungan | (Jumlah perusahaan yang sudah menyusun struktur dan skala upah / Jumlah perusahaan yang telah mengatur syarat kerja (yang diatur dalam PP atau PKB)) X 100% |
Ukuran | Persentase |
Satuan | Persen |
Klasifikasi | - |
Publikasi Ketersediaan Indikator Pembangunan | - |
Nama Indikator Pembangun | - |
Kode Kegiatan Penghasil Variabel Pembangunan | - |
Nama Variabel Pembangunan | 1. Jumlah perusahaan yang sudah menyusun struktur dan skala upah 2. Jumlah perusahaan yang telah mengatur syarat kerja (yang diatur dalam PP atau PKB) |
Level Estimasi | Kota |
Apakah Indikator dapat Diakses Umum | Ya |
Kode Kegiatan | - |
---|---|
Nama Variabel | - |
Alias | - |
Konsep | - |
Definisi | - |
Referensi Pemilihan | - |
Referensi Waktu | - |
Tipe Data | - |
Klasifikasi Isian | - |
Kalimat Pertanyaan | - |
Apakah Variabel dapat Diakses Umum | - |
Kolom | Nilai |
---|---|
Konsep | - |
Definisi | indikator penting yang menunjukkan seberapa banyak perusahaan yang telah memenuhi kewajiban hukum untuk menyusun dan menerapkan struktur upah yang transparan dan adil. Skala upah adalah kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan (Permenaker No. 1/2017 tentang Struktur dan Skala Upah) |
Dataset Diperbarui | 09-09-2025 |
Dataset Dibuat | 09-09-2025 |
Versi | - |
Produsen | - |
Kontak Produsen | - |
Resource Name | Action |
---|---|
Persentase perusahaan yang sudah menyusun struktur skala upah |
Di sini anda bisa akses koleksi dataset terlengkap di Depok dengan cepat, mudah dan akurat dibantu berbagai fitur bermanfaat.
Nomor Telepon
02129402276Hari Ini
0
Per Bulan
0
Per Tahun
0
Copyright 2025 By Diskominfo Depok . All Rights Reserved.