Permohonan Anda akan segera kami balas
Gedung Baleka II, Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Pancoran Mas, Depok City, West Java 16431
Sumber :Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11/Per/M.Kukm/Xii/2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa: a. transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah; b. transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah, sewa-menyewa yang diakhiri dengan perpindahankepemilikan dalam bentuk ijarah muntahiya bit tamlik, sewamenyewa atas manfaat suatu barang dan/atau jasa dalam bentuk ijarah maushufah fi zimmah dan sewamenyewa atas manfaat dari transaksi multi jasa dalam bentuk ijarah dan kafalah; c. transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, istishna dan musyarokah mutanaqishoh; dan d. transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh atau dengan pemeliharaan jaminan dalam bentuk rahn.
| Nama Kegiatan Statistik | - |
|---|---|
| Identifikasi Penyelenggara | - |
| Tujuan Pelaksana | - |
| Periode Pelaksana | - |
| Cakupan Wilayah | - |
| Rancangan Pengumpulan Data | - |
| Rancangan Pengolahan Data | - |
| Level Estimasi | - |
| Analisis | - |
| Nama Indikator | Persentase koperasi yang diberikan dukungan fasilitasi pembiayaan untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten/ kota |
|---|---|
| Konsep | Fasilitasi Pembiayaan Koperasi |
| Definisi | Sumber :Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11/Per/M.Kukm/Xii/2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa: a. transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah; b. transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah, sewa-menyewa yang diakhiri dengan perpindahankepemilikan dalam bentuk ijarah muntahiya bit tamlik, sewamenyewa atas manfaat suatu barang dan/atau jasa dalam bentuk ijarah maushufah fi zimmah dan sewamenyewa atas manfaat dari transaksi multi jasa dalam bentuk ijarah dan kafalah; c. transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, istishna dan musyarokah mutanaqishoh; dan d. transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh atau dengan pemeliharaan jaminan dalam bentuk rahn. |
| Interpretasi | Semakin banyak jumlah fasilitasi pembiayaan koperasi maka semakin kuat permodalannya |
| Metode / Rumus Perhitungan | (Jumlah koperasi yang diberikan dukungan fasilitas pembiayaan /Jumlah koperasi yang ada)x 100% |
| Ukuran | Persentase |
| Satuan | Persen |
| Klasifikasi | Tidak Ada Klasifikasi |
| Publikasi Ketersediaan Indikator Pembangunan | - |
| Nama Indikator Pembangun | - |
| Kode Kegiatan Penghasil Variabel Pembangunan | Hibah Koperasi |
| Nama Variabel Pembangunan | 1. Jumlah koperasi yang diberikan dukungan fasilitas pembiayaan 2. Jumlah koperasi yang ada |
| Level Estimasi | Kota |
| Apakah Indikator dapat Diakses Umum | - |
| Kode Kegiatan | - |
|---|---|
| Nama Variabel | - |
| Alias | - |
| Konsep | - |
| Definisi | - |
| Referensi Pemilihan | - |
| Referensi Waktu | - |
| Tipe Data | - |
| Klasifikasi Isian | - |
| Kalimat Pertanyaan | - |
| Apakah Variabel dapat Diakses Umum | - |
| Kolom | Nilai |
|---|---|
| Konsep | - |
| Definisi | Sumber :Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11/Per/M.Kukm/Xii/2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa: a. transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah; b. transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah, sewa-menyewa yang diakhiri dengan perpindahankepemilikan dalam bentuk ijarah muntahiya bit tamlik, sewamenyewa atas manfaat suatu barang dan/atau jasa dalam bentuk ijarah maushufah fi zimmah dan sewamenyewa atas manfaat dari transaksi multi jasa dalam bentuk ijarah dan kafalah; c. transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, istishna dan musyarokah mutanaqishoh; dan d. transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh atau dengan pemeliharaan jaminan dalam bentuk rahn. |
| Dataset Diperbarui | 21-08-2025 |
| Dataset Dibuat | 21-08-2025 |
| Versi | - |
| Produsen | - |
| Kontak Produsen | - |
| Resource Name | Action |
|---|---|
| Persentase koperasi yang diberikan dukungan fasilitasi pembiayaan untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten/ kota |
Di sini anda bisa akses koleksi dataset terlengkap di Depok dengan cepat, mudah dan akurat dibantu berbagai fitur bermanfaat.
Nomor Telepon
02129402276Hari Ini
0
Per Bulan
0
Per Tahun
0
Copyright 2026 By Diskominfo Depok . All Rights Reserved.