Permohonan Anda akan segera kami balas
Gedung Baleka II, Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Pancoran Mas, Depok City, West Java 16431
Menurut UU No.24 tahun 2009 tentang Ekonomi Kreatif. Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi. Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2015, telah menetapkan 16 subsektor ekonomi kreatif secara nasional, yaitu meliputi: (1) Arsitektur; (2) Desain Interior; (3) Desain Komunikasi visual; (4) Desain Produk; (5) Film, animasi, dan video; (6) Fotografi; (7) Kriya; (8) Kuliner; (9) Musik; (10) Fashion; (11) Aplikasi dan Game Developer; (12) Penerbitan; (13) Periklanan; (14) Televisi dan Radio; (15) Riset dan Pengembangan; dan (16) Seni Rupa
Nama Kegiatan Statistik | - |
---|---|
Identifikasi Penyelenggara | - |
Tujuan Pelaksana | - |
Periode Pelaksana | - |
Cakupan Wilayah | - |
Rancangan Pengumpulan Data | - |
Rancangan Pengolahan Data | - |
Level Estimasi | - |
Analisis | - |
Nama Indikator | Distribusi Persentase PDRB Ekonomi Kreatif |
---|---|
Konsep | - |
Definisi | Menurut UU No.24 tahun 2009 tentang Ekonomi Kreatif. Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi. Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2015, telah menetapkan 16 subsektor ekonomi kreatif secara nasional, yaitu meliputi: (1) Arsitektur; (2) Desain Interior; (3) Desain Komunikasi visual; (4) Desain Produk; (5) Film, animasi, dan video; (6) Fotografi; (7) Kriya; (8) Kuliner; (9) Musik; (10) Fashion; (11) Aplikasi dan Game Developer; (12) Penerbitan; (13) Periklanan; (14) Televisi dan Radio; (15) Riset dan Pengembangan; dan (16) Seni Rupa. |
Interpretasi | - |
Metode / Rumus Perhitungan | Persentase PDRB Ekonomi Kreatif = (PDRB Ekonomi Kreatif / PDRB Kota Depok) X 100% |
Ukuran | - |
Satuan | Persen |
Klasifikasi | Tanpa Klasifikasi |
Publikasi Ketersediaan Indikator Pembangunan | - |
Nama Indikator Pembangun | - |
Kode Kegiatan Penghasil Variabel Pembangunan | - |
Nama Variabel Pembangunan | 1. PDRB Ekonomi Kreatif 2. PDRB Kota Depok |
Level Estimasi | - |
Apakah Indikator dapat Diakses Umum | Ya |
Kode Kegiatan | - |
---|---|
Nama Variabel | - |
Alias | - |
Konsep | - |
Definisi | - |
Referensi Pemilihan | - |
Referensi Waktu | - |
Tipe Data | - |
Klasifikasi Isian | - |
Kalimat Pertanyaan | - |
Apakah Variabel dapat Diakses Umum | - |
Kolom | Nilai |
---|---|
Konsep | - |
Definisi | Menurut UU No.24 tahun 2009 tentang Ekonomi Kreatif. Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi. Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2015, telah menetapkan 16 subsektor ekonomi kreatif secara nasional, yaitu meliputi: (1) Arsitektur; (2) Desain Interior; (3) Desain Komunikasi visual; (4) Desain Produk; (5) Film, animasi, dan video; (6) Fotografi; (7) Kriya; (8) Kuliner; (9) Musik; (10) Fashion; (11) Aplikasi dan Game Developer; (12) Penerbitan; (13) Periklanan; (14) Televisi dan Radio; (15) Riset dan Pengembangan; dan (16) Seni Rupa |
Dataset Diperbarui | 20-08-2025 |
Dataset Dibuat | 20-08-2025 |
Versi | - |
Produsen | - |
Kontak Produsen | - |
Resource Name | Action |
---|---|
Distribusi Persentase PDRB Ekonomi Kreatif |
Di sini anda bisa akses koleksi dataset terlengkap di Depok dengan cepat, mudah dan akurat dibantu berbagai fitur bermanfaat.
Nomor Telepon
02129402276Hari Ini
0
Per Bulan
0
Per Tahun
0
Copyright 2025 By Diskominfo Depok . All Rights Reserved.