Permohonan Anda akan segera kami balas
Gedung Baleka II, Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Pancoran Mas, Depok City, West Java 16431
Wirausaha adalah setiap orang yang memiliki jiwa kewirausahaan dan menjalankan kewirausahaan Unit Usaha Yang telah menerima Pembinaan dan Pendampingan Terhadap Usaha Mikro Pendampingan sebagaimana dimaksud ayat 1 dimaksudkan untuk : a. meningkatkan pengetahuan terhadap penerapan standar nasional Indonesia dan sertifikasi produk halal bagi usaha mikro yang baru mendapatkan nomor induk berusaha dan /atau b. memenuhi syarat mendapatkan sertifikat standar dan/atau izin
Nama Kegiatan Statistik | - |
---|---|
Identifikasi Penyelenggara | - |
Tujuan Pelaksana | - |
Periode Pelaksana | - |
Cakupan Wilayah | - |
Rancangan Pengumpulan Data | - |
Rancangan Pengolahan Data | - |
Level Estimasi | - |
Analisis | - |
Nama Indikator | - |
---|---|
Konsep | - |
Definisi | - |
Interpretasi | - |
Metode / Rumus Perhitungan | - |
Ukuran | - |
Satuan | - |
Klasifikasi | - |
Publikasi Ketersediaan Indikator Pembangunan | - |
Nama Indikator Pembangun | - |
Kode Kegiatan Penghasil Variabel Pembangunan | - |
Nama Variabel Pembangunan | - |
Level Estimasi | - |
Apakah Indikator dapat Diakses Umum | - |
Kode Kegiatan | - |
---|---|
Nama Variabel | Jumlah wirausaha yang menerima fasilitasi pendampingan usaha |
Alias | - |
Konsep | wirausaha yang mendapat pendampingan usaha |
Definisi | Wirausaha adalah setiap orang yang memiliki jiwa kewirausahaan dan menjalankan kewirausahaan Unit Usaha Yang telah menerima Pembinaan dan Pendampingan Terhadap Usaha Mikro Pendampingan sebagaimana dimaksud ayat 1 dimaksudkan untuk : a. meningkatkan pengetahuan terhadap penerapan standar nasional Indonesia dan sertifikasi produk halal bagi usaha mikro yang baru mendapatkan nomor induk berusaha dan /atau b. memenuhi syarat mendapatkan sertifikat standar dan/atau izin |
Referensi Pemilihan | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021 -2024 sirusa.web.bps.go.id Sumber : Peraturan Daerah Kota DepokNomor 3 Tahun 2024 Tentang Pelindungan, Pemberdayaan, Pengembangan Usaha Mikro serta Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima |
Referensi Waktu | Satu Tahun Anggaran |
Tipe Data | integr |
Klasifikasi Isian | Tidak Ada Klasifikasi |
Kalimat Pertanyaan | Berapa Jumlah wirausaha yang Ya menerima fasilitasi pendampingan usaha |
Apakah Variabel dapat Diakses Umum | Ya |
Kolom | Nilai |
---|---|
Konsep | - |
Definisi | Wirausaha adalah setiap orang yang memiliki jiwa kewirausahaan dan menjalankan kewirausahaan Unit Usaha Yang telah menerima Pembinaan dan Pendampingan Terhadap Usaha Mikro Pendampingan sebagaimana dimaksud ayat 1 dimaksudkan untuk : a. meningkatkan pengetahuan terhadap penerapan standar nasional Indonesia dan sertifikasi produk halal bagi usaha mikro yang baru mendapatkan nomor induk berusaha dan /atau b. memenuhi syarat mendapatkan sertifikat standar dan/atau izin |
Dataset Diperbarui | 23-08-2025 |
Dataset Dibuat | 21-08-2025 |
Versi | - |
Produsen | - |
Kontak Produsen | - |
Resource Name | Action |
---|---|
Jumlah wirausaha yang menerima fasilitasi pendampingan usaha |
Di sini anda bisa akses koleksi dataset terlengkap di Depok dengan cepat, mudah dan akurat dibantu berbagai fitur bermanfaat.
Nomor Telepon
02129402276Hari Ini
0
Per Bulan
0
Per Tahun
0
Copyright 2025 By Diskominfo Depok . All Rights Reserved.