Permohonan Anda akan segera kami balas
Gedung Baleka II, Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Pancoran Mas, Depok City, West Java 16431
indikator penting yang menunjukkan sejauh mana perusahaan-perusahaan di suatu wilayah atau sektor telah memenuhi kewajiban hukum untuk menyusun dan menerapkan peraturan internal yang mengatur hubungan kerja antara manajemen dan karyawan. Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat syarat kerja dan tata tertib perusahaan. (Undang-Undnag No. 13 tahun 2003 tentang keternagakerjaan)
Nama Kegiatan Statistik | - |
---|---|
Identifikasi Penyelenggara | - |
Tujuan Pelaksana | - |
Periode Pelaksana | - |
Cakupan Wilayah | - |
Rancangan Pengumpulan Data | - |
Rancangan Pengolahan Data | - |
Level Estimasi | - |
Analisis | - |
Nama Indikator | Persentase perusahaan yang telah memiliki Peraturan Perusahaan (PP) |
---|---|
Konsep | Perusahaan |
Definisi | indikator penting yang menunjukkan sejauh mana perusahaan-perusahaan di suatu wilayah atau sektor telah memenuhi kewajiban hukum untuk menyusun dan menerapkan peraturan internal yang mengatur hubungan kerja antara manajemen dan karyawan. Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat syarat kerja dan tata tertib perusahaan. (Undang-Undnag No. 13 tahun 2003 tentang keternagakerjaan) |
Interpretasi | semakin tinggi perusahaan yang memiliki PP , misalnya 85%, ini menunjukkan bahwa mayoritas perusahaan telah memenuhi kewajiban hukum dan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang transparan dan adil. jika persentasenya rendah, misalnya 40%, ini dapat mengindikasikan bahwa banyak perusahaan belum memenuhi kewajiban untuk menyusun PP |
Metode / Rumus Perhitungan | (Jumlah perusahaan yang telah memiliki PP pada tahun n / Jumlah perusahaan yang memiliki tenaga kerja 10 orang atau lebih) X 100 % |
Ukuran | Persentase |
Satuan | Persen |
Klasifikasi | - |
Publikasi Ketersediaan Indikator Pembangunan | - |
Nama Indikator Pembangun | - |
Kode Kegiatan Penghasil Variabel Pembangunan | - |
Nama Variabel Pembangunan | 1. Jumlah perusahaan yang telah memiliki PP pada tahun n 2. Jumlah perusahaan yang memiliki tenaga kerja 10 orang atau lebih |
Level Estimasi | Kota |
Apakah Indikator dapat Diakses Umum | Ya |
Kode Kegiatan | - |
---|---|
Nama Variabel | - |
Alias | - |
Konsep | - |
Definisi | - |
Referensi Pemilihan | - |
Referensi Waktu | - |
Tipe Data | - |
Klasifikasi Isian | - |
Kalimat Pertanyaan | - |
Apakah Variabel dapat Diakses Umum | - |
Kolom | Nilai |
---|---|
Konsep | - |
Definisi | indikator penting yang menunjukkan sejauh mana perusahaan-perusahaan di suatu wilayah atau sektor telah memenuhi kewajiban hukum untuk menyusun dan menerapkan peraturan internal yang mengatur hubungan kerja antara manajemen dan karyawan. Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat syarat kerja dan tata tertib perusahaan. (Undang-Undnag No. 13 tahun 2003 tentang keternagakerjaan) |
Dataset Diperbarui | 09-09-2025 |
Dataset Dibuat | 09-09-2025 |
Versi | - |
Produsen | - |
Kontak Produsen | - |
Resource Name | Action |
---|---|
Persentase perusahaan yang telah memiliki Peraturan Perusahaan (PP) |
Di sini anda bisa akses koleksi dataset terlengkap di Depok dengan cepat, mudah dan akurat dibantu berbagai fitur bermanfaat.
Nomor Telepon
02129402276Hari Ini
0
Per Bulan
0
Per Tahun
0
Copyright 2025 By Diskominfo Depok . All Rights Reserved.