Loading...

Cakupan hukum dari penyidikan hingga putusan pengadilan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak

DP3AP2KB Kota Depok

Gedung Baleka II, Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Pancoran Mas, Depok City, West Java 16431

Dataset
Metadata
Deskripsi Dataset

Metadata Kegiatan
Nama Kegiatan Statistik
Identifikasi Penyelenggara
Tujuan Pelaksana
Periode Pelaksana
Cakupan Wilayah
Rancangan Pengumpulan Data
Rancangan Pengolahan Data
Level Estimasi
Analisis
Metadata Indikator
Nama Indikator Cakupan penegakan hukum dari tingkat penyidikan sampai dengan putusan pengadilan atas kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak
Konsep Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
Definisi Penegakan hukum adalah tindakan aparat yang diberi kewenangan oleh negara untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan. (Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan)
Interpretasi Semakin tinggi Cakupan penegakan hukum dari tingkat penyidikan sampai dengan putusan pengadilan atas kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menunjukan semakin baiknya penegakan hukum
Metode / Rumus Perhitungan "Cakupan penegakan hukum dari tingkat penyidikan sampai dengan putusan pengadilan atas kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak = (Jumlah perkara yang diputuskan pengadilan dengan dasar perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak / Jumlah perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak yang disidangkan) x 100%"
Ukuran Persentase
Satuan %
Klasifikasi Cakupan penegakan hukum dari tingkat penyidikan sampai dengan putusan pengadilan atas kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak
Publikasi Ketersediaan Indikator Pembangunan
Nama Indikator Pembangun
Kode Kegiatan Penghasil Variabel Pembangunan Laporan penegakan hukum dari tingkat penyidikan sampai dengan putusan pengadilan atas kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak
Nama Variabel Pembangunan "1. Jumlah perkara yang diputuskan pengadilan dengan dasar perundang-undnagan yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak 2. Jumlah perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak yang disidangkan"
Level Estimasi Kota
Apakah Indikator dapat Diakses Umum
Metadata Variabel
Kode Kegiatan
Nama Variabel
Alias
Konsep
Definisi
Referensi Pemilihan
Referensi Waktu
Tipe Data
Klasifikasi Isian
Kalimat Pertanyaan
Apakah Variabel dapat Diakses Umum
Grup

Tidak ada Grup

Standar Data
Kolom Nilai
Konsep -
Definisi
Dataset Diperbarui 28-08-2023
Dataset Dibuat 24-01-2023
Versi -
Produsen -
Kontak Produsen -

Cakupan hukum dari penyidikan hingga putusan pengadilan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak
csv
DP3AP2KB Kota Depok

| 24-01-2023

Data by: DP3AP2KB Kota Depok