Gedung Baleka II, Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Pancoran Mas, Depok City, West Java 16431
Pengukuran pelaksanaan SPM Trantibum dengan mengacu 4 Variabel Kualitas Mutu Pelayanan Dasar antara lain : SOP Trantibum, Standar Sarana Prasarana, Standar Peningkatan SDM, dan Standar Pelayanan
Nama Kegiatan Statistik | |
---|---|
Identifikasi Penyelenggara | |
Tujuan Pelaksana | |
Periode Pelaksana | |
Cakupan Wilayah | |
Rancangan Pengumpulan Data | |
Rancangan Pengolahan Data | |
Level Estimasi | |
Analisis |
Nama Indikator | Persentase Capaian SPM (Standar Pelayanan Minimal) Trantibum (Ketentraman dan Ketertiban Umum) |
---|---|
Konsep | Standar Pelayanan Minimal Trantibum (Ketentraman dan Ketertiban Umum) |
Definisi | "Standar Pelayanan Minimal yang disingkat SPM adalah ketentuan jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara / masyarakat secara minimal. Penerapan Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disebut Penerapan SPM adalah pelaksanaan SPM yang dimulai dari tahapan pengumpulan data, perhitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar. (Peraturan Wali Kota Depok No.26. Tahun 2019 tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal)" |
Interpretasi | Berdasarkan Permendagri RI Nomor 121 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menjadi jenis pelayanannya adalah Pelayanan Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Jenis pelayanan dasar tersebut menjadi tolok ukur pencapaian kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dalam kerangka mengemban fungsi pemerintah untuk memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat secara luas. Dalam penyusunan Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok periode tahun 2021-2026, yakni penjabaran Misi Ke-5 (lima) Mewujudkan Kota Yang Sehat, Aman, Tertib, dan Nyaman ditetapkan Sasaran. |
Metode / Rumus Perhitungan | "Persentase Capaian SPM (Standar Pelayanan Minimal) Trantibum (Ketentraman dan Ketertiban Umum) = Nilai Rata - Rata dari Empat Variabel SPM Trantibum (yang terdiri dari 10 Indikator) ((SOP SPM Trantibum + Jumlah Masyarakat Kota Depok yang memperoleh layanan akibat dari Penegakan Hukum Perda dan Perkada di Kab/Kota + Jumlah Sarana dan Prasarana Satpol yang dimiliki dalam kondisi baik + Jumlah Sarana dan Prasarana Satpol PP yang mendukung Pelaksanaan SPM Trantibum + Jumlah SDM Satpol PP yang berkinerja baik + Jumlah SDM Satlinmas yang aktif + Pelayanan Pengobatan + Pelayanan Kerugian Materil + Jumlah personil yang terkait Pelayanan Pengobatan yang dilibatkan dalam Penegakan Hukum Perda/Perkada + Jumlah personil yang terkait Pelayanan Kerugiaan Materiil yang dilibatkan dalam Penegakan Hukum Perda/Perkada) / 10) x 100%" |
Ukuran | Persentase |
Satuan | persen |
Klasifikasi | Tingkat Kota |
Publikasi Ketersediaan Indikator Pembangunan | |
Nama Indikator Pembangun | |
Kode Kegiatan Penghasil Variabel Pembangunan | "1.Penanganan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota. 2. Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan peraturan Bupati/Wali Kota 3.Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten/Kota" |
Nama Variabel Pembangunan | "1 : Standar Operasional Prosedur Satpol PP dalam pelaksanaan Pelayanan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kab/Kota diukur melalui 2 (dua) indikator yaitu : - SOP SPM Trantibum - Jumlah Masyarakat Kota Depok yang memperoleh layanan akibat dari Penegakan Hukum Perda dan Perkada di Kab/Kota (dengan penilaian terbalik) 2 : Standar Sarana Prasarana Satpol PP, diukur melalui 2 (dua) indikator yaitu : - Jumlah Sarana dan Prasarana Satpol yang dimiliki dalam kondisi baik - Jumlah Sarana dan Prasarana Satpol PP yang mendukung Pelaksanaan SPM Trantibum 3 : Standar Peningkatan Kapasitas Anggota Satpol PP dan Anggota Linmas, diukur melalui 2 (dua) indikator yaitu : - Jumlah SDM Satpol PP yang berkinerja baik - Jumlah SDM Satlinmas yang aktif 4 : Standar Pelayanan terkena dampak Gangguan Trantibum akibat Penegakan Hukum terhadap Pelanggran Perda dan Perkada, diukur melalui 4 (empat) indikator yaitu : - Pelayanan Pengobatan - Pelayanan Kerugian Materil - Jumlah personil yang terkait Pelayanan Pengobatan yang dilibatkan dalam Penegakan Hukum Perda/Perkada - Jumlah personil yang terkait Pelayanan Kerugiaan Materiil yang dilibatkan dalam Penegakan Hukum Perda/Perkada" |
Level Estimasi | Kota Depok |
Apakah Indikator dapat Diakses Umum | Tidak |
Kode Kegiatan | |
---|---|
Nama Variabel | |
Alias | |
Konsep | |
Definisi | |
Referensi Pemilihan | |
Referensi Waktu | |
Tipe Data | |
Klasifikasi Isian | |
Kalimat Pertanyaan | |
Apakah Variabel dapat Diakses Umum |
Kolom | Nilai |
---|---|
Konsep | - |
Definisi | Pengukuran pelaksanaan SPM Trantibum dengan mengacu 4 Variabel Kualitas Mutu Pelayanan Dasar antara lain : SOP Trantibum, Standar Sarana Prasarana, Standar Peningkatan SDM, dan Standar Pelayanan |
Dataset Diperbarui | 14-08-2023 |
Dataset Dibuat | 17-01-2023 |
Versi | - |
Produsen | - |
Kontak Produsen | - |
| 17-01-2023
Data by: Satpol PP Kota Depok