Loading...

Kerja Sama Daerah yang Dikoordinasikan Pelaksanaannya

Sekretariat Daerah Kota Depok

Gedung Baleka II, Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Pancoran Mas, Depok City, West Java 16431

Dataset
Metadata
Deskripsi Dataset

Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Kerja sama ini diatur dan dikoordinasikan oleh pihak yang berwenang

Metadata Kegiatan
Nama Kegiatan Statistik
Identifikasi Penyelenggara
Tujuan Pelaksana
Periode Pelaksana
Cakupan Wilayah
Rancangan Pengumpulan Data
Rancangan Pengolahan Data
Level Estimasi
Analisis
Metadata Indikator
Nama Indikator
Konsep
Definisi
Interpretasi
Metode / Rumus Perhitungan
Ukuran
Satuan
Klasifikasi
Publikasi Ketersediaan Indikator Pembangunan
Nama Indikator Pembangun
Kode Kegiatan Penghasil Variabel Pembangunan
Nama Variabel Pembangunan
Level Estimasi
Apakah Indikator dapat Diakses Umum
Metadata Variabel
Kode Kegiatan
Nama Variabel Kerja Sama Daerah yang Dikoordinasikan Pelaksanaannya
Alias
Konsep Kerjasama Daerah
Definisi Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Kerja sama ini diatur dan dikoordinasikan oleh pihak yang berwenang
Referensi Pemilihan 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah 3.PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Referensi Waktu 2023-12-29
Tipe Data string
Klasifikasi Isian Klasifikasi: 1. Kerjasama antara daera dan daerah lain 2. Kerjasama antara daerah dan pihak ketiga 3. Kerjasama antara daerah dan lembaha atau pemerintah daerah diluar negeri
Kalimat Pertanyaan
Apakah Variabel dapat Diakses Umum Ya
Grup
Standar Data
Kolom Nilai
Konsep -
Definisi Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Kerja sama ini diatur dan dikoordinasikan oleh pihak yang berwenang
Dataset Diperbarui 24-06-2024
Dataset Dibuat 04-09-2023
Versi -
Produsen -
Kontak Produsen -

Kerja Sama Daerah yang Dikoordinasikan Pelaksanaannya
csv
Sekretariat Daerah Kota Depok

| 04-09-2023

Data by: Sekretariat Daerah Kota Depok