Loading...

Jumlah karya budaya yang direvitalisasi dan inventarisasi

Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata

Gedung Baleka II, Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Pancoran Mas, Depok City, West Java 16431

Dataset
Metadata
Deskripsi Dataset

Metadata Kegiatan
Nama Kegiatan Statistik
Identifikasi Penyelenggara
Tujuan Pelaksana
Periode Pelaksana
Cakupan Wilayah
Rancangan Pengumpulan Data
Rancangan Pengolahan Data
Level Estimasi
Analisis
Metadata Indikator
Nama Indikator Jumlah karya budaya yang direvitalisasi dan inventarisasi
Konsep karya budaya yang direvitalisasi dan inventarisasi
Definisi Definisi Cagar Budaya menurut UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bahwa Revitalisasi potensi Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli berdasarkan kajian.
Interpretasi Semakin banyak jumlah karya budaya yang direvitalisasi menunjukkan semakin banyak karya budaya yang ada di Kota Depok
Metode / Rumus Perhitungan Jumlah karya budaya yang direvitalisasi dan inventarisasi
Ukuran Jumlah
Satuan buah
Klasifikasi karya budaya yang direvitalisasi dan inventarisasi
Publikasi Ketersediaan Indikator Pembangunan
Nama Indikator Pembangun
Kode Kegiatan Penghasil Variabel Pembangunan
Nama Variabel Pembangunan Kegiatan penghasil: Pengumpulan data karya budaya Nama variabel pembangun: Jumlah karya budaya yang direvitalisasi dan inventarisasi di Kota Depok
Level Estimasi Tingkat Kota
Apakah Indikator dapat Diakses Umum
Metadata Variabel
Kode Kegiatan
Nama Variabel
Alias
Konsep
Definisi
Referensi Pemilihan
Referensi Waktu
Tipe Data
Klasifikasi Isian
Kalimat Pertanyaan
Apakah Variabel dapat Diakses Umum
Grup

Tidak ada Grup

Standar Data
Kolom Nilai
Konsep -
Definisi
Dataset Diperbarui 08-09-2023
Dataset Dibuat 08-09-2023
Versi -
Produsen -
Kontak Produsen -

Jumlah karya budaya yang direvitalisasi dan inventarisasi
csv
Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata

| 08-09-2023

Data by: Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata