Gedung Baleka II, Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Pancoran Mas, Depok City, West Java 16431
Anak terlantar adalah seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga. Kriteria : a. berasal dari keluarga fakir miskin; a. tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya berupa sandang, pangan, dan papan; b. tidak ada lagi perseorangan, Keluarga, dan/atau masyarakat yang mengurus; c. rentan mengalami tindak kekerasan dari lingkungannya; dan/atau d. masih memiliki Keluarga tetapi berpotensi mengalami tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran.
Nama Kegiatan Statistik | |
---|---|
Identifikasi Penyelenggara | |
Tujuan Pelaksana | |
Periode Pelaksana | |
Cakupan Wilayah | |
Rancangan Pengumpulan Data | |
Rancangan Pengolahan Data | |
Level Estimasi | |
Analisis |
Nama Indikator | |
---|---|
Konsep | |
Definisi | |
Interpretasi | |
Metode / Rumus Perhitungan | |
Ukuran | |
Satuan | |
Klasifikasi | |
Publikasi Ketersediaan Indikator Pembangunan | |
Nama Indikator Pembangun | |
Kode Kegiatan Penghasil Variabel Pembangunan | |
Nama Variabel Pembangunan | |
Level Estimasi | |
Apakah Indikator dapat Diakses Umum |
Kode Kegiatan | |
---|---|
Nama Variabel | Anak-Anak Terlantar yang dijangkau |
Alias | |
Konsep | 1. Anak Terlantar yang dijangkau |
Definisi | Anak terlantar adalah seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga. Kriteria : a. berasal dari keluarga fakir miskin; a. tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya berupa sandang, pangan, dan papan; b. tidak ada lagi perseorangan, Keluarga, dan/atau masyarakat yang mengurus; c. rentan mengalami tindak kekerasan dari lingkungannya; dan/atau d. masih memiliki Keluarga tetapi berpotensi mengalami tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran. |
Referensi Pemilihan | PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 08 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL (definisi Anak Terlantar) PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG REHABILITASI SOSIAL DASAR BAGI ANAK TELANTAR (Fasilitasi pembuatan nomor induk kependudukan, akta kelahiran, dan kartu identitas anak) |
Referensi Waktu | 2023-09-30 |
Tipe Data | integr |
Klasifikasi Isian | Berdasarkan Jenis kelamin: 1. Laki-laki 2. Perempuan |
Kalimat Pertanyaan | Berapa jumlah Anak-Anak Terlantar yang dijangkau |
Apakah Variabel dapat Diakses Umum | Tidak |
Kolom | Nilai |
---|---|
Konsep | - |
Definisi | Anak terlantar adalah seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga. Kriteria : a. berasal dari keluarga fakir miskin; a. tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya berupa sandang, pangan, dan papan; b. tidak ada lagi perseorangan, Keluarga, dan/atau masyarakat yang mengurus; c. rentan mengalami tindak kekerasan dari lingkungannya; dan/atau d. masih memiliki Keluarga tetapi berpotensi mengalami tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran. |
Dataset Diperbarui | 25-06-2024 |
Dataset Dibuat | 13-09-2023 |
Versi | - |
Produsen | - |
Kontak Produsen | - |
Data by: Dinas Sosial Kota Depok