Loading...

Gelandangan dan Pengemis yang mendapat layanan rujukan

Dinas Sosial Kota Depok

Gedung Baleka II, Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Pancoran Mas, Depok City, West Java 16431

Dataset
Metadata
Deskripsi Dataset

Gelandangan adalah orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum. Pengemis adalah orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain. Pelayanan Rehabilitasi Sosial dasar di luar Panti Sosial dapat dirujuk ke: a. Keluarga; b. Panti Sosial; atau c. unit pelaksana teknis milik Kementerian Sosial.

Metadata Kegiatan
Nama Kegiatan Statistik
Identifikasi Penyelenggara
Tujuan Pelaksana
Periode Pelaksana
Cakupan Wilayah
Rancangan Pengumpulan Data
Rancangan Pengolahan Data
Level Estimasi
Analisis
Metadata Indikator
Nama Indikator
Konsep
Definisi
Interpretasi
Metode / Rumus Perhitungan
Ukuran
Satuan
Klasifikasi
Publikasi Ketersediaan Indikator Pembangunan
Nama Indikator Pembangun
Kode Kegiatan Penghasil Variabel Pembangunan
Nama Variabel Pembangunan
Level Estimasi
Apakah Indikator dapat Diakses Umum
Metadata Variabel
Kode Kegiatan
Nama Variabel Gelandangan dan Pengemis yang mendapat layanan rujukan
Alias
Konsep 1. Gelandangan 2. Pengemis 3. Layanan Rujukan
Definisi Gelandangan adalah orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum. Pengemis adalah orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain. Pelayanan Rehabilitasi Sosial dasar di luar Panti Sosial dapat dirujuk ke: a. Keluarga; b. Panti Sosial; atau c. unit pelaksana teknis milik Kementerian Sosial.
Referensi Pemilihan PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR TEKNIS PELAYANAN DASAR PADA STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG SOSIAL DI DAERAH PROVINSI DAN DI DAERAH KABUPATEN/KOTA PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG REHABILITASI SOSIAL DASAR BAGI ANAK TELANTAR (Jenis layanan rujukan)
Referensi Waktu 2023-09-30
Tipe Data integr
Klasifikasi Isian Berdasarkan Jenis kelamin: 1. Laki-laki 2. Perempuan Berdasarkan layanan rujukan : 1. Keluarga 2. Panti Sosial 3. Balai milik Kemensos
Kalimat Pertanyaan Berapa jumlah Gelandangan dan Pengemis yang mendapat layanan rujukan
Apakah Variabel dapat Diakses Umum Tidak
Grup
Standar Data
Kolom Nilai
Konsep -
Definisi Gelandangan adalah orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum. Pengemis adalah orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain. Pelayanan Rehabilitasi Sosial dasar di luar Panti Sosial dapat dirujuk ke: a. Keluarga; b. Panti Sosial; atau c. unit pelaksana teknis milik Kementerian Sosial.
Dataset Diperbarui 25-06-2024
Dataset Dibuat 13-09-2023
Versi -
Produsen -
Kontak Produsen -

Data by: Dinas Sosial Kota Depok