Gedung Baleka II, Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Pancoran Mas, Depok City, West Java 16431
Dana kelurahan adalah dukungan pendanaan bagi kelurahan untuk kegiatan pembangunan sarpras kelurahan dan pemberdayaan masyarakat serta kegiatan yang bersifat Topdown yaitu kegiatan yang dilakukan oleh perangkat daerah sesuai prioritas pembangunan. (Kemendagri No 30 Tahun 2018) (Perwal 23 Tahun 2019).
Nama Kegiatan Statistik | |
---|---|
Identifikasi Penyelenggara | |
Tujuan Pelaksana | |
Periode Pelaksana | |
Cakupan Wilayah | |
Rancangan Pengumpulan Data | |
Rancangan Pengolahan Data | |
Level Estimasi | |
Analisis |
Nama Indikator | Dana 5 Milyar Per Kelurahan |
---|---|
Konsep | Dana Kelurahan |
Definisi | Dana kelurahan adalah dukungan pendanaan bagi kelurahan untuk kegiatan pembangunan sarpras kelurahan dan pemberdayaan masyarakat serta kegiatan yang bersifat Topdown yaitu kegiatan yang dilakukan oleh perangkat daerah sesuai prioritas pembangunan. (Kemendagri No 30 Tahun 2018) (Perwal 23 Tahun 2019). |
Interpretasi | Jika kelurahan menerima alokasi dana 5 milyar maka janji Walikota terpenuhi. |
Metode / Rumus Perhitungan | Jumlah kelurahan di tiap Kecamatan Kota Depok yang menerima alokasi dana 5 milyar. |
Ukuran | Jumlah kelurahan di Kecamatan |
Satuan | Kelurahan |
Klasifikasi | |
Publikasi Ketersediaan Indikator Pembangunan | |
Nama Indikator Pembangun | |
Kode Kegiatan Penghasil Variabel Pembangunan | Penyusunan Laporan Evaluasi Hasil Renja Perangkat Daerah |
Nama Variabel Pembangunan | Jumlah kelurahan di tiap Kecamatan Kota Depok yang menerima alokasi dana 5 milyar. |
Level Estimasi | Kecamatan |
Apakah Indikator dapat Diakses Umum |
Kode Kegiatan | |
---|---|
Nama Variabel | |
Alias | |
Konsep | |
Definisi | |
Referensi Pemilihan | |
Referensi Waktu | |
Tipe Data | |
Klasifikasi Isian | |
Kalimat Pertanyaan | |
Apakah Variabel dapat Diakses Umum |
Kolom | Nilai |
---|---|
Konsep | - |
Definisi | Dana kelurahan adalah dukungan pendanaan bagi kelurahan untuk kegiatan pembangunan sarpras kelurahan dan pemberdayaan masyarakat serta kegiatan yang bersifat Topdown yaitu kegiatan yang dilakukan oleh perangkat daerah sesuai prioritas pembangunan. (Kemendagri No 30 Tahun 2018) (Perwal 23 Tahun 2019). |
Dataset Diperbarui | 06-06-2024 |
Dataset Dibuat | 30-05-2024 |
Versi | - |
Produsen | Kecamatan Cimanggis |
Kontak Produsen | cimanggis2022@depok.go.id |
Data by: Kecamatan Cimanggis