Gedung Baleka II, Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Pancoran Mas, Depok City, West Java 16431
. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Kemudahan, petindungan, dan pemberdayaan bagi Koperasidan-UsahaMikro,Kecil,danMenengah sebagaimana dimaksud.pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pembinaan; dan b. pemberian fasilitas. Penghargaan Kesehatan adalah wujud penghargaan Kesehatan KSP/USP Koperasi.
Nama Kegiatan Statistik | |
---|---|
Identifikasi Penyelenggara | |
Tujuan Pelaksana | |
Periode Pelaksana | |
Cakupan Wilayah | |
Rancangan Pengumpulan Data | |
Rancangan Pengolahan Data | |
Level Estimasi | |
Analisis |
Nama Indikator | |
---|---|
Konsep | |
Definisi | |
Interpretasi | |
Metode / Rumus Perhitungan | |
Ukuran | |
Satuan | |
Klasifikasi | |
Publikasi Ketersediaan Indikator Pembangunan | |
Nama Indikator Pembangun | |
Kode Kegiatan Penghasil Variabel Pembangunan | |
Nama Variabel Pembangunan | |
Level Estimasi | |
Apakah Indikator dapat Diakses Umum |
Kode Kegiatan | |
---|---|
Nama Variabel | Koperasi Yang Mendapatkan Penghargaan Kesehatan |
Alias | |
Konsep | Koperasi yang mendapat penghargaan kesehatan |
Definisi | . Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Kemudahan, petindungan, dan pemberdayaan bagi Koperasidan-UsahaMikro,Kecil,danMenengah sebagaimana dimaksud.pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pembinaan; dan b. pemberian fasilitas. Penghargaan Kesehatan adalah wujud penghargaan Kesehatan KSP/USP Koperasi. |
Referensi Pemilihan | UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2O2I TENTANG KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH |
Referensi Waktu | |
Tipe Data | integr |
Klasifikasi Isian | (Tanpa Klasifikasi) |
Kalimat Pertanyaan | Berapa jumlah Koperasi Yang Mendapatkan Penghargaan Kesehatan |
Apakah Variabel dapat Diakses Umum | Ya |
Kolom | Nilai |
---|---|
Konsep | - |
Definisi | . Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Kemudahan, petindungan, dan pemberdayaan bagi Koperasidan-UsahaMikro,Kecil,danMenengah sebagaimana dimaksud.pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pembinaan; dan b. pemberian fasilitas. Penghargaan Kesehatan adalah wujud penghargaan Kesehatan KSP/USP Koperasi. |
Dataset Diperbarui | 22-07-2024 |
Dataset Dibuat | 04-09-2023 |
Versi | - |
Produsen | - |
Kontak Produsen | - |