Gedung Baleka II, Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Pancoran Mas, Depok City, West Java 16431
Opini BPK terhadap Laporan Keuangan tahun sebelumnya
Nama Kegiatan Statistik | |
---|---|
Identifikasi Penyelenggara | |
Tujuan Pelaksana | |
Periode Pelaksana | |
Cakupan Wilayah | |
Rancangan Pengumpulan Data | |
Rancangan Pengolahan Data | |
Level Estimasi | |
Analisis |
Nama Indikator | |
---|---|
Konsep | Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan |
Definisi | Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 terdapat 4 (empat) jenis Opini yang diberikan oleh BPK RI atas Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah : 1.Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia; 2.Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan; 3.Opini Tidak Wajar atau adversed opinion: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia; 4. Pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion) atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP): Menyatakan bahwa Auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan apabila lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu opini yang diberikan oleh BPK RI atas Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah |
Interpretasi | Pemerintah daerah yang memperoleh Opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian dapat diartikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah nya telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah |
Metode / Rumus Perhitungan | Penilaian opini yang di keluarkan oleh BPK terhadap laporan keuangan daerah |
Ukuran | Kategori |
Satuan | Nilai |
Klasifikasi | Buku Laporan Keuangan Audited |
Publikasi Ketersediaan Indikator Pembangunan | |
Nama Indikator Pembangun | |
Kode Kegiatan Penghasil Variabel Pembangunan | |
Nama Variabel Pembangunan | Kegiatan penghasil: Penyusunan PERDA Pertanggungjawaban APBD, Rekonsiliasi Data Keuangan, Rekonsiliasi Data Aset Nama variabel pembangun: Penilaian Opini BPK |
Level Estimasi | Kota |
Apakah Indikator dapat Diakses Umum | Ya |
Kode Kegiatan | |
---|---|
Nama Variabel | |
Alias | |
Konsep | |
Definisi | |
Referensi Pemilihan | |
Referensi Waktu | |
Tipe Data | |
Klasifikasi Isian | |
Kalimat Pertanyaan | |
Apakah Variabel dapat Diakses Umum |
Kolom | Nilai |
---|---|
Konsep | - |
Definisi | Opini BPK terhadap Laporan Keuangan tahun sebelumnya |
Dataset Diperbarui | 16-05-2024 |
Dataset Dibuat | 10-04-2023 |
Versi | - |
Produsen | - |
Kontak Produsen | - |
| 10-04-2023
Data by: BKD Kota Depok