Loading...

Korban bencana yang mendapatkan penanganan khusus bagi Kelompok rentan

Dinas Sosial Kota Depok

Gedung Baleka II, Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Pancoran Mas, Depok City, West Java 16431

Dataset
Metadata
Deskripsi Dataset

Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana. Kelompok Rentan terdiri atas : a. bayi, balita, dan anak-anak; b. ibu yang sedang mengandung atau menyusui; c. penyandang cacat; dan d. orang lanjut usia. Pelindungan terhadap kelompok rentan dilakukan dengan memberikan prioritas kepada kelompok rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial.

Metadata Kegiatan
Nama Kegiatan Statistik
Identifikasi Penyelenggara
Tujuan Pelaksana
Periode Pelaksana
Cakupan Wilayah
Rancangan Pengumpulan Data
Rancangan Pengolahan Data
Level Estimasi
Analisis
Metadata Indikator
Nama Indikator
Konsep
Definisi
Interpretasi
Metode / Rumus Perhitungan
Ukuran
Satuan
Klasifikasi
Publikasi Ketersediaan Indikator Pembangunan
Nama Indikator Pembangun
Kode Kegiatan Penghasil Variabel Pembangunan
Nama Variabel Pembangunan
Level Estimasi
Apakah Indikator dapat Diakses Umum
Metadata Variabel
Kode Kegiatan
Nama Variabel Korban bencana yang mendapatkan penanganan khusus bagi Kelompok rentan
Alias
Konsep 1. Korban Bencana 2. Penanganan Khusus 3. Kelompok Rentan
Definisi Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana. Kelompok Rentan terdiri atas : a. bayi, balita, dan anak-anak; b. ibu yang sedang mengandung atau menyusui; c. penyandang cacat; dan d. orang lanjut usia. Pelindungan terhadap kelompok rentan dilakukan dengan memberikan prioritas kepada kelompok rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial.
Referensi Pemilihan PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 04 TAHUN 2015 TENTANG BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA (definisi korban bencana) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA (definisi kelompok rentan)
Referensi Waktu 2023-09-30
Tipe Data integr
Klasifikasi Isian Berdasarkan Jenis kelamin: 1. Laki-laki 2. Perempuan Berdasarkan Usia 1. Anak 2. Dewasa 3. Lansia Berdasarkan. Jenis bantuan yang diberikan 1. Sandang 2. Pangan
Kalimat Pertanyaan Berapa jumlah korban bencana yang mendapatkan penanganan khusus bagi Kelompok rentan
Apakah Variabel dapat Diakses Umum Tidak
Grup
Standar Data
Kolom Nilai
Konsep -
Definisi Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana. Kelompok Rentan terdiri atas : a. bayi, balita, dan anak-anak; b. ibu yang sedang mengandung atau menyusui; c. penyandang cacat; dan d. orang lanjut usia. Pelindungan terhadap kelompok rentan dilakukan dengan memberikan prioritas kepada kelompok rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial.
Dataset Diperbarui 25-06-2024
Dataset Dibuat 14-09-2023
Versi -
Produsen -
Kontak Produsen -

Data by: Dinas Sosial Kota Depok