Loading...

Persentase Jumlah RTLH yang tertangani

Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok

Gedung Baleka II, Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Pancoran Mas, Depok City, West Java 16431

Dataset
Metadata
Deskripsi Dataset

Metadata Kegiatan
Nama Kegiatan Statistik
Identifikasi Penyelenggara
Tujuan Pelaksana
Periode Pelaksana
Cakupan Wilayah
Rancangan Pengumpulan Data
Rancangan Pengolahan Data
Level Estimasi
Analisis
Metadata Indikator
Nama Indikator Persentase Jumlah RTLH yang tertangani
Konsep Rumah Tidak Layak Huni
Definisi Menurut Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni, Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah tempat tinggal yang tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan dan sosial.
Interpretasi Semakin besar nilai persentasenya maka semakin banyak jumlah RTLH di Kota Depok yang tertangani
Metode / Rumus Perhitungan Persentase Jumlah RTLH yang tertangani = (Jumlah RTLH tertangani) / (Jumlah RTLH Se Kota Depok) * 100%
Ukuran Persentase
Satuan Persen
Klasifikasi
Publikasi Ketersediaan Indikator Pembangunan
Nama Indikator Pembangun
Kode Kegiatan Penghasil Variabel Pembangunan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh diluar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha
Nama Variabel Pembangunan 1. Jumlah RTLH tertangani; 2. Jumlah RTLH Se Kota Depok
Level Estimasi Kota
Apakah Indikator dapat Diakses Umum Ya
Metadata Variabel
Kode Kegiatan
Nama Variabel
Alias
Konsep
Definisi
Referensi Pemilihan
Referensi Waktu
Tipe Data
Klasifikasi Isian
Kalimat Pertanyaan
Apakah Variabel dapat Diakses Umum
Grup

Tidak ada Grup

Standar Data
Kolom Nilai
Konsep -
Definisi
Dataset Diperbarui 09-09-2024
Dataset Dibuat 05-09-2023
Versi -
Produsen -
Kontak Produsen -

Data by: Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok