Loading...

Persentase Belanja Pendidikan Dua Puluh Persen

BKD Kota Depok

Gedung Baleka II, Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Pancoran Mas, Depok City, West Java 16431

Dataset
Metadata
Deskripsi Dataset

Metadata Kegiatan
Nama Kegiatan Statistik
Identifikasi Penyelenggara
Tujuan Pelaksana
Periode Pelaksana
Cakupan Wilayah
Rancangan Pengumpulan Data
Rancangan Pengolahan Data
Level Estimasi
Analisis
Metadata Indikator
Nama Indikator Persentase Belanja Pendidikan Dua Puluh Persen
Konsep Pemerintah Daerah yang telah mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20% dapat dikatakan telah menjalankan amanat Undang-undang
Definisi UUD Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI) mengamanatkan pengalokasian anggaran pendidikan sebesar 20 persen, baik alokasi melalui intervensi anggaran Pemerintah Pusat yaitu Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
Interpretasi Angka Rasio 20 Persen telah memenuhi, angka dibawah 20 persen belum memenuhi
Metode / Rumus Perhitungan Persentase Belanja Pendidikan (20%) = Jumlah Belanja Urusan Pendidikan/Total APBD x 100%
Ukuran Persentase
Satuan %
Klasifikasi Buku Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Publikasi Ketersediaan Indikator Pembangunan
Nama Indikator Pembangun
Kode Kegiatan Penghasil Variabel Pembangunan
Nama Variabel Pembangunan Kegiatan penghasil: Pengelolaan Keuangan Daerah Nama variabel pembangun: 1. Belanja Urusan Pendidikan; 2. Total APBD
Level Estimasi Kota
Apakah Indikator dapat Diakses Umum Ya
Metadata Variabel
Kode Kegiatan
Nama Variabel
Alias
Konsep
Definisi
Referensi Pemilihan
Referensi Waktu
Tipe Data
Klasifikasi Isian
Kalimat Pertanyaan
Apakah Variabel dapat Diakses Umum
Grup

Tidak ada Grup

Standar Data
Kolom Nilai
Konsep -
Definisi
Dataset Diperbarui 16-05-2024
Dataset Dibuat 10-04-2023
Versi -
Produsen -
Kontak Produsen -

Belanja Pendidikan (20 Persen)
csv
BKD Kota Depok

| 10-04-2023

Data by: BKD Kota Depok