Loading...

Persentase terjadinya genangan lebih dari 2 kali setahun

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok

Gedung Baleka II, Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Pancoran Mas, Depok City, West Java 16431

Dataset
Metadata
Deskripsi Dataset

Metadata Kegiatan
Nama Kegiatan Statistik
Identifikasi Penyelenggara
Tujuan Pelaksana
Periode Pelaksana
Cakupan Wilayah
Rancangan Pengumpulan Data
Rancangan Pengolahan Data
Level Estimasi
Analisis
Metadata Indikator
Nama Indikator Persentase terjadinya genangan > 2 kali setahun
Konsep Drainase, genangan/banjir
Definisi Pengendalian terjadinya genangan/banjir dalam kurun waktu < 2 kali dalam setahun. Referensi : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 12/PRT/M/2014
Interpretasi Semakin tinggi prosentase terjadinya genangan maka semakin tinggi potensi suatu daerah terdampak banjir
Metode / Rumus Perhitungan Persentase Luas Genangan = ((Luasan daerah yang tergenang dibagi Luasan daerah rawan genangan atau berpotensi tergenang)X100 persen)
Ukuran Persentase
Satuan %
Klasifikasi tidak ada klasifikasi
Publikasi Ketersediaan Indikator Pembangunan
Nama Indikator Pembangun
Kode Kegiatan Penghasil Variabel Pembangunan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase yang Terhubung Langsung dengan Sungai
Nama Variabel Pembangunan "1. Luasan daerah tergenang 2. Luasan daerah berpotensi /rawan tergenang"
Level Estimasi Kecamatan
Apakah Indikator dapat Diakses Umum
Metadata Variabel
Kode Kegiatan
Nama Variabel
Alias
Konsep
Definisi
Referensi Pemilihan
Referensi Waktu
Tipe Data
Klasifikasi Isian
Kalimat Pertanyaan
Apakah Variabel dapat Diakses Umum
Grup

Tidak ada Grup

Standar Data
Kolom Nilai
Konsep -
Definisi
Dataset Diperbarui 29-09-2023
Dataset Dibuat 14-03-2023
Versi -
Produsen -
Kontak Produsen -

U4 Persentase terjadinya genangan lebih dari 2 kali setahun
csv
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok

| 14-03-2023

Data by: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok