Loading...

Penyelenggaraan festival seni dan budaya

Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata

Gedung Baleka II, Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Pancoran Mas, Depok City, West Java 16431

Dataset
Metadata
Deskripsi Dataset

Metadata Kegiatan
Nama Kegiatan Statistik
Identifikasi Penyelenggara
Tujuan Pelaksana
Periode Pelaksana
Cakupan Wilayah
Rancangan Pengumpulan Data
Rancangan Pengolahan Data
Level Estimasi
Analisis
Metadata Indikator
Nama Indikator Penyelenggaraan festival seni dan budaya
Konsep Festival seni dan budaya yang diselenggarakan
Definisi Keputusan Presiden RI nomor 84 Tahun 1999 bahwa Pemanfaatan seni dan budaya dilaksanakan dengan menampilkan dan memasarkan seni dan budaya yang potensial. Penampilan seni dan budaya dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pertunjukan dan pameran seni dan budaya
Interpretasi Semakin banyak seni dan budaya hasil kreatifitas pelaku seni budaya yang dipertunjukan melalui penyelenggaraan event menunjukan bahwa semakin beragam kebudayaan daerah tersebut
Metode / Rumus Perhitungan Jumlah penyelenggaraan festival seni dan budaya
Ukuran Jumlah
Satuan event
Klasifikasi event yang dipertunjukan kepada masyarakat
Publikasi Ketersediaan Indikator Pembangunan
Nama Indikator Pembangun
Kode Kegiatan Penghasil Variabel Pembangunan Pengumpulan data event kebudayaan
Nama Variabel Pembangunan Data event Seni dan Budaya Kota Depok
Level Estimasi Tingkat Kota
Apakah Indikator dapat Diakses Umum
Metadata Variabel
Kode Kegiatan
Nama Variabel
Alias
Konsep
Definisi
Referensi Pemilihan
Referensi Waktu
Tipe Data
Klasifikasi Isian
Kalimat Pertanyaan
Apakah Variabel dapat Diakses Umum
Grup

Tidak ada Grup

Standar Data
Kolom Nilai
Konsep -
Definisi
Dataset Diperbarui 29-05-2023
Dataset Dibuat 17-10-2022
Versi -
Produsen -
Kontak Produsen -

Penyelenggaraan Festival Seni dan Budaya
csv
Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata

| 17-10-2022

Data by: Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata