Gedung Baleka II, Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Pancoran Mas, Depok City, West Java 16431
Nama Kegiatan Statistik | |
---|---|
Identifikasi Penyelenggara | |
Tujuan Pelaksana | |
Periode Pelaksana | |
Cakupan Wilayah | |
Rancangan Pengumpulan Data | |
Rancangan Pengolahan Data | |
Level Estimasi | |
Analisis |
Nama Indikator | Hasil Pengukuran Indeks kualitas Air |
---|---|
Konsep | Kualitas Air di Kota Depok |
Definisi | Indeks Kualitas Air atau disingkat dengan IKA adalah suatu nilai yang menggambarkan kondisi kualitas air yang merupakan nilai komposit parameter kualitas air dalam suatu wilayah pada waktu tertentu. Dasar Hukum perhitungan IKA adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 27 tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup) |
Interpretasi | Semakin tinggi angka indeks kualitas air menunjukkan semakin baik kualitas air permukaan satu wilayah tersebut. |
Metode / Rumus Perhitungan | 'Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003, bahwa salah satu metode untuk menentukan indeks kualitas air digunakan metode indeks pencemaran air sungai (IPj). PIj adalah Indeks Pencemaran bagi peruntukan (j) yang merupakan fungsi dari Ci/Lij, di mana Ci menyatakan konsentrasi parameter kualitas air ke i dan Lij menyatakan konsentrasi parameter kualitas air i yang dicantumkan dalam baku mutu peruntukan air j. Dalam hal ini peruntukan yang digunakan adalah klasifikasi baku mutu air kelas II berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. IPj adalah Indeks Pencemaran bagi peruntukan (j) yang merupakan fungsi dariCi/Lij,dimana Ci menyatakan konsentrasi parameter kualitas air ke i dan Lij menyatakan konsentrasi parameter kualitas air i yang dicantumkan dalam baku mutu peruntukan air j. Dalam hal ini peruntukan yang digunakan adalah klasifikasi baku mutu air kelas II berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Nilai PIj > 1 artinya bahwa air sungai tersebut tidak memenuhi baku mutu air kelas II sebagaimana dimaksud PP No. 22 Tahun 2021. Penghitungan Indeks Kualitas Air (IKA) dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1. Setiap titik pantau pada lokasi dan waktu pemantauan kualitas air sungai dianggap sebagai satu sampel 2. Hitung indeks pencemaran (PIj) setiap sampel untuk parameter TSS, DO, BOD, COD, Total Fosfat, Fecal Coli dan Total Coliform; 3. Penentuan IKA berdasarkan nilai dari PIj sebagai berikut: a. IKA=70, untuk IPj < 1 b. IKA = 50, untuk 1< IPj < 5 c. IKA = 30, untuk 5 < IPj < 10 d. IKA = 10, untuk IPj > 10 4. Selanjutnya Nilai IKA setiap wilayah dihitung dari rata-rata IKA semua sampel dalam wilayah tersebut. |
Ukuran | Indeks |
Satuan | Angka |
Klasifikasi | Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kota Depok 1. 90 - 100 = Sangat Baik 2. 70 - 90 = Baik 3. 50 - 70 = Sedang 4. 25 - 50 = Kurang 5. 0 -25 = Sangat Kurang |
Publikasi Ketersediaan Indikator Pembangunan | |
Nama Indikator Pembangun | |
Kode Kegiatan Penghasil Variabel Pembangunan | Pengukuran Kualitas Air Permukaan |
Nama Variabel Pembangunan | Indeks pencemaran dan bobot |
Level Estimasi | Kota Depok |
Apakah Indikator dapat Diakses Umum |
Kode Kegiatan | |
---|---|
Nama Variabel | |
Alias | |
Konsep | |
Definisi | |
Referensi Pemilihan | |
Referensi Waktu | |
Tipe Data | |
Klasifikasi Isian | |
Kalimat Pertanyaan | |
Apakah Variabel dapat Diakses Umum |
Kolom | Nilai |
---|---|
Konsep | - |
Definisi | |
Dataset Diperbarui | 09-08-2023 |
Dataset Dibuat | 31-10-2022 |
Versi | - |
Produsen | - |
Kontak Produsen | - |
| 31-10-2022