Loading...

Hasil Pengukuran Indeks kualitas Air

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok

Gedung Baleka II, Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Pancoran Mas, Depok City, West Java 16431

Dataset
Metadata
Deskripsi Dataset

Metadata Kegiatan
Nama Kegiatan Statistik
Identifikasi Penyelenggara
Tujuan Pelaksana
Periode Pelaksana
Cakupan Wilayah
Rancangan Pengumpulan Data
Rancangan Pengolahan Data
Level Estimasi
Analisis
Metadata Indikator
Nama Indikator Hasil Pengukuran Indeks kualitas Air
Konsep Kualitas Air di Kota Depok
Definisi Indeks Kualitas Air atau disingkat dengan IKA adalah suatu nilai yang menggambarkan kondisi kualitas air yang merupakan nilai komposit parameter kualitas air dalam suatu wilayah pada waktu tertentu. Dasar Hukum perhitungan IKA adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 27 tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup)
Interpretasi Semakin tinggi angka indeks kualitas air menunjukkan semakin baik kualitas air permukaan satu wilayah tersebut.
Metode / Rumus Perhitungan 'Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003, bahwa salah satu metode untuk menentukan indeks kualitas air digunakan metode indeks pencemaran air sungai (IPj). PIj adalah Indeks Pencemaran bagi peruntukan (j) yang merupakan fungsi dari Ci/Lij, di mana Ci menyatakan konsentrasi parameter kualitas air ke i dan Lij menyatakan konsentrasi parameter kualitas air i yang dicantumkan dalam baku mutu peruntukan air j. Dalam hal ini peruntukan yang digunakan adalah klasifikasi baku mutu air kelas II berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. IPj adalah Indeks Pencemaran bagi peruntukan (j) yang merupakan fungsi dariCi/Lij,dimana Ci menyatakan konsentrasi parameter kualitas air ke i dan Lij menyatakan konsentrasi parameter kualitas air i yang dicantumkan dalam baku mutu peruntukan air j. Dalam hal ini peruntukan yang digunakan adalah klasifikasi baku mutu air kelas II berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Nilai PIj > 1 artinya bahwa air sungai tersebut tidak memenuhi baku mutu air kelas II sebagaimana dimaksud PP No. 22 Tahun 2021. Penghitungan Indeks Kualitas Air (IKA) dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1. Setiap titik pantau pada lokasi dan waktu pemantauan kualitas air sungai dianggap sebagai satu sampel 2. Hitung indeks pencemaran (PIj) setiap sampel untuk parameter TSS, DO, BOD, COD, Total Fosfat, Fecal Coli dan Total Coliform; 3. Penentuan IKA berdasarkan nilai dari PIj sebagai berikut: a. IKA=70, untuk IPj < 1 b. IKA = 50, untuk 1< IPj < 5 c. IKA = 30, untuk 5 < IPj < 10 d. IKA = 10, untuk IPj > 10 4. Selanjutnya Nilai IKA setiap wilayah dihitung dari rata-rata IKA semua sampel dalam wilayah tersebut.
Ukuran Indeks
Satuan Angka
Klasifikasi Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kota Depok 1. 90 - 100 = Sangat Baik 2. 70 - 90 = Baik 3. 50 - 70 = Sedang 4. 25 - 50 = Kurang 5. 0 -25 = Sangat Kurang
Publikasi Ketersediaan Indikator Pembangunan
Nama Indikator Pembangun
Kode Kegiatan Penghasil Variabel Pembangunan Pengukuran Kualitas Air Permukaan
Nama Variabel Pembangunan Indeks pencemaran dan bobot
Level Estimasi Kota Depok
Apakah Indikator dapat Diakses Umum
Metadata Variabel
Kode Kegiatan
Nama Variabel
Alias
Konsep
Definisi
Referensi Pemilihan
Referensi Waktu
Tipe Data
Klasifikasi Isian
Kalimat Pertanyaan
Apakah Variabel dapat Diakses Umum
Grup

Tidak ada Grup

Standar Data
Kolom Nilai
Konsep -
Definisi
Dataset Diperbarui 09-08-2023
Dataset Dibuat 31-10-2022
Versi -
Produsen -
Kontak Produsen -

Hasil Pengukuran Indeks kualitas Air
csv
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok

| 31-10-2022

Data by: Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok